Keputihan Najis atau Tidak? Ini Tata Cara Sholat Wanita saat sedang Keputihan
Keputihan, yang juga dikenal dengan istilah leukorrhea, adalah kondisi yang sering dialami oleh wanita.
Meskipun umum terjadi, banyak wanita masih merasa bingung mengenai status keputihan dalam pandangan fiqih, khususnya dalam konteks tata cara sholat. Bagaimana sebenarnya hukum keputihan ini? Apakah keputihan termasuk najis, dan bagaimana cara seorang wanita melaksanakan sholat saat sedang mengalami keputihan atau daimul hadats (hadas yang terus menerus)?
Pengertian Keputihan dan Penyebabnya
Keputihan adalah cairan atau lendir yang keluar dari vagina. Pada kondisi normal, cairan ini biasanya berwarna bening hingga keputih-putihan dan tidak berbau. Namun, keputihan juga dapat dikategorikan tidak normal apabila terdapat perubahan pada warna, kekentalan, atau jumlah cairan yang keluar, serta disertai bau yang tajam. Keputihan yang tidak normal ini sering kali disebabkan oleh infeksi, termasuk infeksi jamur, serta faktor kebersihan yang kurang terjaga.
-
Bagaimana cara menjaga kebersihan keputihan? Pertama, penting untuk menjaga kebersihan area genital dengan cara membersihkan dari depan ke belakang setelah buang air. Selain itu, gunakan air bersih untuk mencuci vagina dan hindari sabun atau produk pembersih yang mengandung bahan kimia keras.
-
Apa ciri keputihan normal? Ciri-ciri Keputihan yang Normal Keputihan yang dianggap normal memiliki sejumlah ciri khas yang penting untuk diketahui. Ciri-ciri tersebut meliputi:Warna: Bening hingga putih susuTekstur: Encer hingga sedikit kental, mirip putih telurBau: Tidak berbau atau memiliki bau yang sangat ringanJumlah: Bervariasi tergantung siklus menstruasi, biasanya meningkat saat ovulasiKonsistensi: Dapat berubah sepanjang siklus menstruasiSensasi: Tidak menimbulkan rasa gatal atau iritasi
-
Bagaimana cara mandi wajib bagi wanita? Tata cara mandi wajib berbeda antara pria dan wanita. Bagi wanita, mereka tidak perlu menyela pangkal rambut dan juga tidak perlu membuka jalinan rambutnya.
-
Bagaimana mandi wajib wanita? Berikut cara mandi wajib untuk perempuan:Bacalah niat mandi wajib atau mandi junub terlebih dahulu.Bersihkan telapak tangan sebanyak 3 kali, kemudian lanjutkan dengan membersihkan dubur dan alat kemaluan.Bersihkan kemaluan berikut kotoran yang menempel di sekitarnya dengan tangan kiri.Setelah membersihkan kemaluan, cuci tangan dengan menggosok-gosoknya dengan tanah atau sabun.Lakukan gerakan wudu yang sempurna seperti ketika kita akan salat, dimulai dari membasuh tangan sampai membasuh kaki.Bilas kepala dengan mengguyurkan air sebanyak 3 kali.Bilas seluruh tubuh dengan mengguyurkan air. Dimulai dari sisi yang kanan, lalu lanjutkan dengan sisi tubuh kiri. Pastikan seluruh lipatan kulit dan bagian tersembunyi ikut dibersihkan.
-
Apa doa mandi junub untuk perempuan setelah haid? 'Bismillahi Rahmani Rahim Nawaitul Ghusla Liraf’il Hadatsil Akbar Minal Haidi Fardlon Lillahi Ta’ala'
-
Mengapa keputihan normal terjadi? Keputihan, yang dalam terminologi medis dikenal sebagai leukorrhea, merujuk pada keluarnya cairan atau lendir dari vagina yang bukan disebabkan oleh darah menstruasi. Proses ini adalah mekanisme alami tubuh yang berfungsi untuk membersihkan dan melindungi vagina dari kemungkinan infeksi.
Dalam pandangan Islam, penting untuk mengetahui jenis cairan yang keluar dari tubuh agar dapat menentukan hukumnya, terutama dalam hal keputihan. Terdapat tiga jenis cairan yang dikenal dalam Islam yang keluar dari qubul (jalan depan):
Mani: Cairan yang keluar dengan memuncrat, berbau khas seperti adonan roti saat basah, dan mengering dengan bau seperti telur. Mani dianggap suci.
Madzi: Cairan bening dan lengket yang keluar karena syahwat atau rangsangan seksual, namun tidak memuncrat dan tidak melemahkan tubuh. Madzi dianggap najis.
Wadi: Cairan putih kental yang keluar biasanya setelah kencing atau karena kelelahan. Wadi juga dianggap najis.
Berdasarkan penjelasan ini, keputihan pada wanita cenderung masuk dalam kategori wadi, karena ciri-cirinya mirip dengan wadi. Dengan demikian, keputihan dianggap najis dan harus dibersihkan sebelum seorang wanita melakukan wudhu dan sholat. Jika cairan keputihan mengenai pakaian atau benda lain, maka harus dibasuh hingga hilang bau, warna, dan rasanya.
Pandangan Fiqih tentang Keputihan
Dalam Mazhab Syafi’i, terdapat dua pendapat mengenai hukum keputihan. Pendapat pertama, yang disampaikan oleh Imam Ramli, menyatakan bahwa keputihan dianggap suci jika keluar dari anggota dzahir (bagian yang terlihat saat istinja, atau saat membersihkan diri setelah buang air kecil). Namun, jika keputihan keluar dari area batin (bagian dalam yang tidak terlihat), maka dianggap najis dan dapat membatalkan wudhu.
Namun, karena perempuan tidak selalu dapat mengetahui dengan pasti dari mana cairan keputihan tersebut keluar, Ustadzah Dhomirotul Firdaus, pengajar di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, menyarankan agar wanita mengambil langkah hati-hati.
"Maka kita ambil langkah hati-hati pendapat yang mengatakan bahwa keputihan ini adalah najis, sehingga kita tidak boleh sholat dalam keadaan membawa keputihan. Artinya sebelum sholat kita harus membersihkan dulu, mungkin celana dalamnya yang terkena keputihan, kemudian berwudhu kemudian sholat," kata Ustadzah Firda dalam program ngaji Ramadhan yang disiarkan Televisi Nahdlatul Ulama.
Tata Cara Sholat bagi Wanita yang Sedang Keputihan
Ustadzah Firda menjelaskan langkah-langkah yang harus dilakukan oleh wanita yang sedang mengalami keputihan saat akan melaksanakan sholat:
- Bersihkan area kewanitaan: Sebelum berwudhu, pastikan area kewanitaan telah bersih dari keputihan dengan cara istinja.
- Menyumbat dengan kapas: Untuk mencegah keputihan keluar selama sholat, sumbat area kewanitaan dengan kapas. Setelah itu, ikat dengan kain seperti pesumo agar keputihan tidak keluar saat sholat.
- Berwudhu: Lakukan wudhu setelah membersihkan diri dan menyumbat area kewanitaan. Wudhu ini hanya sah untuk satu kali sholat fardhu dan beberapa sholat sunnah. Setelah waktu sholat fardhu berikutnya tiba, wanita tersebut harus berwudhu lagi.
- Menyegerakan sholat: Setelah berwudhu, segeralah melaksanakan sholat. Penundaan seperti menjawab azan atau menunggu jamaah masih diperbolehkan, asalkan tidak terlalu lama.
Jika saat sholat keputihan masih keluar, maka hal tersebut dianggap dimaafkan karena sifatnya yang tidak bisa dikendalikan. "Ketika sholat, keputihan masih keluar, maka hukumnya di ma'fu atau dimaafkan karena kita tidak bisa menolak keputihan itu keluar," tambah Ustadzah Firda.
Dengan demikian, wanita yang sedang mengalami keputihan tetap dapat melaksanakan sholat, asalkan mengikuti tata cara yang benar sesuai dengan tuntunan fiqih. Langkah-langkah di atas dapat membantu menjaga kesucian dalam beribadah, meskipun dalam kondisi yang sulit seperti keputihan.