Terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita saat menjalani sidang tuntutan terkait kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).
Linda Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa
polisi narkoba
Jaksa Penuntut Umum atau JPU menuntut terdakwa Linda dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara.
Tuntutan tersebut diberikan karena terdakwa Linda terbukti bekerja sama dengan Teddy Minahasa dalam penyelundupan dan peredaran narkoba.
Menurut Jaksa, Linda telah terbukti melakukan tindak pidana dengan melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu bersama terdakwa lainnya.
Terdakwa lain yang dimaksud yakni Syamsul Ma'arif, Teddy Minahasa, Dody Prawiranegara, dan Kasranto.
Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain menjatuhkan hukuman pidana, Jaksa meminta Linda membayar denda sebesar Rp2 miliar. Bila denda tidak bisa dibayar maka diganti dengan pidana penjara enam bulan.
Penasehat hukum terdakwa saat mendengarkan pembacaan tuntutan oleh JPU.
Majelis hakim saat mendengarkan pembacaan tuntutan oleh JPU.
Penasehat hukum memberikan nota pembelaan kepada majelis hakim usai pembacaan tuntutan.
Sementara, turis asing yang menkonsumsi barang haram tersebut mengaku untuk mencari ketenangan
Baca SelengkapnyaDalam video nampak belasan napi pria berjoget sambil menggoyangkan kepala dan mengangkat tangan dengan diiringi musik keras.
Baca SelengkapnyaLampung dikenal sebagai jalur perlintasan narkoba menuju berbagai daerah di Indonesia.
Baca SelengkapnyaNarkotika jenis sabu di Kabupaten Pekalongan yang diamankan BNN Jateng mencapai 775 gram.
Baca SelengkapnyaAndrew Andika telah menyelesaikan rehabilitasi selama sebulan akibat kasus narkoba.
Baca SelengkapnyaDari kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
Baca SelengkapnyaKaryoto mengatakan TNI - Polri bersama dengan pemerintah daerah terkait tengah gencar-gencarnya melakukan pencegahan kasus narkoba
Baca SelengkapnyaKepolisian Polda Bali memecat atau melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada 17 polisi yang terlibat narkotika di Pulau Bali.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, Bareskrim Polri berhasil mengungkap 3 jaringan narkoba internasional dan menangkap 136 orang tersangka melalui joint operation.
Baca SelengkapnyaSabu tersebut merupakan pesanan dari seorang bandar besar yang berinisial 'Keling'.
Baca SelengkapnyaKapolda Kalsel Irjen Winarto menjelaskan, pengungkapan jaringan Fredy Pratama itu berawal dari adanya penangkapan pelaku berinisial AR
Baca SelengkapnyaPolisi mendapat laporan maraknya penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja.
Baca Selengkapnya