Anies akan Buat Aturan Bus Dilarang Bawa Penumpang di Atap Kendaraan
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan membuat aturan agar sopir angkutan tidak lagi bisa membawa penumpang di atap kendaraan. Hal ini khususnya untuk sopir bus dan kendaraan besar lain.
"Itu enggak boleh sebetulnya, dan harus ada sanksi bagi sopir yang membiarkan atap kendaraannya dibiarkan untuk duduk, berdiri. Karena bukan seharusnya ada di situ, jadi sanksinya harus ada pada pengendali kendaraan," kata Anies usai menggelar open house Idul Fitri di rumah dinas, Taman Suropati, Menteng, Jakarta, Rabu (5/6).
Dia menegaskan, aturan ini akan segera dipersiapkan usai Lebaran. Menurutnya, hal ini perlu dikaji ulang untuk menentukan apakah Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan dikeluarkan.
-
Bagaimana peraturan tentang APK di angkutan umum? Larangan pemasangan alat kampanye pada angkutan umum tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
-
Apa yang disinggung Anies Baswedan? Anies Baswedan menyinggung soal pemimpin yang tidak memenuhi janjinya.
-
Apa yang dilarang terkait APK di angkutan umum? Padahal, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah melarang pemasangan APK pada angkutan umum karena menganggu estetika serta kenyamanan pengendara dan pejalan kaki.
-
Apa yang akan dilakukan Dishub Jakarta? Dishub DKI Jakarta bakal melakukan rekayasa lalu lintas (lalin) saat penyelenggaraan LPS Monas Half Marathon yang digelar Minggu besok, 30 Juni 2024.
-
Bagaimana menurut Anies Baswedan asap bisa sampai ke Kalimantan? Selain itu, dia juga menegaskan kembali bahwa asap dibawa angin.
-
Apa nama lengkap Anies Baswedan? Anies Baswedan, dengan nama lengkap Anies Rasyid Baswedan, merupakan salah satu kandidat presiden untuk tahun 2024, dilahirkan di Kuningan pada tanggal 7 Mei 1969.
Aturan ini nantinya akan dia terapkan tidak hanya saat Lebaran saja. Namun untuk seterusnya.
"Kan kita kadang-kadang liat sering ada acara-acara (orang) pada di atas (kendaraan). Beresiko sekali," Anies mengakhiri.
Reporter: Ratu Annissa
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.
Baca SelengkapnyaMenpan RB Abdullah Azwar Anas mengungkap aturan ketika kendaraan memasuki kawasan IKN
Baca SelengkapnyaViral aturan orang dengan pakaian atau baju partai politik dilarang menggunakan Transjakarta.
Baca SelengkapnyaAnies memandang perlunya kendaraan ditambah untuk sesuai dengan kebutuhan yang ada.
Baca SelengkapnyaAnies mengusulkan sistem transportasi umum yang diterapkan di seluruh Indonesia bisa mencontoh Jakarta.
Baca SelengkapnyaUji emisi kendaraan bermotor telah digelar sejak Selasa, 22 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaMenhub Budi mengusulkan Polisi melakukan razia mencari travel gelap saat arus balik lebaran.
Baca SelengkapnyaMenhub Budi juga meminta para pemudik yang hendak berwisata agar tidak menggunakan bus pariwisata yang tidak layak.
Baca SelengkapnyaViral di media sosial seorang petugas menghalau sopir bus saat hendak menurunkan penumpang di jalan tol
Baca SelengkapnyaAnies menilai aturan baru yang dibuat punya dampak langsung ke warga Jakarta.
Baca SelengkapnyaBus enggak mau rugi ini maksa bawa barang banyak. Bikin ngeri sekaligus melongo lihatnya.
Baca SelengkapnyaBus tersebut tidak memiliki kelengkapan surat-surat seperti uji KIR, STNK.
Baca Selengkapnya