Cara Melihat Pengumuman PPDB Jateng 2024
Pada tahun ini, anak tak sekolah (ATS) mendapat kesempatan untuk mendaftar melalui jalur afirmasi.
Pada tahun ini, anak tak sekolah (ATS) mendapat kesempatan untuk mendaftar melalui jalur afirmasi.
Cara Melihat Pengumuman PPDB Jateng 2024
Hasil seleksi akan diumumkan pada 1 Juli 2024. Menurut petunjuk teknis PPDB 2024, calon siswa atau orang tua dapat melihat pengumuman hasil seleksi di papan pengumuman sekolah tujuan.
Papan pengumuman tersebut memuat informasi mengenai nama siswa yang diterima, nomor pendaftaran, dan jalur pendaftaran. Selain itu, hasil seleksi juga dapat dilihat secara online melalui situs resmi PPDB Jateng di https://ppdb.jatengprov.go.id/
- Sedangkan cara melihat seleksi PPDB Jateng 2024
- SMA SMK :
- Kunjungi laman PPDB Jateng 2024 di https://ppdb.jatengprov.go.id/ atau klik link ini.
- Pilih sekolah yang didaftar, SMA atau SMK
- Pilih jalur pendaftaran yang diikuti calon siswa misalkan jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, atau prestasi.
- Klik menu 'Seleksi'.
5. Klik tombol 'Pilih Sekolah', cari sekolah berdasarkan SMA atau SMK yang dituju.
6. Bila mendaftar SMK, wajib memilih jurusan yang dituju.
7. Tampilan akan menunjukkan daftar urutan nama calon siswa sesuai dengan peringkat di setiap sekolah.
8. Urutan nama calon siswa tersebut berdasarkan ketentuan dan prioritas seleksi PPDB Jateng 2024 di setiap jalur pendaftaran.
Calon siswa yang dinyatakan lolos hasil seleksi PPDB Jateng 2024 wajib melakukan daftar ulang. Daftar ulang dibuka mulai 3-12 Juli 2024. Para siswa yang lolos wajib dengan datang ke sekolah yang menerima calon siswa.
Kepala Pembinaan SMA Disdikbud Jateng, Kustrisaptono mengatakan jumlah kuota PPDB Jateng 2024 sebesar 41,62 persen, dari jumlah lulusan SMP 2023-2024 sebesar 541.073 orang.
Sementara itu, pada tahun ini, anak tak sekolah (ATS) mendapat kesempatan untuk mendaftar melalui jalur afirmasi.
"Untuk jalur afirmasi 20 persen, diperuntukkan bagi 15 persen siswa miskin, tiga persen untuk anak panti, dan ada juga dua persen untuk anak tidak sekolah (ATS)," kata Kustrisaptono.