![Empat Pulau Reklamasi Diusulkan Masuk Wilayah Kepulauan Seribu](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/7/26/1690348854060-1frj8.png)
Empat Pulau Reklamasi Diusulkan Masuk Wilayah Kepulauan Seribu
Usulan tersebut diajukan oleh Bupati Kepulauan Seribu Junaedi kepada Heru Budi Hartono.
Usulan tersebut diajukan oleh Bupati Kepulauan Seribu Junaedi kepada Heru Budi Hartono.
Usulan tersebut tertuang dalam surat usulan penambahan wilayah di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu yang telah diserahkan ke Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Keempat pulau reklamasi tersebut berada di pesisir pantai utara yang digolongkan dalam zona B8 pada Perpres Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur.
Merdeka.com
Selain itu membuka peluang usaha dan investasi, serta membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya bagi masyarakat Kepulauan Seribu.
Kawasan PIK 1 berada di DKI Jakarta, terbentang di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara dan Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Sedangkan, kawasan PIK 2 berada di Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.
Lalu, ada pula Pulau C, D, G dan N. Di kawasan pulau reklamasi tersebut, terdapat tiga pantai yang menjadi destinasi wisata, yaitu Pantai Kita, Pantai Maju, dan Pantai Bersama.
Ornamen merah putih menghiasi tiap sudut lapangan upacara. Tiang bendera sudah terpancang tak jauh dari panggung.
Seluruh ASN eselon empat ke atas untuk menggunakan kendaraan listrik guna mengurangi polusi di Ibu Kota.
Baca SelengkapnyaDKPP mengingatkan KPU agar berhati-hati sehingga penetapan DCT tidak menimbulkan banyak aduan.
Baca SelengkapnyaWacana memberlakukan ERP di Jakarta berulang kali muncul tapi belum juga dieksekusi.
Baca SelengkapnyaReruntuhan vila ini ditemukan di kota tua di pulau Adriatik Hvar, Kroasia.
Baca SelengkapnyaPenjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan akan mengkaji usulan pulau reklamasi PIK 2 masuk wilayah Kepulauan Seribu.
Baca SelengkapnyaAnggota Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta Rasyidi mengungkapkan, pihaknya tidak dapat menjatuhkan sanksi kepada anggota DPRD Fraksi PDIP, Cinta Mega.
Baca SelengkapnyaSeharusnya, Pemprov DKI mengatasi persoalan ini dari hulu atau penyebab polusi udara itu sendiri.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan ini terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 98-PKE-DKPP/VII/2023.
Baca SelengkapnyaDKPP mengingatkan bahwa legitimasi Pemilu bukan cuma saat pencoblosan, melainkan dimulai dari proses tahapan pesta demokrasi tersebut.
Baca Selengkapnya