Terdakwa kasus pencemaran nama baik, Benny Handoko alias Benhan saat sebelum menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/10).
Tersangka Benhan beraksi tutup mulut di sidang perdana
Benhan Ditahan
Benhan jalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik terhadap Mukhamad Misbakhun dengan tuntutan Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang RI no.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Benhan saat sebelum menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/10). Ketika akan menjalani sidang, dia sempat melakukan aksi tutup mulut bersama para pendukungnya.
Terdakwa kasus pencemaran nama baik, Benny Handoko alias Benhan (kedua kiri) bersama para pendukungnya saat melakukan aksi tutup mulut sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/10).
Dalam aksinya mereka menuntut pencabutan Pasal Kriminalisasi Pencemaran Nama Baik di UU ITE Pasal 27 ayat 3 tahun 2008.
Hal ini disampaikan Jovi saat mengadu kepada Komisi III DPR usai dibui karena mengkritik Nella Maresella.
Baca SelengkapnyaPKB paham pemerintah butuh penguatan APBN, namun situasi ekonomi sekarang belum tepat.
Baca SelengkapnyaSesuai dengan Undang-Undang tentang KPK anggota Dewan Pengawas berjumlah lima orang.
Baca SelengkapnyaMenko Polkam Budi Gunawan mengungkapkan total perputaran uang judi online di Indonesia mencapai Rp900 triliun selama tahun 2024.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, jangan hanya soal keburukan yang diperlihatkan karena ia menilai banyak negara
Baca Selengkapnya“Saya sampaikan secara tegas ke pak menteri pendidikan ‘pak ini zonasi harus dihilangkan,” kata Gibran.
Baca SelengkapnyaSebagian besar dari mereka ditangkap di daerah Sumatera Barat (Sumbar).
Baca SelengkapnyaBid Propam terus melakukan pemeriksaan terhadap Ipda Muhammad Idris dan Aiptu Amiruddin terkait kasus guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito Supriyani.
Baca SelengkapnyaAda 73 keluarga korban yang menuntut restitusi. Permohonan itu sendiri diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca SelengkapnyaSosok pegawai perusahaan tambang itu bernama Paramita Titania.
Baca SelengkapnyaYusril membuka peluang untuk membahas penyusunan UU tentang pemindahan narapidana bersama DPR.
Baca SelengkapnyaKepolisian menangkap kurang lebih lima orang dari rumah tersebut.
Baca Selengkapnya