AMA Malang Selenggarakan Seminar Core Tax & Mitigasi Risiko Tax Compliance, Jelang Perubahan Sistem Pajak Tahun Depan
AMA Chapter Malang songsong perubahan perpajakan di 2025 dengan mengadakan seminar yang memberi pengetahuan mengenai coretax administration system.
Asosiasi Management Indonesia (AMA) chapter Malang menggelar seminar bertajuk “Core Tax & Mitigasi Risiko Tax Compliance” di Keraton Ballroom Hotel Tugu Malang, Rabu (11/12). Acara ini tidak hanya dihadiri secara langsung oleh para peserta AMA Malang, tetapi juga diikuti secara daring oleh mahasiswa STIE Mulia Singkawang dan sejumlah perwakilan dari DPC-DPC AMA lainnya.
Seminar ini bertujuan untuk membekali masyarakat, khususnya pelaku usaha, dengan pemahaman komprehensif mengenai Core Tax Administration System yang akan diberlakukan mulai tahun depan. Ketua AMA Malang, Kornelis Setiyono, menekankan pentingnya seminar ini bagi masyarakat, terutama dalam memahami sistem perpajakan yang baru.
-
Apa tema seminar AMA Malang? Asosiasi Management Indonesia (AMA) cabang Malang menggelar seminar bertajuk Sales Outlook 2024; 10 Skills to Increase Your Sales in 2024, dengan pembicara Herman Josep Soewono di Keraton Ballroom Hotel Tugu Malang, Jumat (26/01).
-
Kapan seminar AMA Malang digelar? Asosiasi Management Indonesia (AMA) cabang Malang menggelar seminar bertajuk Sales Outlook 2024; 10 Skills to Increase Your Sales in 2024, dengan pembicara Herman Josep Soewono di Keraton Ballroom Hotel Tugu Malang, Jumat (26/01).
-
Kenapa AMA Malang gelar seminar? Seminar ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan oleh AMA Malang.
-
Kapan seminar AMA Malang diadakan? Asosiasi Management Indonesia (AMA) Malang Menggelar seminar di Keraton Ballroom Hotel Tugu Malang pada Jumat (15/12).
-
Apa topik utama seminar bulanan AMA Malang? Pada bulan ini, tema yang diangkat adalah 'Omnichannel 360: Peran Platform dalam Peningkatan Kinerja Bisnis Anda'.
“Kita sebagai warga negara perlu tahu kalau tahun depan berlaku core tax. Sebagai warga negara yang bayar pajak, kita harus tahu apa itu core tax dan bagaimana cara membayarnya. Kita perlu tahu ya sebagai warga negara. Bukan kita ingin membohongi pajak, tapi mengetahui cara yang benar dalam membayar pajak,” ujarnya.
Seminar ini dibuka dengan penampilan penuh makna dari mahasiswa S1 Pendidikan Luar Biasa Universitas Negeri Malang, yang menggunakan Sistem Isyarat Bahasa Indonesia (SIBI) dan pantomim. Penampilan ini berhasil menciptakan suasana hangat dan inklusif sebelum moderator acara, Dr. Ir. Teguh Widodo dari STIE ASIA, memandu jalannya diskusi.
Pembicara utama dalam seminar ini, Kja Billy Yanuarto, S.E., M.S.A., Ak., CA., seorang akuntan sekaligus pengacara pajak, memulai paparannya dengan menjelaskan filosofi perpajakan di Indonesia.
“Secara hukum formil, Indonesia mengenal sistem self-assessment di mana wajib pajak menghitung, melaporkan, dan membayar pajak secara mandiri. Namun, sistem ini memerlukan pengawasan yang ketat untuk memastikan pelaporan dilakukan dengan benar,” jelas Billy.
Ia juga memaparkan tiga pilar perpajakan yang menjadi dasar sistem perpajakan di Indonesia, yaitu penerimaan negara, pengawasan, dan penegakan hukum. “Ketika dalam sistem pengawasan dirasa wajib pajak ini mengarah pada tax avoidance atau punya masalah pajak yang belum selesai, maka negara memiliki payung hukum untuk melakukan tax enforcement,” tambahnya.
Pentingnya Digital Reform dan Core Tax Administration System
Billy menjelaskan bahwa reformasi digital menjadi langkah penting yang diambil pemerintah, terutama sejak pandemi COVID-19. Dengan implementasi Core Tax Administration System (CTAS), berbagai proses administrasi perpajakan, seperti pelaporan PPN melalui e-faktur, kini telah terhubung secara digital antar wajib pajak. “Dengan core tax, kita menggunakan keterbukaan informasi untuk perpajakan. Harapannya, sistem ini dapat meningkatkan transparansi dan kepatuhan pajak di Indonesia,” tutur Billy.
Ia juga menyoroti rendahnya tax ratio Indonesia yang pada tahun 2022 hanya mencapai 10,3 persen, masih lebih rendah dibanding negara-negara ASEAN lainnya. Dengan penerapan CTAS, diharapkan tax ratio Indonesia dapat meningkat sehingga memperkuat ekonomi negara.
Penerapan Coretax di Indonesia
CTAS membawa perubahan besar dalam administrasi perpajakan. Sistem ini mengintegrasikan berbagai proses seperti pendaftaran wajib pajak, pengelolaan akun wajib pajak, hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) yang kini dilakukan sebelum pembayaran. Billy menambahkan bahwa salah satu inovasi utama adalah keberadaan tax deposit, yang memungkinkan wajib pajak menyimpan dana untuk menutupi kekurangan pembayaran pajak di masa mendatang.
“Core tax menjadi rumah besar untuk pelaporan berbagai jenis pajak yang sebelumnya terpisah,” ujar Billy. Selain itu, sistem ini juga memberikan kemudahan dalam pengawasan melalui profiling wajib pajak, yang memungkinkan Ditjen Pajak mendeteksi potensi masalah perpajakan dengan lebih mudah.
Billy juga memberikan panduan praktis kepada peserta seminar mengenai cara menghadapi perubahan ini. Ia menekankan pentingnya tax management yang baik, yang meliputi tiga langkah utama:
Tax Planning – Membuat perencanaan pajak yang matang.
Actuating – Melaksanakan perencanaan tersebut dengan baik.
Controlling – Mengontrol dan memastikan pelaporan pajak dilakukan dengan benar.
“Dalam dunia bisnis sekarang, next generation harus paham perpajakan. Kalau kita tidak update dengan perubahan seperti core tax ini, maka kita tidak bisa mengikuti perkembangan dunia usaha,” tegas Billy.
Apa Itu Coretax Administration System?
Dilansir dari DJP Kementerian Keuangan, coretax merupakan sistem admnistrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Pembangunan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis COTS (Commercial Off-the-Shelf) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.
Tujuan utama dari pembangunan Coretax adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini. Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.
Tantangan dan Privasi Data
Dalam sesi tanya jawab, beberapa peserta mengajukan pertanyaan seputar akses data dalam CTAS, termasuk kerahasiaan data perbankan. Billy menjelaskan bahwa sejak era automation exchange, saldo bank di atas Rp1 miliar sudah dapat diakses melalui OJK. Data lainnya, seperti informasi kredit, juga dapat diakses melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Namun, ia menegaskan bahwa wajib pajak tetap memiliki hak atas privasi data, yang dijamin dalam sistem perpajakan.
Billy menyatakan bahwa dia sangat mengapresiasi acara ini. Pasalnya, menjelang penerapan Coretax Administration System di 2025, sangat penting bagi pelaku usaha untuk memahami perubahannya serta hak-hak yang dimiliki oleh wajib pajak sehingga kelak mampu memitigasi risiko yang mungkin muncul ke depannya.
"Dengan memahami perpajakan, kita dapat memitigasi risiko yang mungkin timbul dari sistem core tax ini,” terangnya.