Suasana persidangan bos pabrik kuali Yuki Irawan terkait kasus perbudakan buruh di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (25/3). Sidang kali ini mendengarkan pembacaan vonis oleh majelis hakim.
Terkait kasus perbudakan, bos pabrik kuali divonis 11 tahun bui
Perbudakan Buruh
Yuki Irawan saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan pembacaan vonis oleh hakim di PN Tangerang, Selasa (25/3).
Yuki Irawan saat mendengarkan vonis yang dibacakan hakim dalam sidang lanjutan di PN Tangerang, Selasa (25/3).
Dalam sidang tersebut, Yuki Irawan divonis bersalah oleh hakim dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan 13 tahun penjara yang diberikan Jaksa Penuntut Umum.
Ekspresi Yuki Irawan setelah mendengarkan vonis yang dibacakan hakim dalam sidang lanjutan di PN Tangerang, Selasa (25/3).
Suasana saat Yuki Irawan mendengarkan vonis yang dibacakan oleh hakim dalam sidang lanjutan di PN Tangerang, Selasa (25/3).
Yuki Irawan berdiskusi dengan kuasa hukumnya usai mendengarkan vonis yang dibacakan hakim dalam sidang lanjutan di PN Tangerang, Selasa (25/3).
Yuki Irawan saat berdiskusi dengan kuasa hukumnya usai mendengarkan vonis yang dibacakan hakim dalam sidang lanjutan di PN Tangerang, Selasa (25/3).
Atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim, Yuki Irawan berniat mengajukan banding.
Yuki Irawan saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan pembacaan vonis oleh hakim di PN Tangerang, Selasa (25/3).
Seorang pemuda berinisial PL (20), ditangkap polisi karena menyiram air keras ke temannya sendiri, AA (26), hingga tewas.
Baca SelengkapnyaTotal tidak kurang dari 1.265 personel gabungan dikerahkan untuk mengawal Pilkada.
Baca SelengkapnyaPrabowo dipastikan akan menunaikan hak pilihnya di Pilkada serentak pada 27 November mendatang.
Baca SelengkapnyaCucu Presiden pertama RI Soekarno, Didi Mahardika berkunjung ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/11) sore.
Baca SelengkapnyaRohidin Mersyah tengah berkontestasi di Pilkada 2024. Dia berpasangan dengan Meriani.
Baca SelengkapnyaPutusan bebas guru honorer Supriyani itu disambut ucapan syukur dari para rekan-rekan dan keluarga Supriyani di dalam ruangan sidang.
Baca SelengkapnyaBudi Gunawan sudah berkoordinasi dengan Kapolri dan Kapolda Sumbar agar AKP Dadang dihukum seberat-beratnya.
Baca SelengkapnyaBeberapa materi yang disampaikan oleh narasumber yaitu keamanan internet dan email, keamanan data dan enkripsi, manajemen akses dan kata sandi dll.
Baca SelengkapnyaPolri mengerahkan 382 personel untuk mengamankan Pilkada Pelalawan.
Baca SelengkapnyaMenhaj Arab Saudi akan mempertimbangkan hal itu, mengingat pemerintah Arab Saudi menurut informasi akan mengurangi 50 persen dari total kuota petugas.
Baca SelengkapnyaKaryoto menjelaskan dari temuan tersebut kemudian timnya berhasil menangkap pemilik website judi online tersebut atas nama inisial A, B dan DPO J
Baca SelengkapnyaPada saat kejadian, AKP Dadang memakai pistol jenis HS untuk menghabisi nyawa AKP Ryanto.
Baca Selengkapnya