Ini Alasan Polisi Tak Kunjung Periksa Rocky Gerung
Bareskrim Polri sampai saat ini belum menjadwalkan pemeriksaan pengamat politik Rocky Gerung.
Begini penjelasan polisi.
Ini Alasan Polisi Tak Kunjung Periksa Rocky Gerung
Bareskrim Polri sampai saat ini belum menjadwalkan pemeriksaan pengamat politik Rocky Gerung.
Atas dugaan penyebaran berita hoaks atau berita bohong yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Untuk rencana pemeriksaan terhadap RG, sementara kita masih menunggu hasil pemeriksaan-pemeriksaan lainnya," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, kepada wartawan Rabu (16/8).
Alasan belum dijadwalkannya pemeriksaan terhadap Rocky selaku terlapor, kata Djuhandani, karena penyidik masih mengumpulkan bukti rekaman video dan hasil analisa yang dilakukan oleh pihak laboratorium forensik (Labfor) Polri.
"Karena kami juga masih menunggu sebelum kami saat memeriksa PG kita masih menunggu hasil labfor, dan beberapa bukti yang diambil adalah dari rekaman video dan sebagainya," kata Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.
Jenderal Bintang Satu itu memastikan proses penyelidikan masih terus berjalan. Dengan penyidik yang saat ini total telah memeriksa sebanyak 50 saksi dan 5 saksi ahli dari 26 laporan polisi (LP) yang ditarik dari Polda ke Bareskrim Polri. "Betul, jadi 50 saksi dan 5 ahli ini adalah gabungan, karena Polda Polda dengan adanya 26 LP ini. Tentu saja melaksanakan pemeriksaan-pemeriksaan pendahuluan atau berupa untuk upaya penyelidikan," tutur Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.
Sekedar informasi jika ucapan Rocky dalam agenda konsolidasi Akbar Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) pada 29 Juli 2023 di Islamic Center, Kota Bekasi turut menuai sorotan. Sebab, pernyataan Rocky itu dianggap menyebarkan hoaks dan hasukan. Karena menuding Presiden Jokowi tidak peduli dengan buruh sampai mengajak melakukan people power atau gerakan masyarakat, dimulai 10 Agustus 2023. Termasuk soal ambisi Jokowi yang ingin mempertahankan kekuasannya dengan pergi ke Cina.
Guna mencari investor untuk pembangunan IKN Nusantara, sebagai penentu nasib atas programnya.
Rocky dilaporkan melanggar Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45A (2) Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 14 (1), (2) dan/atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.