DKI jadikan lahan di bawah jembatan Grogol untuk parkiran
Merdeka.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Akbar mengatakan lahan parkir yang terletak di bawah jembatan layang Grogol, Jakarta Barat merupakan lahan parkir resmi milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Tempat parkir tersebut dikelola oleh Unit Pengelola (UP) Perparkiran.
"Ada izinnya. Pendapatan parkirnya langsung digunakan untuk dana operasional UP Perparkiran," ujar Akbar di Balai Kota, Jakarta, Senin (18/8).
Menurut Akbar, lahan parkir tersebut disediakan karena banyaknya kendaraan yang terparkir sembarangan di pinggir jalan jauh dari Kampus Universitas Trisakti, Grogol, Jakarta Barat. Kendaraan terparkir tersebut bakal mengganggu arus lalu lintas di sepanjang jalan tersebut.
-
Kenapa Transjakarta sediakan lahan parkir? PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menyediakan dua kantong parkir bagi jemaat yang ingin menghadiri kegiatan Dalam rangka mendukung kegiatan Misa Akbar bersama Paus Fransiskus yang akan berlangsung di Gelora Bung Karno (GBK) pada Kamis (5/9/2024).Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta Ayu Wardhani menyebut, dukungan yang diberikan ini berdasarkan arahan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
-
Apa penyebab kemacetan parah di Jakarta? 'Kalau kemarin itu karena banjir di beberapa titik banjir. Kalau tadi malam hanya kepadatan karena aktivitas masyarakat untuk buka puasa, itu saja,' jelasnya.
-
Di mana Transjakarta sediakan lahan parkir? PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menyediakan dua kantong parkir bagi jemaat yang ingin menghadiri kegiatan Dalam rangka mendukung kegiatan Misa Akbar bersama Paus Fransiskus yang akan berlangsung di Gelora Bung Karno (GBK) pada Kamis (5/9/2024).Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta Ayu Wardhani menyebut, dukungan yang diberikan ini berdasarkan arahan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. Dua kantong parkir itu ada di dua depo Transjakarta yakni Depo Cawang dan Depo Kampung Rambutan.
-
Dimana tempat yang tepat untuk parkir? Gunakanlah tempat parkir yang tersedia, seperti area parkir umum, kompleks perkantoran, atau pusat perbelanjaan yang telah disediakan.
-
Bagaimana cara mengatasi kemacetan di Jakarta? Diperlukan langkah khusus untuk membatasi penggunaan kendaraan pribadi serta menarik minat masyarakat menggunakan transportasi umum yang memadai.
-
Apa yang dilakukan untuk kurangi macet di Jakarta? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih mengkaji rencana perubahan jam kerja di DKI Jakarta yakni masuk pada jam 08.00 WIB dan 10.00 WIB dengan harapan dapat mengurangi kemacetan hingga 50 persen.
"Dulu orang banyak parkir di pinggir jalan di depan Universitas Trisakti. Karena sering terjadi kemacetan, kemudian disepakati dipindah saja parkirnya ke tengah. Supaya lebar jalan tidak terganggu," kata dia (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut dia, kemacetan tidak akan terselesaikan bila masih ditemukan kendaraan yang parkir di pinggir jalan.
Baca SelengkapnyaSejak tadi pagi deretan sepeda motor memadati trotoar depan gedung DPRD DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaBelum diketahui penyebab ribuan truk tersebut memutuskan untuk berhenti di badan jalan.
Baca SelengkapnyaTarif parkir Jakarta 2024 naik: Rp7.500/jam di lokasi termahal, tarif disinsentif untuk uji emisi.
Baca SelengkapnyaSetiap kendaraan yang sudah, belum, ataupun tidak lulus uji emisi akan terdeteksi di sepuluh lokasi parkir milik Pemprov DKI melalui pelat kendaraan.
Baca SelengkapnyaPotret realistis dari mobil-mobil yang parkirnya asal. Bikin orang heran, padahal tanda parkir sangat terlihat.
Baca SelengkapnyaRevitalisasi trotoar kawasan Glodok ini untuk memberikan ruang bagi pejalan kaki yang selama ini digunakan untuk PKL dan parkir motor liar.
Baca SelengkapnyaJumlah kendaraan di Indonesia terus bertambah dari tahun ke tahun.
Baca SelengkapnyaKetua DPRD DKI ke Dishub: Jangan Sok Cegat Mobil Orang, Bikin Macet!
Baca SelengkapnyaProses penderekan ini diawasi secara ketat oleh beberapa petugas dari Polisi Militer (PM) TNI
Baca SelengkapnyaBerteduh di kolong jembatan merupakan tindakan yang melanggar aturan dan bisa terkena denda hingga Rp250.000.
Baca SelengkapnyaPatroli parkir liar tidak hanya dilakukan di sekitar Rest Area Gunung Mas.
Baca Selengkapnya