Ujian Nasional 2021 Ditiadakan, Ini Pengganti UN sebagai Syarat Kelulusan
Merdeka.com - Pandemi Covid-19 berdampak pada dunia pendidikan. Salah satu kebijakan yang baru-baru ini dikeluarkan adalah peniadaan Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan bagi para peserta didik di Indonesia.
Kepastian tersebut sebelumnya telah dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nadiem Makarim melalui Surat Edaran Mendikbud No. 1 tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) pada 01/02 lalu.
Lantas bagaimana kebijakan tentang pengganti standar kelulusan dari Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan menurut pemerintah? Berikut informasi selengkapnya yang dihimpun Merdeka.com
-
Siapa yang mengeluarkan pengumuman hasil ujian? Menurut foto yang diunggah, pengumuman hasil ujian ini dikeluarkan oleh Departemen Sipil ITB dan ditandatangani pada Januari 1981.
-
Siapa Menteri Pendidikan setelah Kemerdekaan? Pasca kemerdekaan Indonesia, jabatan menteri saat itu beberapa dijabat oleh tokoh-tokoh yang kini namanya kurang populer di buku sejarah bahkan di telinga masyarakat.Seperti Menteri Pendidikan, mungkin banyak yang menganggap Ki Hajar Dewantara sebagai sosok utama di bidang pendidikan. Tetapi jangan salah, sosok Todung Sutan Gunung Mulia ini juga pernah menjabat sebagai Menteri Pendidikan di era Kabinet Sjahrir I dan II.
-
Kapan Hari Pendidikan Nasional diperingati? Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) diperingati setiap 2 Mei 2024.
-
Kenapa ANBK diganti dari Ujian Nasional? Beberapa tahun belakangan, Ujian Nasional atau UN sebagai penentu kelulusan sekolah telah diganti menjadi Asesmen Nasional Berbasis Komputer atau ANBK.
-
Kapan Hari Pendidikan Nasional dirayakan? Hari Pendidikan Nasional, yang diperingati setiap tanggal 2 Mei, bukan sekadar momen untuk mengenang jasa Ki Hajar Dewantara dan para pahlawan pendidikan lainnya, melainkan juga kesempatan untuk membangkitkan semangat belajar dan mengajar yang berkelanjutan.
Menggunakan Nilai Rapor Harian
Seperti dilansir dari lldikti13.kemdikbud.go.id, dalam Surat Edaran tersebut dituliskan bahwa Ujian Nasional serta Ujian Kesetaraan tidak lagi dijadikan sebagai acuan untuk penentu kelulusan.
Dalam surat itu tertulis bukti kelulusan dikembalikan pada rapor per semester, dengan disertai keterangan baik dari peserta didik serta melalui nilai ujian yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan.
Berikut bunyi poin terkait peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan sebagai syarat kelulusan dalam SE yang ditandatangani pada 01/02 tersebut.
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan /program pendidikan setelah :
a. menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi COVID- 19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester;b. memperoleh nilai sikap/ perilaku minimal baik; danc. mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
Menggunakan Hasil Ujian oleh Satuan Pendidikan
Kemudian selain mengacu pada nilai rapot sehari-sehari selama pembelajaran daring di rumah, syarat kelulusan lain sebagai pengganti UN adalah dengan mengikuti Ujian dari satuan pendidikan setempat.
Berikut uraiannya berdasarkan surat edaran tersebut :
Ujian yang diselenggarakan oleh satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf c, dilaksanakan dalam bentuk :
a. portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya};
b. penugasan;
c. tes secara luring atau daring; dan/ atau d. bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. Selain 3 poin tersebut, untuk siswa di sekolah kejuruan bisa mengikuti ujian keahlian yang tengah diampu oleh siswa yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang undangan.
Ujian Kenaikan Kelas Juga Mengacu di Nilai Rapor
Seperti halnya ujian kelulusan, untuk kenaikan kelas sendiri nantinya juga akan mengacu dari hasil penilaian di rapor termasuk ujian pada saat daring. Bentuk penilaiannya juga sepenuhnya ditentukan oleh satuan pendidikan. Berikut aturannya berdasarkan Surat Edaran tersebut.
a. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk:
1) portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap / perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya) ;
2) penugasan;
3) tes secara luring atau daring; dan/atau
4) bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
b. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh
Ditentukan oleh Sekolah Masing-masing
Sementara itu Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf turut menanggapi peniadaan UN tersebut, menurutnya saat ini yang akan menjadi penentu penuh dari kelulusan serta kenaikan kelas dari para siswanya ada pihak sekolah.
"Karena yang tahu kemampuan siswa atau yang dianggap tahu kapasitas anak itu adalah pihak sekolah. Tinggal bagaimana sekolah meningkatkan ujian sekolah standarnya menjadi standar nasional. Poin ini saya kira tidak ada masalah," terang Dede, saat ditemui wartawan Jumat (5/2/2021) lalu dilansir dari Liputan6.
Kota Serang Lakukan Ujian Sekolah
©2017 Merdeka.com/darmadi sasongko
Menanggapi hal ini, Pemerintah Kota Serang juga akan menerapkan kebijakan baru dalam pelaksanaan ujian penentuan kelulusan dan kenaikan kelasnya. Dilansir dari Antara, Dinas Pendidikan setempat akan menggantinya dengan metode penilaian ujian sekolah untuk menentukan kelulusan peserta didik.
Beberapa yang akan menjadi penentu adalah hasil nilai penugasan, nilai rapor dan nilai tes jarak jauh selama pandemi Covid-19.
"Jadi sekolah boleh menentukan nilai yang di capai siswanya. Baik itu hasil tes, portofolio atau prestasi anak dalam menjalankan tugas-tugas sekolah, atau melaksanakan ujian sekolah dengan melaksanakan protokol kesehatan Covid-19," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang, Banten, Wasis Dewanto.
Selain itu untuk penentu kenaikan kelas bagi siswa SD dan SMP, nantinya akan mengacu pada nilai ujian akhir semester dalam bentuk portofolio maupun tes jarak jauh. Sedangkan untuk kelulusannya didasari oleh nilai pada semester akhir dan semester genap. (mdk/nrd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi X DPR RI terbuka membahas lebih lanjut mengenai rencana Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti kembali menerapkan UN.
Baca SelengkapnyaMenteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim meluncurkan kebijakan untuk transformasi di bidang pendidikan.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar alias Cak Imin merespon soal pembatalan kenaikan UKT
Baca SelengkapnyaNadiem menyampaikan Kemendikbudristek akan mengevaluasi biaya UKT untuk tahun depan.
Baca SelengkapnyaPeraturan baru skripsi benar dihapuskan telah diresmikan sejak 16 Agustus 2023 dan telah dicatat dalam perundangan pada 18 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaNadiem menjelaskan, tugas akhir bisa diubah dengan membuat penugasan akhir berupa metode lainya.
Baca SelengkapnyaSebagian mahasiswa menyambut baik kebijakan itu. Tetapi ada pula yang menilai pembuatan skripsi sangat baik untuk bekal ilmu mahasiswa ke depannya.
Baca SelengkapnyaANBK adalah asesmen mutu pendidikan berbasis online atau semi online pengganti Ujian Nasional (UN).
Baca SelengkapnyaMendikbudristek mengungkapkan, Perguruan tinggi mempunyai kewenangan untuk menentukan bentuk tugas akhir.
Baca SelengkapnyaRuang untuk belajar dan berbagi di antara sesama guru juga kini semakin luas dengan adanya platform Merdeka Mengajar
Baca SelengkapnyaUKT Batal Naik, UGM Buka Suara soal Nasib Mahasiswa Baru yang Sudah Membayar
Baca SelengkapnyaNadiem Makarim membatalkan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) tahun 2024.
Baca Selengkapnya