Terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita saat menjalani sidang tuntutan terkait kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).
Linda Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa
polisi narkoba
Jaksa Penuntut Umum atau JPU menuntut terdakwa Linda dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara.
Tuntutan tersebut diberikan karena terdakwa Linda terbukti bekerja sama dengan Teddy Minahasa dalam penyelundupan dan peredaran narkoba.
Menurut Jaksa, Linda telah terbukti melakukan tindak pidana dengan melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu bersama terdakwa lainnya.
Terdakwa lain yang dimaksud yakni Syamsul Ma'arif, Teddy Minahasa, Dody Prawiranegara, dan Kasranto.
Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain menjatuhkan hukuman pidana, Jaksa meminta Linda membayar denda sebesar Rp2 miliar. Bila denda tidak bisa dibayar maka diganti dengan pidana penjara enam bulan.
Penasehat hukum terdakwa saat mendengarkan pembacaan tuntutan oleh JPU.
Majelis hakim saat mendengarkan pembacaan tuntutan oleh JPU.
Penasehat hukum memberikan nota pembelaan kepada majelis hakim usai pembacaan tuntutan.
Adapun barang bukti dalam kasus pemerasan di acara DWP Jakarta, polisi menemukan uang hasil pemerasan sebanyak Rp2,5 miliar.
Baca SelengkapnyaPengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya dugaan keterlibatan anggota TNI.
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan sabu seberat 1,2 kilogram yang disimpan di bawah meja cuci piring
Baca SelengkapnyaSaat ini, kasus tersebut masih didalami Bidang Propam Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaDisebutkan satu-persatu pengunjung diciduk, termasuk beberapa WN Malaysia.
Baca SelengkapnyaSebagian besar pengunjung yang menjadi korban adalah WNA asal Malaysia diperas hingga mencapai Rp32 miliar.
Baca SelengkapnyaDalam pengukapan narkoba oleh kepolisian tidak jarang juga menyasar kepada para pengguna narkoba
Baca SelengkapnyaMary Jane akhirnya dipulangkan ke negara asalnya, Filipina, setelah mendekam selama hampir 15 tahun di penjara Indonesia karena kasus penyelundupan narkoba.
Baca SelengkapnyaOperasi ini dilaksanakan di berbagai lokasi di Jawa Barat, khususnya di Kecamatan Cibinong di Kabupaten Bogor dan Kecamatan Bojongsoang di Kabupaten Bandung.
Baca SelengkapnyaPengungkapan itu dilaksanakan melalui operasi gabungan antara Bareskeim Polri, Bea Cukai Jabar, beserta Dirjen Bea dan Cukai.
Baca SelengkapnyaYusril Ihza Mahendra menilai pengguna narkoba ini sebenarnya merupakan korban.
Baca SelengkapnyaPolda Jatim akan melakukan pengawasan internal secara ketat dan berjenjang hingga satuan wilayah paling bawah.
Baca Selengkapnya