Pemerintah Hapus PPnBM untuk Impor Mobil Listrik
Pemerintah secara resmi memperluas insentif untuk kendaraan listrik yang berbasis baterai, dikenal sebagai battery electric vehicle (BEV).
Pemerintah telah resmi memperluas insentif untuk kendaraan listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV). Kini, mobil listrik yang diimpor ke Indonesia akan mendapatkan pembebasan dari Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), setelah sebelumnya hanya bebas dari tarif bea masuk.
Peraturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi atau Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM No. 6 Tahun 2023 mengenai Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor serta Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat untuk mempercepat investasi.
Dalam pasal 2 ayat (1) dan (2) peraturan tersebut, dijelaskan bahwa pelaku usaha dapat menerima dua jenis insentif untuk impor mobil listrik berbasis baterai yang akan dirakit atau diimpor ke Indonesia.
Namun, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh penerima insentif, seperti kewajiban untuk melakukan perakitan di dalam negeri dengan memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang telah ditetapkan.
Selain itu, negara asal mobil listrik yang diimpor harus memiliki perjanjian internasional dengan Indonesia, termasuk kesepakatan seperti ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA), Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA), dan Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA).
Lebih lanjut, rincian mengenai insentif terbaru untuk mobil listrik sesuai kriteria yang ditetapkan meliputi pembebasan Bea Masuk dan PPnBM yang ditanggung pemerintah untuk impor mobil listrik CBU. Selain itu, terdapat juga insentif berupa PPnBM yang ditanggung pemerintah untuk impor mobil listrik berbasis baterai CKD (completely knock down) dengan kandungan lokal antara 20 persen hingga 40 persen.
Tiga syarat untuk mendapatkan insentif
Para pelaku usaha yang ingin memperoleh dua insentif tersebut harus memenuhi tiga syarat utama. Pertama, mereka harus merupakan perusahaan industri yang berencana untuk mendirikan fasilitas manufaktur mobil listrik berbasis baterai di Indonesia.
Kedua, perusahaan yang telah berinvestasi dalam fasilitas pembuatan mobil berbahan bakar fosil di Indonesia dan berencana untuk beralih ke produksi mobil listrik berbasis baterai, baik secara penuh maupun sebagian, juga memenuhi kriteria ini.
Ketiga, perusahaan yang telah berinvestasi dalam fasilitas pembuatan mobil listrik berbasis baterai di Indonesia dengan tujuan memperkenalkan produk baru melalui peningkatan rencana atau kapasitas produksi juga termasuk dalam kategori ini. Sebagai tambahan informasi, insentif PPnBM untuk impor mobil listrik ini berlaku sejak diundangkan hingga 31 Desember 2025.