FOTO: Gara-Gara Salah Mencantumkan Alamat, Sidang Perdata Rocky Gerung Ditunda Dua Pekan
Penundaan sidang ini diakibatkan kesalahan mencantumkan alamat rumah pihak tergugat.
Alasan penundaan karena pihak penggugat David Tobing, salah mencantumkan alamat rumah Rocky, yang mengakibatkan surat panggilan persidangan tidak sampai kepada tergugat.
FOTO: Gara-Gara Salah Mencantumkan Alamat, Sidang Perdata Rocky Gerung Ditunda Dua Pekan
Sidang perdata dengan tergugat Rocky Gerung dalam kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo ditunda hingga dua pekan kedepan sejak sidang pertama hari ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN), Selasa (22/8/2023).
Alasan penundaan tersebut karena pihak penggugat David Tobing, salah mencantumkan alamat rumah Rocky Gerung, selaku pihak tergugat yang dianggap menghina presiden.
Hakim menyatakan penggugat salah mencantumkan alamat rumah Rocky Gerung sehingga surat panggilan persidangan tidak sampai kepada pihak tergugat.
Menurut David, hinaan Rocky Gerung tidak hanya merusak harkat dan martabat Presiden Jokowi tetapi juga seluruh bangsa Indonesia.
Hal tersebut telah mencederai citra bangsa Indonesia sebagai bangsa yang ramah-tamah, menjunjung tinggi nilai budaya, kesopanan dan kesusilaan.
David juga mengajukan tuntutan provinsi dalam gugatannya, Bahwasanya majelis hakim PN Jaksel melarang Rocky untuk menjadi pembicara dan narasumber di tempat-tempat pertemuan maupun di media online baik acara dialog maupun monolog.
Pihak intervensi Voeging Eggi Sudjana memberi tanggapan sidang perdata dengan tergugat Rocky Gerung dalam kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo ditunda hingga dua pekan kedepan sejak sidang pertama hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN), Selasa (22/8/2023)
David Tobing menunjukkan alamat rumah rocky Gerung dalam persidangan perdata yang ditunda hingga dua pekan kedepan sejak sidang pertama hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN), Selasa (22/8/2023).