Sri Mulyani Minta Maaf dan Akui Sistem Coretax Masih Bermasalah, Ternyata Ini Penyebabnya
Menurut Sri Mulyani, membangun sistem coretax untuk negara sebesar Indonesia bukanlah hal yang mudah.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengakui bahwa Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) yang resmi diimplementasikan pada 1 Januari 2025 belum sempurna. Dia pun meminta maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.
"Kami sekarang berinvestasi di beberapa sistem seperti Coretax. Saya tahu beberapa dari Anda masih mengeluh tentang Coretax. Kami akan terus meningkatkannya," katanya dalam acara Mandiri Investment Forum (IMF) 2025 di Hotel Fairmont, Jakarta, Selasa (11/2).
Menurutnya, membangun sistem coretax untuk negara sebesar Indonesia bukanlah hal yang mudah. Dia mencatat, volume transaksi perpajakan mencapai hingga 8 miliar transaksi.
"Kami akan terus meningkatkannya. Membangun sistem serumit Coretax dengan lebih dari 8 miliar transaksi tidaklah mudah," ucapnya.
Namun, diakuinya gangguan tersebut tidak menjadi alasan atas bermasalahnya sistem coretax. Dia berjanji akan terus meningkatkan pelayanan sistem coretax.
"Tapi ini bukanlah alasan. Saya hanya sampaikan saja bahwa kami akan terus berbenah agar Indonesia memiliki sistem pemungutan pajak yang digitalisasi namun juga lebih handal dalam pencatatannya," tandasnya.
Tantangan Penerapan Coretax
Sebelumnya, Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI), Sanny Iskandar menilai meskipun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memulai penerapan sistem Coretax dengan baik, ada beberapa tantangan yang perlu diperhatikan, terutama dalam hal sosialisasi dan persiapan yang matang.
Menurutnya, meskipun sistem ini menawarkan banyak potensi untuk memperbaiki sistem perpajakan dan memperluas basis wajib pajak, masih banyak pertanyaan yang belum terjawab terkait dengan penerbitan faktur dan prosedur perpajakan lainnya. Hal ini menciptakan keraguan di kalangan pengusaha yang membutuhkan klarifikasi lebih lanjut.
Dia juga menyampaikan bahwa meskipun DJP telah melakukan komunikasi langsung dengan para pengusaha, seperti yang baru dilakukan oleh Dirjen DJP Suryo Utomo dalam pertemuan dengan Apindo, masih ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan.
Sebagai informasi, sistem administrasi perpajakan digital terbaru, Coretax, resmi diperkenalkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 1 Januari 2025. Sistem ini dirancang untuk memudahkan wajib pajak dalam berbagai layanan, termasuk registrasi, pembayaran, hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).
Namun, beberapa pengguna sempat mengeluhkan kesulitan akses akibat downtime yang terjadi pada Sabtu (11/1/2025). Kemudian DJP pun telah melakukan perbaikan dalam implementasi Coretax tersebut.