Jangan Coba-Coba Palsukan, Pahami Ketentuan dapat Pelat Warna Putih
Merdeka.com - Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) mulai memberlakukan penggunaan pelat putih ke beberapa jenis kendaraan mulai Juni 2022. Meski begitu, pelaksanaan penggantian pelat ini baru dimulai pada September 2022.
Perubahan warna dasar pelat menjadi putih dengan tulisan hitam ini dinilai lebih memudahkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dalam membaca nomor kendaraan daripada pelat berwarna dasar hitam dengan tulisan putih.
Kebijakan ini sudah diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Dalam pasal 45 ayat (1) disebutkan, "TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional." Dalam pasal tersebut tidak lagi tercantum TNKB berwarna hitam.
-
Bagaimana cara membuat plat nomor cantik? Langkah selanjutnya, isi formulir khusus untuk membuat nomor cantik dan tentukan nomor cantik yang anda inginkan. Setelah terisi, serahkan formulir tersebut ke petugas, nantinya petugas akan memeriksa berkas dan ketersedian plat nomor yang anda inginkan.
-
Dimana pelat nomor kendaraan pertama kali digunakan di Indonesia? Saat itu, sebanyak 15 ribu pasukan Inggris berhasil menyerbu dan merebut Batavia dari kekuasaan pasukan Belanda.
-
Apa kode warna cat mobil? Stiker di pintu samping pengemudi seringkali menjadi sumber informasi yang umum ditemui. Biasanya terletak di dalam jamban pintu atau terkadang di bagian dalam kap mesin. Stiker tersebut biasanya berisi informasi seperti nomor identifikasi kendaraan (VIN) dan kode warna cat.
-
Kenapa kode warna cat mobil penting? Memilih cat mobil berdasarkan kode warna yang tepat merupakan langkah penting. Hal ini tidak hanya mempengaruhi penampilan visual mobil, tetapi juga memastikan bahwa warna cat yang dipilih cocok dengan kendaraan Anda. Selain itu, warna cat juga dapat memengaruhi nilai jual mobil tersebut.
Lantas Siapa yang Bisa Mendapatkan Pelat Putih?
Ditregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan pergantian pelat ini tidak serta-merta. Melainkan dilakukan secara bertahap dan diprioritaskan untuk empat golongan, yakni kendaraan baru, kendaraan dengan masa berlaku TNKB sudah habis, perpanjangan STNK 5 tahunan, dan perubahan kepemilikan kendaraan.
"Pelat putih diberlakukan mulai tahun 2022 bukan berarti total semuanya 2022 ganti pelat putih. Yang diprioritaskan kendaraan baru, mutasi, yang mati lima tahun," jelas Yusri.
Ia meminta masyarakat agar sabar untuk pergantian pelat menjadi putih. Targetnya, 2027 semua kendaraan akan menggunakan pelat warna baru ini.
"Kalau orang nanya 'kok pelat saya masih hitam, kapan matinya?' Sabar ntar juga bosan pakai pelat putih, karena baru aja. Kalau 2027 baru semuanya putih sudah," imbuhnya.
Bisakah Masyarakat Membuat Sendiri Pelat Putih?
Kebijakan penggantian pelat yang bertahap membuat masyarakat merasa tidak sabar untuk mendapat TNKB dengan konsep baru. Apalagi, hadirnya tukang pembuat pelat nomor berpotensi meloloskan pembuatan pelat putih secara ilegal. Yusri menegaskan bahwa hal tersebut dilarang.
"Sama kaya KTP-mu, kamu curang buat KTP palsu. Itu namanya pemalsuan. Gak boleh. Sudah ada spek. Spek-nya sudah diatur," paparnya.
Spesifikasi khusus yang dikeluarkan secara resmi oleh Polri memungkinkan TNKB lebih mudah ditangkap kamera ETLE. Karena bahan yang digunakan bisa nyala jika ditangkap kamera ETLE. Oleh karena itu, jika pelat putih yang digunakan tidak memenuhi spesifikasi tersebut, secara automatis pengguna kendaraan memungkinkan terjerat Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 280 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal tersebut berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."
Selain teknologi dari ETLE maupun TNKB, Yusri juga memastikan petugas kepolisian lalu lintas dapat mengetahui kendaraan mana yang menggunakan pelat palsu.
"Gak usah e-TLE, kamu sendiri dan petugas akan melihat pemalsuan karena kita tahu mana yang ngecat sendiri. Pasti bulan 9 2027 matinya. Kalau ada 2025 bulan 9 berarti dia kan ngecat sendiri. Kita kan tahu semua petugas di lapangan," jelasnya.
Reporter Magang: Aslamatur Rizqiyah
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Banyak ditemukan jasa pembuatan pelat nomor kendaraan di pinggir jalan
Baca SelengkapnyaIptu Benny F. Surbakti memberikan tips bagaimana agar pemilik kendaraan yang mengubah warna kendaraannya tidak terkena tilang oleh Polisi.
Baca SelengkapnyaPolisi memastikan pelat nomor khusus RF yang beredar di jalan palsu karena telah dihapuskan dan digantikan dengan kode Z yang diawali oleh angka 1.
Baca SelengkapnyaPuspom TNI membagikan tips mengenali dan ciri-ciri pelat palsu kendaraan dinas TNI.
Baca SelengkapnyaSebuah mobil yang dikendarai seorang pria tertangkap tangan menggunakan pelat palsu. Tulisannya pun dinilai sangat nyeleneh dan mengarah ke pornografi.
Baca SelengkapnyaBerikut adalah beberapa cara untuk membedakan BPKB asli dan palsu
Baca SelengkapnyaPusat Polisi Militer TNI akan bekerja sama dengan kepolisian untuk terus menyisir penggunaan pelat dinas TNI palsu.
Baca SelengkapnyaMulai November 2023, plat RF kendaraan dinas di Indonesia diganti dengan ZZ untuk meningkatkan pengawasan dan mencegah penyalahgunaan.
Baca SelengkapnyaPemilihan warna pada mobil memiliki dampak lebih dari sekadar estetika, tetapi juga memengaruhi kesan dan nilai jualnya. Ini dia cara mengatahui kode cat warna.
Baca SelengkapnyaBelakangan didapati mobil mewah memakai pelat palsu DPR
Baca SelengkapnyaRFP merupakan kepanjangan dari Reformasi Polisi. Pelat RFP pernah dikhususkan untuk pejabat Polri.
Baca Selengkapnya