Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PHK adalah Pengakhiran Hubungan Kerja oleh Perusahaan, Begini Menurut Undang-Undang

PHK adalah Pengakhiran Hubungan Kerja oleh Perusahaan, Begini Menurut Undang-Undang Ilustrasi stres di tempat kerja. ©Shutterstock

Merdeka.com - Dalam dunia kerja, Anda pasti pernah mendengar istilah PHK. Istilah ini sering membuat keresahan, terutama dari para pekerja. Dan bagi perusahaan, hal ini sebenarnya juga menjadi keputusan sulit dan serius.

Pemutusan Hubungan Kerja, atau biasa disebut dengan PHK adalah pengakhiran hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan karena suatu hal. PHK adalah keputusan yang sangat ditakuti oleh banyak pekerja.

PHK adalah keputusan yang tidak mudah. Akan ada banyak pertimbangan sebelum perusahaan memutuskan untuk melakukan PHK. Pasti ada alasan dan penyebab kenapa perusahaan sampai harus melakukan PHK.

Ketentuan tentang PHK juga telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Disebutkan bahwa jika terjadi PHK, maka perusahaan wajib membayarkan uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian yang seharusnya diterima oleh karyawan.

Dalam artikel berikut, kami akan mengulas lebih lanjut tentang PHKadalah pengakhiran hubungan kerja dan hal-hal lain yang terkait.

Mengenal PHK

Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK adalah pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh perusahaan pada pekerjanya karena alasan tertentu. Keputusan ini juga menjadi tanda berakhirnya hak dan kewajiban kerja antara perusahaan dengan pekerjanya.

PHK adalah keputusan yang telah dipertimbangkan secara matang oleh perusahaan, bukan keputusan yang sederhana. Penyebab perusahaan melakukan PHK adalah karena efisiensi, penutupan bisnis, kepailitan, perusahaan melakukan merger, kemajuan teknologi, pekerja melakukan kesalahan berat, atau pekerja yang bersangkutan meninggal dunia atau pensiun.

Dilansir dari liputan6.com, PHK sendiri berbeda dengan resign atau pengunduran diri. PHK adalah pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh perusahaan, sehingga perusahaan harus menyediakan uang kompensasi sesuai aturan yang berlaku. Sedangkan, pengunduran diri atau resign, perusahaan tidak perlu membayarkan uang kompensasi terhadap pekerja yang keluar.

PHK dalam Undang-Undang

Dikutip dari laman hukumonline.com, pasal 151 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) disebutkan bahwa pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kemudian dalam pasal 151 ayat (2) menjelaskan bahwa jika pemutusan hubungan kerja tidak bisa dihindari, wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.

Selanjutnya, dikutip dari gajimu.com, PP 35/2021 pada Bab V, yang khusus mengatur pemutusan hubungan kerja, dengan rincian:

  • Pasal 36 mengenai berbagai alasan yang mendasari terjadinya PHK. Alasan PHK mendasari ditentukannya penghitungan hak akibat PHK yang bisa didapatkan oleh pekerja.
  • Pasal 37 sampai dengan Pasal 39 mengenai Tata Cara Pemutusan Hubungan Kerja sejak tahap pemberitahuan PHK disampaikan hingga proses PHK di dalam perusahaan dijalankan. Lebih lanjut bila PHK tidak mencapai kesepakatan tahap berikutnya dilakukan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pasal 40 sampai dengan Pasal 59 mengenai Hak Akibat Pemutusan Hubungan Kerja yakni berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan uang pisah. Penghitungannya berdasarkan alasan/dasar dijatuhkannya PHK.
  • Aturan Kompensasi PHK

    Dalam kasus PHK, perusahaan wajib memberikan sejumlah hak terhadap karyawannya yang di-PHK. Misalnya dengan membayar pesangon, penghargaan masa kerja dan penggantian hak.

    Berikut adalah rincian pesangon yang harus diberikan perusahaan ketika melakukan PHK terhadap karyawan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 35 Tahun 2020:

    Uang Pesangon

    1. Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah.2. Masa kerja 1 tahun atau lebih tapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah.3. Masa kerja 2 tahun atau lebih tapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah.4. Masa kerja 3 tahun atau lebih tapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah.5. Masa kerja 4 tahun atau lebih tapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah.6. Masa kerja 5 tahun atau lebih tapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah.7. Masa kerja 6 tahun atau lebih tapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah.8. Masa kerja 7 tahun atau lebih tapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah.9. Masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 sembilan bulan upah.

    Uang Penghargaan Masa Kerja

    1. Masa kerja 3 tahun atau lebih tapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah.2. Masa kerja 6 tahun atau lebih tapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah.3. Masa kerja 9 tahun atau lebih tapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah.4. Masa kerja 12 tahun atau lebih tapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah.5. Masa kerja 15 tahun atau lebih tapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan upah.6. Masa kerja 18 tahun atau lebih tapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan upah.7. Masa kerja 21 tahun atau lebih tapi kurang dari 24 tahun, 8 bulan upah.8. Masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan Upah.

    Uang Penggantian Hak

    1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.2. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja atau buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja atau buruh diterima bekerja.3. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

    (mdk/ank)
    Geser ke atas Berita Selanjutnya

    Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
    lihat isinya

    Buka FYP
    Pegawai Kena PHK, Menteri Ida Ingatkan Perusahaan untuk Penuhi Hak-Hak Karyawan Ini
    Pegawai Kena PHK, Menteri Ida Ingatkan Perusahaan untuk Penuhi Hak-Hak Karyawan Ini

    Ida menegaskan dalam sebuah penyelesaian persoalan di sebuah perusahaan, perlu ada pemahaman yang sama antara manajemen dan pekerja.

    Baca Selengkapnya
    Putusan MK Perketat Aturan PHK, Perusahaan Tak Bisa Sepihak Pecat Karyawan
    Putusan MK Perketat Aturan PHK, Perusahaan Tak Bisa Sepihak Pecat Karyawan

    Putusan ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 168/PUU-XXII/2024, yang salah satu poin utamanya menyentuh mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

    Baca Selengkapnya
    Pabrik Sepatu Bata Tutup, Segini Pesangon Diterima Karyawan yang Di-PHK
    Pabrik Sepatu Bata Tutup, Segini Pesangon Diterima Karyawan yang Di-PHK

    Akibat sepi order, PT Sepatu Bata melakukan PHK para karyawannya secara bertahap.

    Baca Selengkapnya
    Pabrik Ban Asal Korsel PHK Karyawan di Cikarang, Menaker Beri Penjelasan Begini
    Pabrik Ban Asal Korsel PHK Karyawan di Cikarang, Menaker Beri Penjelasan Begini

    Menaker Ida juga mengingatkan PHK harus dilakukan dengan mengikuti aturan yang berlaku.

    Baca Selengkapnya
    Pemerintah Jelaskan Alasan Pabrik Sepatu Bata Tutup
    Pemerintah Jelaskan Alasan Pabrik Sepatu Bata Tutup

    Langkah ini bagian dari transformasi bisnis menjadi lebih efisien ke depan.

    Baca Selengkapnya
    Lakukan Hal Ini saat Terkena PHK agar Bisa Menghadapi Kondisi Sulit dan Menakutkan
    Lakukan Hal Ini saat Terkena PHK agar Bisa Menghadapi Kondisi Sulit dan Menakutkan

    PHK bukan akhir dari segalanya, melainkan awal dari sebuah perubahan yang bisa membawa Anda pada peluang baru.

    Baca Selengkapnya
    Sebelum Daftar Seleksi, Pahami Dulu Kontrak Kerja PPPK dan Cara Pengunduran Diri
    Sebelum Daftar Seleksi, Pahami Dulu Kontrak Kerja PPPK dan Cara Pengunduran Diri

    Perpanjangan hubungan perjanjian kerja didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi.

    Baca Selengkapnya
    Penjelasan Kemnaker soal PHK Karyawan Tokopedia
    Penjelasan Kemnaker soal PHK Karyawan Tokopedia

    Berdasarkan konfirmasi dari Indah dengan manajemen Tokopedia-TikTok Shop, diperkirakan sekitar 300 karyawan akan terdampak PHK.

    Baca Selengkapnya
    Tren PHK Meningkat: 59.796 Korban di Indonesia, DKI Jakarta di Puncak
    Tren PHK Meningkat: 59.796 Korban di Indonesia, DKI Jakarta di Puncak

    Situasi ketenagakerjaan di Indonesia sedang menghadapi tantangan serius, dengan hampir 60 ribu pekerja yang di-PHK pada tahun 2024.

    Baca Selengkapnya
    Badai PHK Menghantui, Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Bisa Jadi Solusi Sementara
    Badai PHK Menghantui, Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Bisa Jadi Solusi Sementara

    PHK yang terjadi sebagian besar dipicu oleh krisis di berbagai lini pada sektor manufaktur.

    Baca Selengkapnya
    Kena PHK Massal, Eks Karyawan Roatex Indonesia Belum Terima Hak dan Pesangon
    Kena PHK Massal, Eks Karyawan Roatex Indonesia Belum Terima Hak dan Pesangon

    Surat pemecatan keluar pada 11 Juli 2023 lalu, dan berlaku pada 31 Juli 2023. Namun, para pegawai yang terkena sudah dicabut sejumlah asetnya dari perusahaan.

    Baca Selengkapnya
    Buruh di-PHK dan THR Tidak Dibayar Jelang Lebaran, Ayo Laporkan ke Sini
    Buruh di-PHK dan THR Tidak Dibayar Jelang Lebaran, Ayo Laporkan ke Sini

    Layanan pengaduan itu dibuka Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

    Baca Selengkapnya