Ketua KPK Agus Rahardjo memberikan keterangan kepada wartawan terkait korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung pada tahun 2012 - 2013 di Jakarta, Jumat (20/4).
KPK tetapkan tiga tersangka RTH Bandung
Bandung
Dalam keterangannya KPK menjelaskan bahwa dalam pembangunan RTH tersebut terindikasi adanya mark-up harga.
Dalam konpers tersebut, KPK menetapkan tiga orang tersangka Kepala Dinas DPKAD Hery Nurhayat, Mantan anggota DPRD Kota Bandung Tomtom Dabbul Qomar dan mantan anggota DPRD Kota Bandung Kadar Slamet.
Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) didampingi Juru bicara KPK Febri Diansyah (kiri) saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung pada tahun 2012 - 2013 di Jakarta, Jumat (20/4).
Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) didampingi Juru bicara KPK Febri Diansyah (kiri) saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung pada tahun 2012 - 2013 di Jakarta, Jumat (20/4).
Setyo lantas menyinggung Prabowo pada saat dilantik menjadi Presiden di Gedung Parlemen dan pidatonya yang ingin mengentaskan masalah korupsi.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tinggi Malaysia menyatakan Rosmah Mansor bebas pada Kamis (19/12).
Baca SelengkapnyaKasus ini juga sudah masuk di tahap penyidikan dengan sangkaan gratifikasi terhadap oknum penyelenggara negara.
Baca SelengkapnyaDitegaskan, pemeriksaan saksi ini dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum untuk melengkapi perkara.
Baca SelengkapnyaBandung menjadi salah satu daerah yang paling banyak dituju masyarakat ketika libur Natal dan Tahun Baru.
Baca SelengkapnyaStempel tersebut digunakan sebagai bahan pelaksanaan pertanggungjawaban fiktif pelaksanaan kegiatan Dinas Kebudayaan Pemprov Jakarta.
Baca SelengkapnyaKetua KPK baru Setyo Budiyanto menekankan komitmennya menyelesaikan kasus-kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaKPK kembali mengusut soal aliran uang dan aset dalam penyidikan dugaan korupsi dana penunjang operasional
Baca SelengkapnyaKapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono, meyampaikan, para pelaku yakni, DAS (48), AS (35), T (51), dan HA (51) telah ditetapkan menjadi tersangka.
Baca SelengkapnyaHubungan antara korban dan pelaku terjalin sejak tahun 2014.
Baca SelengkapnyaHomestay itu milik perorangan yang merupakan ASN dan pejabat di Sekretariat DPRD Provinsi Riau.
Baca Selengkapnya"Masih terlalu banyak kebocoran, penyelenggaraan, korupsi, penyimpangan, kolusi di antara para pejabat politik, pejabat pemerintah," kata Kapolri.
Baca Selengkapnya