Dari ki-ka: Direktur Madrasah Anti Korupsi Pemuda Muhammadiyah Virgo Sulianto Gohardi, Ketua PP Muhammadiya Busyro Muqoddas, Pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti, dan anggota ICW Lalola Easter saat menjadi pembicara dalam konpers terkait Ketua MK Arief Hidayat di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Selasa (30/1).
PP Muhammadiyah desak Arief Hidayat segera mundur dari Ketua MK
Muhammadiyah
Pimpinan PP Muhammadiyah mendesak Arief Hidayat segera mundur dari jabatan sebagai Ketua MK karena telah dua kali diberi sanksi oleh Dewan Etik MK akibat melakukan pelanggaran kode etik.
Arief Hidayat tercatat dua kali melanggar kode etik hakim. Pelanggaran pertama dilakukan saat Arief memberikan nota permohonan atau katebelece kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono agar memperlakukan khusus kepada keluarganya seorang jaksa yang bertugas di Trenggalek, Jawa Timur pada 2015.
Pelanggaran kedua dilakukan Arief karena terbukti menghadiri pertemuan dengan sejumlah anggota DPR di MidPlaza. Dalam pertemuan itu, Arief diduga melobi dewan agar bisa maju sebagai calon tunggal hakim konstitusi.
Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas saat menjadi pembicara dalam konpers terkait Ketua MK Arief Hidayat di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Selasa (30/1).
Tidak netral yang dimaksud adalah membuat keputusan maupun tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon pilkada.
Baca SelengkapnyaMK mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan oleh mahasiswa dan karyawan swasta bernama Wanda Cahya Irani dan Nicholas Wijaya.
Baca SelengkapnyaMK membagi pertimbangan hukum ke dalam enam klaster dalil permohonan.
Baca SelengkapnyaWakil Presiden Partai Buruh Agus Supriyadi, mendengar putusan MK dikabulkan tentunya mendapat dukungan dari kaum buruh.
Baca SelengkapnyaMK kabulkan uji materi UU Cipta Kerja, minta UU Ketenagakerjaan dipisah, atur PKWT 5 tahun, batasan outsourcing diperjelas.
Baca SelengkapnyaGugatan UU Cipta Kerja ini dilayangkan sejumlah serikat pekerja di antaranya Serikat Pekerja Indonesia.
Baca SelengkapnyaSelain Tim, Kejagung juga menetapkan Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaSeni bela diri ini dibentuk untuk menggabungkan perguruan bela diri yang telah ada sebelumnya dan memiliki kesamaan yaitu Cikauman, Seranoman, dan Kesegu.
Baca SelengkapnyaSelama ini Abdul Mu’ti dikenal sebagai aktivis Muhammadiyah yang tergolong moderat dan toleran.
Baca SelengkapnyaUsai pertemuan, Abdul Mu’ti menyebut dirinya diberikan amanah untuk memimpin Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Baca SelengkapnyaMu’ti mengaku mendapatkan amanat untuk memajukan pendidikan. Karena pendidikan menjadi kunci membangun Indonesia.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, hal itu sejalan dengan tujuan Muhammadiyah yang sering bersinggungan dengan isu-isu sosial.
Baca Selengkapnya