Biar Jera, Pelaku Pembajakan Truk Tangki Pertamina Harus Dihukum Berat
Merdeka.com - Polda Metro Jaya menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus pembajakan dua truk tangki Pertamina. Guru besar Universitas Indonesia (UI) Profesor Budyatna meminta aparat untuk bertindak lebih tegas, karena aksi mereka meresahkan dan mengganggu ketertiban.
Tindakan hukum yang diberikan juga tidak boleh berhenti sampai penyidikan kepolisian, tetapi harus berlanjut ke persidangan. Bahkan dalam menjatuhkan vonis, Budyatna juga meminta hakim untuk menghukum dengan berat supaya terjadi efek jera.
"Minimal hukum mereka satu tahun. Kalau cuma-1-2 bulan, tidak kapok. Mereka akan kembali main-main," kata Budyatna dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (20/3).
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Bagaimana cara Sahroni meminta Polres Jakut untuk bertindak? 'Ini parah, makin hari aksi pencurian makin keji dan brutal. Karenanya, saya minta Polres Jakut segera cari dan tangkap pelaku. Karena dia (pelaku) harus segera mempertanggungjawabkan segala perbuatannya. Pastikan dihukum berat.'
Dia berpendapat, dalam menyikapi demo yang terindikasi melanggar hukum, polisi memang harus tegas. Terlebih jika para demonstran tidak hanya sekali melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban.
"Langsung amankan, bereskan yang sifatnya anarkis dan pidana. Itu memang tugas polisi," tegasnya.
Menurut Budyatna, sebenarnya setiap warga negara boleh melakukan demonstrasi karena dilindungi Undang-Undang. Hanya saja, lanjutnya, dalam menyampaikan tuntutan, hendaknya para pengunjuk rasa melakukan dengan cara yang sopan, damai dan tidak melanggar hukum.
"Jangan seperti perampok. Kalau perampok kan apa saja dirusak. Unjuk rasa seperti ini yang harus ditindak tegas," jelasnya.
Sebelumnya, dua truk tangki Pertamina dibajak saat akan masuk Tol Ancol, Senin (18/3) sekitar pukul 05.00 WIB. Massa membawa truk tangki itu dari Ancol menuju depan Istana Negara Jakarta. Dua mobil tangki yang diadang dan dilarikan itu berukuran 32 Kilo Liter (KL) dan berisi biosolar dalam kondisi penuh.
Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati menuturkan, pelaku pembajakan adalah pekerja alih daya (outsourcing) yang bermitra dengan anak usaha Pertamina.
Polda Metro Jaya lantas menetapkan 10 tersangka dalam kasus ini. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono bahkan menuturkan bahwa aksi unjuk rasa mereka belum mengantongi izin Polri.
"Dalam kegiatan unjuk rasa tersebut tidak ada pemberitahuan ke kepolisian. Ada pembajakan dua buah mobil tangki mengangkut BBM," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/3).
Demonstran mengaku kesal hingga melakukan demonstran dan diwarnai aksi pembajakan truk tangki lantaran dua anak perusahaan milik PT Pertamina, yaitu PT Pertamina Patra Niaga dan Elnusa Petropin, melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.
"Aksi kami ini tindaklanjut dari aksi kami dari mulai 2016, permasalahan pelanggaran hak normatif pekerja di lingkungan perusahaan BUMN anak perusahaan Pertamina," kata Wadi Atmawijaya sebagai perwakilan SPAMT.
Menurut Wadi, PHK yang mereka lakukan sangat tidak manusiawi karena melalui pesan singkat. Hal ini menyebabkan ratusan pekerja yang sudah bekerja puluhan tahun menjadi luntang lantung.
"Ada 148 teman kami yang sudah memasuki usia pensiun harus hidup terlunta-lunta karena hak-haknya tidak dibayarkan," tuturnya. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Burhanuddin menegaskan, bagi pegawai Kejati dan Kejari yang melanggar hukum, langsung ditindak tegas.
Baca SelengkapnyaAndika percaya para pejabat TNI saat ini pasti bisa menjatuhkan hukuman seadil-adilnya atas kejahatan yang dilakukan para tersangka.
Baca SelengkapnyaDudung menambahkan, ia tidak keberatan jika ada lembaga lain yang meminta peradilan koneksitas. Ia justru mendorong hal tersebut.
Baca SelengkapnyaPerlu upaya lain yakni mampu mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan.
Baca SelengkapnyaTingginya tingkat polusi udara di Indonesia, khususnya Jakarta, masih jadi perhatian pemerintah.
Baca Selengkapnya