Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mengenal Tujuan Bank Indonesia dan Tiga Pilar yang Menyertainya

Mengenal Tujuan Bank Indonesia dan Tiga Pilar yang Menyertainya Gubernur BI Perry Warjiyo. ©2020 Humas Bank Indonesia

Merdeka.com - Dalam sebuah negara, terdapat bank sentral, di mana fungsi utamanya adalah sebagai penanggung jawab untuk semua kebijakan moneter. Bank sentral juga berperan dalam menjaga stabilitas harga atau nilai mata uang.

Di Indonesia, peran bank sentral dipegang oleh Bank Indonesia, atau biasa disingkat dengan BI. Oleh karena itu, semua kewenangan dan pengawasan terhadap bank yang ada di Indonesia dipegang sepenuhnya oleh Bank Indonesia. Ditunjuknya Bank Indonesia sebagai bank sentral, tentu memiliki tujuan, yaitu untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.

Dalam mencapai tujuan Bank Indonesia tersebut, BI terus berusaha untuk menyempurnakan kebijakan moneter sesuai dengan perubahan dinamika dan tantangan perekonomian yang terjadi. Selain itu, terdapat juga tiga pilar utama yang merupakan tiga bidang tugas untuk mendukung tercapai tujuan Bank Indonesia.

Orang lain juga bertanya?

Untuk penjelasan lebih lanjut mengenai tujuan Bank Indonesia, berikut, kami rangkum dari situs resmi Bank Indonesia, tentang tujuan Bank Indonesia beserta dengan penjelasan tiga pilar utamanya.

Tujuan Bank Indonesia

suku bunga di 6 persen

©Liputan6.com/Angga Yuniar

Sebagai bank sentral, tujuan Bank Indonesia adalah untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa yang tercermin pada perkembangan laju inflasi, dan yang kedua yaitu kestabilan terhadap mata uang negara lain, yang mana tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain

Dengan merumuskan tujuan Bank Indonesia yang tunggal ini, diharapkan dapat memperjelas target yang harus dicapai oleh Bank Indonesia, serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan begitu, tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia, dapat diukur dengan mudah.

3 Pilar Utama

3 pilar bi

bi.go.id

Untuk mendukung tercapainya tujuan Bank Indonesia tersebut, ada tiga pilar yang perlu terintegrasi agar tujuan kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien.

Pilar 1: Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter

Untuk mencapai kestabilan nilai rupiah, Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter. Arah kebijakan ini didasarkan pada sasaran laju inflasi yang ingin dicapai dengan memperhatikan berbagai sasaran ekonomi makro lainnya, baik dalam jangka pendek, menengah, maupun panjang.

Implementasi kebijakan moneter dilakukan dengan menetapkan suku bunga (BI Rate).Perkembangan indikator tersebut dikendalikan melalui piranti moneter tidak langsung, yaitu menggunakan operasi pasar terbuka, penentuan tingkat diskonto, dan penetapan cadangan wajib minimum bagi perbankan.

Pendekatan pengendalian moneter secara tidak langsung ini telah dilakukan sejak 1983 dengan mekanisme operasional yang disesuaikan dengan dinamika perkembangan pasar uang di dalam negeri.

Operasi Pasar Terbuka

Operasi Pasar Terbuka (OPT) dilaksanakan untuk mempengaruhi likuiditas rupiah di pasar uang, yang pada gilirannya akan mempengaruhi tingkat suku bunga. OPT dilakukan melalui dua cara, yaitu melalui penjualan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Intervensi Rupiah.

Penetapan Cadangan Wajib Minimum

Kebijakan ini mewajibkan setiap bank mencadangkan sejumlah aktiva lancar yang besarnya adalah persentase tertentu dari kewajiban segeranya. Saat ini, kebijakan ini tertuang dalam ketentuan Giro Wajib Minimum (GWM) sebesar 5% dari dana pihak ketiga yang diterima bank, yang wajib dipelihara dalam rekening bank yang bersangkutan di Bank Indonesia.

Peran sebagai Lender of The Last Resort

Bank Indonesia juga berfungsi sebagai lender of the last resort. Dalam melaksanakan fungsi ini, Bank Indonesia dapat memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah kepada bank yang mengalami kesulitan likuiditas jangka pendek yang disebabkan oleh terjadinya mismatch dalam pengelolaan dana. Pinjaman tersebut berjangka waktu maksimal 90 hari, dan bank penerima pinjaman wajib menyediakan agunan yang berkualitas tinggi serta mudah dicairkan dengan nilai sekurang-kurangnya sama dengan jumlah pinjaman.

Kebijakan Nilai Tukar

Nilai tukar yang lazim disebut kurs, mempunyai peran penting dalam rangka tercapainya stabilitas moneter dan dalam mendukung kegiatan ekonomi. Nilai tukar yang stabil diperlukan untuk terciptanya iklim yang kondusif bagi peningkatan kegiatan dunia usaha.

Pengelolaan Cadangan Devisa

Dalam mengelola cadangan devisa ini, Bank Indonesia lebih mengutamakan tercapainya tujuan likuiditas dan keamanan daripada keuntungan yang tinggi. Walaupun demikian, Bank Indonesia tetap mempertimbangkan perkembangan yang terjadi di pasar internasional, sehingga tidak tertutup kemungkinan terjadinya pergeseran dalam portfolio komposisi jenis penempatan cadangan devisa.

Dalam mengelola cadangan devisa yang optimal, Bank Indonesia menerapkan sistem diversifikasi, baik berdasarkan jenis valuta asing maupun berdasarkan jenis investasi surat berharga. Dengan cara tersebut diharapkan penurunan nilai dalam salah satu mata uang dapat dikompensasi oleh jenis mata uang lainnya atau penempatan lain yang mempunyai nilai yang lebih baik.

Kredit Program

Dengan status Bank Indonesia sebagai otoritas moneter yang independen, pemberian kredit program yang selama ini dilakukan selanjutnya berada di luar lingkup tugas Bank Indonesia.Tugas pemberian kredit program akan dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk Pemerintah. Pengalihan tugas ini dimaksudkan agar Bank Indonesia dapat lebih memfokuskan perhatian pada pencapaian sasaran-sasaran moneter serta agar dapat tercipta pembagian tugas yang baik antara Pemerintah dan Bank Indonesia.

Pilar 2: Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran

Sesuai dengan Undang- Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, salah satu tugas dari Bank Indonesia adalah mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.

Di bidang sistem pembayaran, Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik, dan memusnahkan uang dari peredaran.

Di sisi lain, dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran Bank Indonesia berwenang melaksanakan, memberi persetujuan, dan perizinan atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran seperti sistem transfer dana baik yang bersifat real time, sistem kliring maupun sistem pembayaran lainnya misalnya sistem pembayaran berbasis kartu.

Sementara itu dalam kaitannya dengan pengawasan sistem pembayaran, Bank Indonesia memiliki tanggung jawab agar masyarakat luas dapat memperoleh jasa sistem pembayaran yang efisien, cepat, tepat dan aman.

Fungsi pengawasan sistem pembayaran ini selain berwenang untuk memberikan izin operasional terhadap pihak yang menyelenggarakan kegiatan di bidang sistem pembayaran, juga berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan sistem pembayaran, baik yang dilakukan oleh Bank Indonesia maupun pihak lain di luar Bank Indonesia.

Pilar 3: Mengatur dan Mengawasi Bank

Dalam rangka tugas mengatur dan mengawasi perbankan, Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan atau kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan atas bank, dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Upaya Restrukturisasi Perbankan

Sebagai upaya membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan dan perekonomian Indonesia, Bank Indonesia telah menempuh langkah restrukturisasi perbankan yang komprehensif.

Langkah ini mutlak diperlukan guna memfungsikan kembali perbankan sebagai lembaga perantara yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi, di samping sekaligus meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan moneter.

Restrukturisasi perbankan tersebut dilakukan melalui upaya memulihkan kepercayaan masyarakat, program rekapitalisasi, program restrukturisasi kredit, penyempurnaan ketentuan perbankan, dan peningkatan fungsi pengawasan bank. (mdk/ank)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bank Indonesia Kembali Tahan Suku Bunga Acuan 6,5 Persen di Agustus 2024, Ternyata Ini Alasannya
Bank Indonesia Kembali Tahan Suku Bunga Acuan 6,5 Persen di Agustus 2024, Ternyata Ini Alasannya

Perry menjelaskan keputusan ini diambil agar tetap konsisten dengan fokus kebijakan moneter yang pro-stability.

Baca Selengkapnya
Daftar Bank Pemerintah Berikut Fungsi dan Tujuannya, Simak Lebih Lanjut
Daftar Bank Pemerintah Berikut Fungsi dan Tujuannya, Simak Lebih Lanjut

Saat ini, bank pemerintah adalah bank yang paling berpengaruh dalam industri perbankan Indonesia.

Baca Selengkapnya
FOTO: BI Pertahankan Suku Bunga Acuan di Level 6,25 Persen, Ini Alasannya
FOTO: BI Pertahankan Suku Bunga Acuan di Level 6,25 Persen, Ini Alasannya

Keputusan mempertahankan suku bunga ini bertujuan menjaga aliran masuk modal asing dan stabilitas nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

Baca Selengkapnya
Tok! Bank Indonesia Pertahankan Suku Bunga Acuan di Level 6,25 Persen
Tok! Bank Indonesia Pertahankan Suku Bunga Acuan di Level 6,25 Persen

Dengan demikian, suku bunga Deposit Facility sebesar 5,5 persen, dan suku bunga Lending Facility 7 persen.

Baca Selengkapnya
Demi penguatan Rupiah, Bank Indonesia Tahan Suku Bunga Acuan di 6,25 Persen
Demi penguatan Rupiah, Bank Indonesia Tahan Suku Bunga Acuan di 6,25 Persen

Melansir data Bloomberg, nilai tukar Rupiah diperjualbelikan direntang Rp16.417 per dolar AS.

Baca Selengkapnya
Demi Rupiah, BI Tahan Suku Bunga di Level 6,25 Persen
Demi Rupiah, BI Tahan Suku Bunga di Level 6,25 Persen

Bank Indonesia mempertahankan suku bunga acuan di level 6,25 persen demi menjaga stabilitas Rupiah.

Baca Selengkapnya
Bank Indonesia Putuskan Tahan Suku Bunga Acuan di Level 6 Persen
Bank Indonesia Putuskan Tahan Suku Bunga Acuan di Level 6 Persen

kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran tetap pro-growth untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Baca Selengkapnya
Bank Indonesia Kembali Tahan Suku Bunga Acuan di Level 6 Persen
Bank Indonesia Kembali Tahan Suku Bunga Acuan di Level 6 Persen

Dengan demikian suku bunga Deposit Facility sebesar 5,25 persen, dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,75 persen.

Baca Selengkapnya
Stabilkan Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6 Persen
Stabilkan Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6 Persen

Bank Indonesia (BI) menaikkan suku bunga acuan menjadi 6 persen.

Baca Selengkapnya
Bank Indonesia Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen
Bank Indonesia Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Kenaikan suku bunga acuan demi menguatkan stabilitas rupiah.

Baca Selengkapnya
Mengungkap Alasan Bank Indonesia Kembali Tahan Suku Bunga Acuan di Februari 2024
Mengungkap Alasan Bank Indonesia Kembali Tahan Suku Bunga Acuan di Februari 2024

Keputusan mempertahankan suku bunga acuan ini sejalan dengan fokus kebijakan moneter yang pro-stability untuk penguatan stabilisasi nilai tukar Rupiah.

Baca Selengkapnya
Ternyata Ini Alasan Bank Indonesia Tahan Suku Bunga Acuan di 5,75 Persen
Ternyata Ini Alasan Bank Indonesia Tahan Suku Bunga Acuan di 5,75 Persen

Putusan mempertahankan suku bunga acuan ini dibuat untuk menjaga tingkat inflasi nasional agar terkendali, seiring pergolakan ekonomi di tingkat global.

Baca Selengkapnya