Bersaksi di Sidang Mario Dandy, Jonathan Ungkap Awal Mula Dapat Kabar David Dipukuli
Merdeka.com - Ayah David Latumahina, Jonathan Latumahina membeberkan awal mula mengetahui kabar sang anak menjadi korban penganiayaan. Kabar penganiayaan dialami David didapat Jonathan dari guru sang buah hati di Sekolah Pangudi Luhur Jakarta.
Hal itu dikatakan Jonathan saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan penganiayaan berat dilakukan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas. Sidang lanjutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6).
"Dari Pak Yohanes Wisnu guru wali kelas David di Pangudi Luhur," kata Jonathan menjawab pertanyaan hakim awal menerima informasi dialami David.
-
Siapa yang memberikan kesaksian dalam sidang kasus kematian Dante? Musisi Angger Dimas telah memberikan kesaksiannya dalam sidang kasus kematian putranya, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante dengan terdakwa Yudha Arfandi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (29/7/2024).
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
Dapat Kabar dari Guru David
Jonathan menceritakan, saat peristiwa itu sedang mengikuti rapat Gerakan Pemuda Ansor di Condet, Jakarta Timur, Senin (20/2/2023) sekira pukul 19.00-20.00 WIB.
Kemudian Jonathan menerima WhatsApp dari guru David bernama Yohanes Wisnu mengabarkan kondisi sang anak.
"Isinya adalah memberitahu bahwa David saat ini sedang berjalan ke rumah sakit karena dipukuli," kata Jonathan membacakan pesan WhatsApp dari guru David.
Setelah mendapat kabar tersebut, Jonathan menghubungi nomor WhatsApp tersebut, namun sempat tidak diangkat. Kemudian Jonathan mengabarkan melalui pesan ke WhatsApp tersebut bahwa dirinya ayah David, hingga akhirnya ditelepon balik nomor tersebut.
"Kemudian saya telepon Pak Rudy, awalnya nelepon tidak diangkat karena nomornya tidak dikenal. Kemudian saya WhatsApp izin pak saya Jonathan bapaknya David, baru kemudian Pak Rudy telepon," beber Jonathan.
Menurut Jonathan, saat itu saksi Rudy mengabarkan bahwa David dibawa ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau dan dirawat ke UGD karena kondisi sang anak tidak sadar.
Mendapat informasi itu, Jonathan lantas bergegas menuju Rumah Sakit Medika Permata Hijau, sekira pukul 20.00 WIB, dengan ditemani sang istri.
"Jadi saya pulang dulu untuk jemput istri baru kemudian ke Permata Hijau karena satu jalur waktu itu istri saya di Pancoran," kata Jonathan.
Jonathan Cek Kondisi David di Rumah Sakit
Sesampai di rumah sakit, Jonathan langsung bergegas ke depan ruang UGD. Saat itu dikatakan Jonathan, sudah banyak teman sekolah David, namun tidak ada terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas.
"Di depan UGD banyak teman-temannya David, teman sekolah kemudian ngasih arahan masuk aja David di dalam," ujar Jonathan.
Setelah itu, Jonathan masuk ke bangsal tempat David dirawat dan bertemu perawat. Jonathan kemudian berkomunikasi dengan perawat memberitahukan kondisi David.
"Kita observasi dulu karena David tidak sadar kondisinya," kata Jonathan menceritakan percakapan dengan perawat di ruang UGD.
Dakwaan Mario Dandy
Sekedar informasi, Mario didakwa penganiayaan berat yang disertai dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap Cristalino David Ozora (17). Selama kejadian, Mario turut bersama dengan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane (19) dan anak AG (15).
Perbuatan Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy adalah tindak pidana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau pasal Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sidang tuntutan ini buntut kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada Februari lalu.
Baca SelengkapnyaKarangan bunga itu ada yang berisi dukungan kepada Shane dan doa untuk David.
Baca SelengkapnyaMario dituntut penjara selama 12 tahun atas kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.
Baca SelengkapnyaSidang Mario Dandy dan Shane Lukas kembali dilanjutkan hari ini dalam kasus penganiayaan D (17) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaMario Dandy dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Baca SelengkapnyaPada saat persidangan, Mario mengaku niat awalnya hanya ingin mengklarifikasi perihal perbuatan tidak menyenangkan antara AG dengan David.
Baca SelengkapnyaVonis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Baca SelengkapnyaSidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas oleh Jaksa Penuntut Umum ditunda hingga 15 Agustus.
Baca SelengkapnyaVonis Mario Dandy akan digelar pada Kamis, 7 September 2023.
Baca SelengkapnyaShane Lukas divonis 5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai, Mario Dandy dan Shane Lukas tidak mengungkapkan fakta utuh dalam persidangan.
Baca SelengkapnyaTangisan terdakwa terdakwa Shane pecah setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pada dirinya.
Baca Selengkapnya