Hasil PPDB DKI Diumumkan Sore Ini, Begini Cara Ceknya
Merdeka.com - Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengumumkan hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022 untuk jenjang SD hingga SMA/SMK, jalur perpindahan orang tua (PTO). Pengumuman akan dilakukan secara daring pukul 5 sore.
"Jadwal pengumuman hasil seleksi PPDB Tahun 2022 jalur perpindahan tugas orang tua dan anak guru pukul 17.00 WIB secara daring," demikian informasi yang dipublikasi melalui akun instagram @officialppdbdki, Rabu (29/6).
Selain itu, hari ini juga merupakan batas akhir pendaftaran dan pengumuman hasil seleksi pada jenjang SD tahap 2, SMP dan SMA jalur zonasi. Batas akhir pendaftaran pukul dua siang dan pengumuman hasil seleksi pukul lima sore secara daring.
-
Dimana pengumuman PPDB Jateng 2024 diumumkan? Melansir dari laman PPDB Online Jateng, ada pun cara melihat pengumuman PPDB Jateng 2024 bisa dilakukan dengan mengikuti langkah berikut: 1. Bukalah terlebih dahulu laman https://ppdb.jatengprov.go.id/#/ lewat gawai yang dimiliki peserta didik.
-
Bagaimana cara melihat pengumuman PPDB Jateng 2024? Melansir dari laman PPDB Online Jateng, ada pun cara melihat pengumuman PPDB Jateng 2024 bisa dilakukan dengan mengikuti langkah berikut: 1. Bukalah terlebih dahulu laman https://ppdb.jatengprov.go.id/#/ lewat gawai yang dimiliki peserta didik. 2. Kemudian pilih jenis seleksi PPDB untuk jenjang SMA atau pun SMK. 3. Selanjutnya, pilih jalur seleksi yang telah diikuti peserta didik. Untuk jenjang SMA yakni zonasi reguler, zonasi khusus, zonasi afirmasi, jalur perpindahan orang tua atau pun jalur prestasi. 4. Usai itu, klik kalimat ‘Memantau Hasil Seleksi’ yang berwarna biru dalam kolom Peserta. 5. Lantas klik 'Pilih Sekolah' guna melihat hasil pengumuman di sekolah yang sudah dituju. 6. Tunggulah hingga data peserta didik tertera di layar. 7. Selesai.
-
Kapan pengumuman PPDB Jateng 2024 diumumkan? Diinformasikan pula dalam laman PPDB Online Jateng bahwa pengumuman hasil PPDB SMA dan SMK Jateng 2024 akan diumumkan selama 24 jam dalam waktu pengumuman selambat-lambatnya pukul 23.55 WIB.
-
Bagaimana cara cek Pengumuman PPPK? Peserta yang mengikuti seleksi kompetensi pada bulan Desember lalu kini dapat memantau hasil kelulusan mereka melalui laman SSCASN dan situs instansi terkait.
-
Kapan pengumuman PPPK 2024? Pemerintah dijadwalkan akan mengumumkan Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 pada 30 Oktober 2024.
-
Dimana bisa cek pengumuman PPPK? Informasi mengenai hasil pengumuman akan tersedia secara daring, sehingga peserta dapat mengaksesnya dengan mudah dan cepat.
Diketahui, Dinas Pendidikan DKI Jakarta membuka pendaftaran calon peserta didik baru CPDB tahun ajaran 2022-2023 untuk tahap kedua pada Senin 20 Juni 2022. Pada pelaksanaan PPDB tahap dua ini, hanya beberapa jalur yang tersedia.
"Pastikan sudah lapor dengan melakukan login di situs PPDB.Jakarta.go.id dan mengklik tombol lapor diri, cetak dan simpan bukti lapor diri. CPDBA yang tidak lapor dianggap mengundurkan diri," demikian informasi tersebut dikutip melalui akun Instagram @officialppdbdki.
Wajib Lapor Diri
Berikut jenjang pendidikan yang diwajibkan lapor diri berdasarkan jalur pendaftaran.
SD, jalur afirmasi tahap 2
SMP, jalur afirmasi tahap 2, jalur afirmasi tahap 1 khusus KJP dan PIP
SMA, jalur afirmasi tahap 2, jalur afirmasi tahap 1 khusus KJP dan PIP, PPDB Bersama tahap 2
SMK, jalur jalur afirmasi tahap 2, jalur afirmasi tahap 1 khusus KJP dan PIP, PPDB Bersama tahap 2.
PPDB tahap kedua adalah jalur yang bertujuan untuk meminimalisir bangku kosong akibat kurangnya pendaftar atau calon peserta didik baru (CPDB) yang tidak lapor diri pada jalur sebelumnya.
Lapor diri berdasarkan jadwal yang tertera dalam situs ppdb.jakarta.go.id, sudah ditutup pada Jumat (17/6) pukul 14.00 WIB untuk jalur zonasi afirmasi (inklusi dan anak asuh panti) pada jenjang SD. Jalur prestasi, dan afirmasi pada jenjang SMP. Jalur prestasi dan afirmasi, PPDB Bersama Tahap 1 pada jenjang SMA/SMK.
PPDB Bersama
Selain itu, pada PPDB 2022 Dinas Pendidikan juga membuka PPDB Bersama pada 108 SMA swasta dengan kuota 3.500 kursi dan 152 SMK swasta dengan 3.409 kursi.
Berikut jadwal PPDB 2022-2033,
Prapendaftaran SMP, SMA, SMK: 17 Mei - 14 Juni 2022
Pengajuan akun SD: 17 Mei 2022
Pengajuan akun SMP: 23 Mei 2022
Pengajuan akun SMA dan SMK: 30 Mei 2022
Jalur Prestasi SMP, SMA, SMK: 13 - 17 Juni 2022
Jalur Afirmasi Prioritas 1 SD, SMP, SMA, SMK: 13 - 17 Juni 2022
PPDB Bersama Tahap 1 SMA dan SMK: 13 - 17 Juni 2022
Jalur zonasi SD: 13 - 17 Juni 2022
Jalur Pindah Tugas Orang Tua (PTO) SD, SMP, SMA, SMK: 13 Juni - 1 Juli 2022
Jalur Afirmasi Prioritas 2 SD, SMP, SMA, SMK: 20 - 24 Juni 2022
PPDB Bersama Tahap 2 SMA dan SMK: 20 - 24 Juni 2022
Jalur Zonasi SMP dan SMA: 27 Juni - 1 Juli 2022
PPDB Tahap 2 SD: 27 Juni - 1 Juli 2022
PPDB Tahap 2 SMP, SMA, SMK, dan Tahap 3 SD: 4 - 8 Juli 2022
Dalam SK juga mengatur batas usia PPDB DKI. Bagi CPBD tingkat SD minimal 6 tahun pada 1 Juli 2022.
Tingkat SMP maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2022
Tingkat SMA maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2022
Tingkat SMK maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2022
Syarat dan ketentuan PPDB berdasarkan kategori jalur;
Jalur Prestasi dan Afirmasi
Jalur Prestasi
Pada jalur ini, memperhitungkan nilai akademik dan non akademik dengan kriteria seleksi mencakup nilai rapor, nilai rapor di sekolah asal, sertifikat prestasi bidang akademik (kejuaraan) dan non akademik (kejuaraan, pengalaman kepemimpinan OSIS, MPK, ekskul, dll), dan persentil non akademik di sekolah.
Persentil nilai rapor di sekolah asal digunakan untuk memediasi kesenjangan nilai rapor.
Persentase indikator prestasi akademik dan non akademik yaitu sebagai berikut:
Nilai rapor: 30 persen akademik, 10 persen non akademik
Persentil nilai rapor: 30 persen akademik, 10 persen non akademik
Prestasi akademik: 30 persen akademik, 5 persen non akademik
Prestasi non akademik: 5 persen akademik, 40 persen non akademik
Persentil non akademik: 5 persen akademik, 4 persen non akademik
Jalur Afirmasi
Prioritas Pertama yaitu anak panti, anak penyandang disabilitas, anak tenaga kesehatan yang meninggal dalam penanganan Covid-19, dan anak penerima KJP Plus sekaligus penerima PIP kecuali jenjang SD
Kelompok Afirmasi Prioritas Kedua mencakup anak penerima KJP Plus yang masih aktif, anak yang terdaftar di DTKS, anak dari pengemudi Jak Lingko, dan anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta (KPJ)
Khusus jalur Afirmasi Prioritas Pertama, jika jumlah pendaftar lebih dari daya tampung, dilakukan seleksi berdasarkan zonasi, pilihan sekolah, dan waktu mendaftar
Khusus Afirmasi Prioritas Kedua, jika jumlah pendaftar lebih dari daya tampung, dilakukan seleksi berdasarkan indeks prestasi, pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bagi kalian calon peserta didik baru khususnya yang telah melewati seleksi PPDB SMA dan SMK Jateng 2024, segera melakukan pengecekan lolos atau tidak.
Baca SelengkapnyaPendaftaran dimulai dengan pembuatan akun oleh calon peserta didik.
Baca SelengkapnyaDisdik DKI resmi membuka pendaftaran calon peserta didik baru (CPDB) untuk jenjang PAUD, SLB, SD, SMP, SMA/SMK.
Baca SelengkapnyaPada tahun ini, anak tak sekolah (ATS) mendapat kesempatan untuk mendaftar melalui jalur afirmasi.
Baca SelengkapnyaOrang tua CPDB diimbau tak panik saat melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Baca SelengkapnyaSeleksinya berdasarkan zona prioritas kemudian berdasarkan usia.
Baca SelengkapnyaPenerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Jakarta telah dibuka mulai pada tanggal 20 Mei 2024 pagi.
Baca Selengkapnya“Nanti kita cek trennya seperti apa. Tapi memang kemarin pas bulan Mei 2023, melonjak jadi 216% dibandingkan bulan April 2023," kata Kadis Dukcapil DKI
Baca SelengkapnyaDisdik DKI Jakarta menjelaskan mereka tetap lolos karena telah memenuhi syarat pendaftaran PPDB, terutama KK.
Baca SelengkapnyaAdapun pelamar yang bisa mengecek kelulusan PPPK Guru ini adalah mereka yang telah melewati berbagai tahapan ujian CASN.
Baca SelengkapnyaSiswa yang dinyatakan lulus seleksi Jalur SNBP 2024 tidak dapat mengikuti seleksi Jalur Mandiri.
Baca SelengkapnyaDiduga kekurangan siswa terjadi karena masih adanya paradigma sekolah favorit.
Baca Selengkapnya