Heru Budi Persilakan Pendatang Tinggal di Jakarta, Tapi Ada Syaratnya
Merdeka.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mempersilakan pendatang mencari pekerjaan di Ibu Kota. Akan tetapi, syaratnya harus sudah ada pekerjaan dan tempat tinggal.
Dia mengatakan, pendatang ke DKI setidaknya harus bekerja serta memiliki tempat tinggal yang pasti dan layak.
"Pemerintah Provinsi DKI sebenarnya mempersilakan siapapun masyarakat yang ingin mencari kehidupan ataupun pekerjaan di DKI. Yang paling utama adalah bagaimana para pendatang menaati rambu-rambu sosial, rambu-rambu kehidupan yang ada di DKI," ungkap Heru di Jakarta dilansir Antara, Minggu (30/4).
-
Kenapa Pemprov DKI menetapkan syarat ketat untuk pendatang baru? Syaratnya, pendatang harus punya tempat tinggal layak, pekerjaan tetap. Syarat tambahannya adalah pendatang harus mempunyai keahlian tertentu agar tidak memicu masalah sosial baru seperti kemiskinan dan stunting.
-
Bagaimana Pemprov DKI membantu pendatang baru mendapatkan pekerjaan? Pemprov DKI menyediakan 10 pelatihan, misalnya pelatihan tata boga, bahasa Inggris, bahasa Jepang, dan menyetir.
-
Kapan masyarakat harus punya tiket mudik? Karena itu, sebisa mungkin masyarakat sudah memiliki tiket pada H-1.
-
Apa arti kata 'mudik' sebenarnya? Menurut Direktur Narabahasa Ivan Lanin, kata 'mudik' berasal dari naskah kuno berbahasa Melayu yang berarti 'Pergi ke Hulu Sungai'.
-
Siapa yang mudik? Tahun ini, diprediksi 123 juta orang akan melakukan perjalanan mudik.
-
Apa yang dilakukan Polri untuk persiapan mudik 2024? Menjelang pelaksanaan Operasi, Polri akan menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan kementerian dan lembaga terkait pada tanggal 25 Maret. 'Dari Polri untuk kesiapan pengelolaan arus lalu lintas kemarin, kami sudah mempersiapkan dengan berbagai kegiatan yang resminya pada tanggal 25 akan diadakan rakor rapat koordinasi lintas sektoral terkait dengan menggelar Operasi Ketupat tahun 2024,' katanya.
Heru melanjutkan, dalam kegiatan peninjauan aktivitas stasiun bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, beberapa penumpang sempat ditanya domisili mereka.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mempersilakan pendatang mencari penghidupan di DKI. Yang penting memperhatikan persyaratannya.
"Untuk beban dan tidaknya, itu tergantung masyarakat yang datang ke DKI," ungkap Heru
Sebelumnya Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengimbau pendatang baru untuk mempersiapkan persyaratan jaminan tempat tinggal dan jaminan pekerjaan agar dapat hidup secara layak di Jakarta.
Budi mengatakan kebijakan itu diambil untuk mengantisipasi lonjakan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang kerap terjadi usai arus balik Lebaran.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Warga pendatang baru wajib mencatatkan administrasi kependudukan di Dukcapil DKI Jakarta.
Baca Selengkapnya"Tinggal di Jakarta tuh harusnya (pendapatan) Rp5juta sampai Rp10 juta lebih bagus," kata Ahok
Baca SelengkapnyaRespons Heru Budi soal penonaktifan NIK warga Jakarta dikritik Ahok
Baca SelengkapnyaHeru tak menampik memang diperlukan adanya perbaikan sistem zonasi
Baca SelengkapnyaIzin yang diajukan itu perlu diperhatikan agar ke depannya tidak menjadi masalah
Baca Selengkapnya7.649 Pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (KPK) di DKI Jakarta selama Juni 2024.
Baca Selengkapnya"Agar tidak mengajak sanak keluarga atau tetangga untuk mengadukan nasibnya ke Jakarta," kata Joko
Baca Selengkapnya“Nanti kita cek trennya seperti apa. Tapi memang kemarin pas bulan Mei 2023, melonjak jadi 216% dibandingkan bulan April 2023," kata Kadis Dukcapil DKI
Baca SelengkapnyaLibur itu di luar dua hari libur nasional Idulfitri 2024 atau 1 Syawal 1445 Hijriah yang jatuh pada 10 dan 11 April 2024.
Baca SelengkapnyaDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta mencatat 7.243 warga pendatang baru yang masuk ke Jakarta setelah Lebaran 2024.
Baca SelengkapnyaRencana relokasi warga di kolong Jembatan Pakin sudah dibahas bersama Menteri Perumahan, Menteri Sosial, dan Menteri Dalam Negeri.
Baca Selengkapnya