PHK adalah Pengakhiran Hubungan Kerja oleh Perusahaan, Begini Menurut Undang-Undang
Merdeka.com - Dalam dunia kerja, Anda pasti pernah mendengar istilah PHK. Istilah ini sering membuat keresahan, terutama dari para pekerja. Dan bagi perusahaan, hal ini sebenarnya juga menjadi keputusan sulit dan serius.
Pemutusan Hubungan Kerja, atau biasa disebut dengan PHK adalah pengakhiran hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan karena suatu hal. PHK adalah keputusan yang sangat ditakuti oleh banyak pekerja.
PHK adalah keputusan yang tidak mudah. Akan ada banyak pertimbangan sebelum perusahaan memutuskan untuk melakukan PHK. Pasti ada alasan dan penyebab kenapa perusahaan sampai harus melakukan PHK.
-
Apa yang terjadi pada karyawan yang di PHK? Berdasarkan data dari pelacak independen Layoffs.fyi, hingga 30 Agustus 2024, sebanyak 422 perusahaan teknologi telah memberhentikan 136.782 karyawan.
-
Kenapa perusahaan teknologi PHK karyawan? Pengurangan tenaga kerja ini mencerminkan tren yang lebih luas di industri, didorong oleh langkah penghematan biaya, upaya restrukturisasi, dan pergeseran strategi menuju teknologi baru seperti kecerdasan buatan (AI).
-
Kata perpisahan apa yang paling umum digunakan untuk rekan kerja yang resign? Mengucapkan perpisahan adalah momen yang sangat mengharukan. Terutama jika orang yang akan berpisah adalah seorang sahabat yang sudah lama kenal dan sering menghabiskan waktu bersama. Hal itulah yang dirasakan jika salah satu pegawai kantor ada yang resign.
-
Kenapa PHK massal terjadi di perusahaan teknologi? Penyebab PHK massal di perusahaan teknologi pun bermacam-macam. Ada yang melakukan PHK karena restrukturisasi bisnis, mengurangi biaya operasional, serta penurunan permintaan produk.
-
Kenapa karyawan resign? 'Ini bisa menjadi alasan resign yang baik dan masuk akal terutama jika kamu merasa pergi kerja merupakan sebuah beban berat di pagi hari,' jelasnya.
-
Siapa saja yang kena PHK di perusahaan teknologi? Tidak hanya perusahaan kecil, raksasa teknologi seperti Apple, Microsoft, dan Google juga terus mengurangi jumlah karyawan mereka tahun ini, meskipun telah mengumumkan PHK massal tahun lalu.
Ketentuan tentang PHK juga telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Disebutkan bahwa jika terjadi PHK, maka perusahaan wajib membayarkan uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian yang seharusnya diterima oleh karyawan.
Dalam artikel berikut, kami akan mengulas lebih lanjut tentang PHKadalah pengakhiran hubungan kerja dan hal-hal lain yang terkait.
Mengenal PHK
Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK adalah pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh perusahaan pada pekerjanya karena alasan tertentu. Keputusan ini juga menjadi tanda berakhirnya hak dan kewajiban kerja antara perusahaan dengan pekerjanya.
PHK adalah keputusan yang telah dipertimbangkan secara matang oleh perusahaan, bukan keputusan yang sederhana. Penyebab perusahaan melakukan PHK adalah karena efisiensi, penutupan bisnis, kepailitan, perusahaan melakukan merger, kemajuan teknologi, pekerja melakukan kesalahan berat, atau pekerja yang bersangkutan meninggal dunia atau pensiun.
Dilansir dari liputan6.com, PHK sendiri berbeda dengan resign atau pengunduran diri. PHK adalah pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh perusahaan, sehingga perusahaan harus menyediakan uang kompensasi sesuai aturan yang berlaku. Sedangkan, pengunduran diri atau resign, perusahaan tidak perlu membayarkan uang kompensasi terhadap pekerja yang keluar.
PHK dalam Undang-Undang
Dikutip dari laman hukumonline.com, pasal 151 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) disebutkan bahwa pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kemudian dalam pasal 151 ayat (2) menjelaskan bahwa jika pemutusan hubungan kerja tidak bisa dihindari, wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.
Selanjutnya, dikutip dari gajimu.com, PP 35/2021 pada Bab V, yang khusus mengatur pemutusan hubungan kerja, dengan rincian:
Aturan Kompensasi PHK
Dalam kasus PHK, perusahaan wajib memberikan sejumlah hak terhadap karyawannya yang di-PHK. Misalnya dengan membayar pesangon, penghargaan masa kerja dan penggantian hak.
Berikut adalah rincian pesangon yang harus diberikan perusahaan ketika melakukan PHK terhadap karyawan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 35 Tahun 2020:
Uang Pesangon
1. Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah.2. Masa kerja 1 tahun atau lebih tapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah.3. Masa kerja 2 tahun atau lebih tapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah.4. Masa kerja 3 tahun atau lebih tapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah.5. Masa kerja 4 tahun atau lebih tapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah.6. Masa kerja 5 tahun atau lebih tapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah.7. Masa kerja 6 tahun atau lebih tapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah.8. Masa kerja 7 tahun atau lebih tapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah.9. Masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 sembilan bulan upah.
Uang Penghargaan Masa Kerja
1. Masa kerja 3 tahun atau lebih tapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah.2. Masa kerja 6 tahun atau lebih tapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah.3. Masa kerja 9 tahun atau lebih tapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah.4. Masa kerja 12 tahun atau lebih tapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah.5. Masa kerja 15 tahun atau lebih tapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan upah.6. Masa kerja 18 tahun atau lebih tapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan upah.7. Masa kerja 21 tahun atau lebih tapi kurang dari 24 tahun, 8 bulan upah.8. Masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan Upah.
Uang Penggantian Hak
1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.2. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja atau buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja atau buruh diterima bekerja.3. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
(mdk/ank)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ida menegaskan dalam sebuah penyelesaian persoalan di sebuah perusahaan, perlu ada pemahaman yang sama antara manajemen dan pekerja.
Baca SelengkapnyaPutusan ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 168/PUU-XXII/2024, yang salah satu poin utamanya menyentuh mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Baca SelengkapnyaAkibat sepi order, PT Sepatu Bata melakukan PHK para karyawannya secara bertahap.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida juga mengingatkan PHK harus dilakukan dengan mengikuti aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaLangkah ini bagian dari transformasi bisnis menjadi lebih efisien ke depan.
Baca SelengkapnyaPHK bukan akhir dari segalanya, melainkan awal dari sebuah perubahan yang bisa membawa Anda pada peluang baru.
Baca SelengkapnyaPerpanjangan hubungan perjanjian kerja didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan konfirmasi dari Indah dengan manajemen Tokopedia-TikTok Shop, diperkirakan sekitar 300 karyawan akan terdampak PHK.
Baca SelengkapnyaSituasi ketenagakerjaan di Indonesia sedang menghadapi tantangan serius, dengan hampir 60 ribu pekerja yang di-PHK pada tahun 2024.
Baca SelengkapnyaPHK yang terjadi sebagian besar dipicu oleh krisis di berbagai lini pada sektor manufaktur.
Baca SelengkapnyaSurat pemecatan keluar pada 11 Juli 2023 lalu, dan berlaku pada 31 Juli 2023. Namun, para pegawai yang terkena sudah dicabut sejumlah asetnya dari perusahaan.
Baca SelengkapnyaLayanan pengaduan itu dibuka Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Baca Selengkapnya