Kronologi Pelantikan Presiden Indonesia yang Tak Selalu 20 Oktober
Pada awalnya, pelantikan presiden dan wakil presiden tidak dilakukan pada 20 Oktober.
Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka resmi dilantik dalam sidang paripurna MPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10).
Kenapa pelantikan presiden harus dilaksanakan pada tanggal 20 Oktober?
Pada awalnya, pelantikan presiden dan wakil presiden tidak dilakukan pada 20 Oktober. Presiden pertama, Sukarno, dilantik pada 18 Agustus 1945.
Sementara itu, Soeharto diangkat menjadi presiden sejak 1967 hingga 1993. Presiden ke-3, Bacharuddin Jusuf Habibie, dilantik pada 21 Mei 1998, dan Presiden ke-5, Megawati Soekarnoputri, dilantik pada 23 Juli 2001.
Sedangkan Presiden ke-4, Abdurrahman Wahid (Gus Dur), dilantik pada 20 Oktober 1999, namun ia tidak melalui Pemilihan Presiden (Pilpres) langsung, melainkan dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Selanjutnya selama lima periode berturut-turut, tanggal 20 Oktober dilaksanakan sebagai hari pelantikan presiden dan wakil presiden. Penetapan ini berkaitan dengan partisipasi langsung masyarakat dalam proses demokrasi.
Di mana pemilihan presiden secara langsung oleh rakyat mulai diterapkan sejak 2004 melalui Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres).
Pilpres pertama kali dilaksanakan pada tahun 2004, yang menghasilkan pemimpin yang dipilih langsung oleh rakyat, yaitu Susilo Bambang Yudhoyono, Joko Widodo, dan Prabowo Subianto.
Akhirnya Rutin 20 Oktober
Proses transformasi pemerintahan dimulai saat Megawati menjabat, yang ditandai dengan pembentukan KPK, Mahkamah Konstitusi, dan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) secara langsung.
Presiden pertama yang terpilih melalui Pemilu langsung dan dilantik pada tanggal 20 Oktober adalah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). SBY menjabat selama dua periode, di mana pada tahun 2009 ia kembali memenangkan pemilu.
Untuk memperbarui masa jabatannya, Presiden SBY bersama wakilnya, Boediono, mengucapkan sumpah jabatan pada 20 Oktober 2009 di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Untuk menjaga rutinitas pelantikan, maka dari tanggal 20 Oktober ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kemudian menyusun rancangan jadwal Pemilihan Umum (Pemilu).
Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa proses Pemilu tidak mengganggu pelaksanaan pelantikan presiden yang rutin dilakukan setiap 20 Oktober.
Pertimbangan ini juga diambil agar tidak terjadi kekosongan jabatan.Sejak dilaksanakannya Pilpres, pelantikan presiden lebih terorganisir. Presiden ke-7, Joko Widodo, yang menjabat selama dua periode, dilantik dua kali pada tanggal yang sama, yaitu 20 Oktober.
Selanjutnya, Presiden ke-8, Prabowo Subianto, juga dilantik dan mengucapkan sumpah jabatannya pada 20 Oktober, meskipun Pemilu telah dilakukan sejak tahun 2023.
Hal ini diperhitungkan agar pelantikan presiden dapat dilakukan secara rutin seperti pada tahun-tahun sebelumnya serta tidak terjadi kekosongan jabatan.
Reporter Magang: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti