Izin lingkungan dicabut, Pengembang pulau E bisa ajukan kembali
Merdeka.com - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuty Kusumawati memastikan, tidak ada pencabutan izin pembangunan reklamasi pulau E oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Sebab yang dicabut hanya izin lingkungannya saja.
"Yang tadi dimaksudkan dibatalkan izinnya itu izin lingkungan ya. Bukan izin reklamasinya. Yang dibatalkan disebut Bu Menteri itu izin lingkungannya. Kalau izinnya dibatalkan, sebagaimana pulau-pulau lainnya diulang saja lagi," katanya di Jakarta, Rabu (6/9).
Dia menjelaskan, izin lingkungan dapat diajukan kembali dengan mengirimkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) kepada Pemprov DKI Jakarta. Sehingga nantinya, PT Kapuk Naga Indah (KNI) selaku pengembang Pulau E bisa kembali mendapatkan izin.
-
Kenapa KLHK perlukan rehabilitasi DAS? Dengan adanya rehabilitasi ini, Aryo menuturkan bahwa warga sekitar mendapatkan kebutuhan pokok dan penghasilan tambahan. 'Untuk 27 hektar lumayan ternyata hasilnya,' tutur Aryo.
-
Bagaimana KLHK menilai rehabilitasi DAS? Mereka melakukan penanaman sampai tiga tahun. Nanti dinilai berhasil dengan diserahkan oleh Gubernur di Bangka Belitung,' kata Muchtar.
-
Mengapa Pemprov DKI melakukan revitalisasi taman? Heru menyampaikan, revitalisasi justru dilakukan guna memperindah taman dan gedung TK Gudang Peluru. Warga, kata Heru hanya dipindahkan sementara karena revitalisasi sedang berlangsung. 'Kita memperbaiki taman dan gedung itu supaya lebih bagus. Mereka boleh di situ setelah dirapikan, silakan menjalankan kegiatan belajar mengajar di TK,' ucap Heru.
-
Kenapa KKP mendorong konsumsi ikan yang berkelanjutan? Fakta yang menggembirakan harus didukung ketersediaan ikan yang bermutu secara kontinyu dan mudah diakses oleh masyarakat. Mengingat kecukupan kebutuhan ikan berbanding lurus dengan ketersediaan sumber daya perikanan,' ujar Budi.
-
Bagaimana DKI Jakarta mengendalikan polusi udara? Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.
-
Apa yang akan dilakukan Dishub Jakarta? Dishub DKI Jakarta bakal melakukan rekayasa lalu lintas (lalin) saat penyelenggaraan LPS Monas Half Marathon yang digelar Minggu besok, 30 Juni 2024.
"Diulang lagi karena KLHS-nya baru, amdal jg harus disusun baru, perizinan didasarkan pada amdal yg baru itu," ujarnya.
Tuty mengungkapkan, akan menunggu arahan dari Pemerintah Pusat, karena semua kebijakan kembali lagi ke sana. "Kita sekarang menunggu arahan dari Pemerintah Pusat," tutupnya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Reklamasi pulau sampah di pesisir Jakarta Utara saat ini belum menjadi hal keharusan
Baca SelengkapnyaHoras menambahkan aturan tersebut dibuat dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP.
Baca SelengkapnyaPenjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan akan mengkaji usulan pulau reklamasi PIK 2 masuk wilayah Kepulauan Seribu.
Baca SelengkapnyaKPK akan meminta penjelasan dari Pemerintah Kabupaten Lombok Utara dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Amerta Dayang Gunung terkait proyek tersebut.
Baca SelengkapnyaRisiko yang akan muncul apabila tidak ada ketentuan tersebut yakni area Pulau Balang yang terpotong akan dikelola oleh dua administrasi.
Baca SelengkapnyaUsulan tersebut diajukan oleh Bupati Kepulauan Seribu Junaedi kepada Heru Budi Hartono.
Baca SelengkapnyaSaat ini yang tersisa di wilayah IKN itu adalah hutan-hutan sekunder yang berasal dari area bekas terbakar.
Baca SelengkapnyaPemerintah Siapkan Ganti Rugi Plus untuk 2.068 Hektare Lahan Warga Terdampak di Ibu Kota Nusantara, Skema Ditawarkan Seperit Ini
Baca SelengkapnyaJokowi tidak mempermasalahkan kritikan tersebut, dan menegaskan soal kebebasan berpendapat.
Baca SelengkapnyaPrasetio berharap berharap eksekutif dan legislatif duduk bersama mencari jalan keluar mengenai Kampung Susun Bayam.
Baca SelengkapnyaHeru Budi Ingin DLH DKI Tiru Singapura, Sampah Jakarta Bisa Dikelola di Laut atau Teluk
Baca Selengkapnya