Buntut Kasus Sopir Fortuner Arogan, Begini Cara Kenali Pelat Dinas TNI Palsu dan Resmi
Untuk tata cara pengajuan, Joko menerangkan pelat dinas tersebut hanya dapat diterbitkan sebagaimana dengan STR Panglima TNI STR/I/2023
Untuk tata cara pengajuan, Joko menerangkan pelat dinas tersebut hanya dapat diterbitkan sebagaimana dengan STR Panglima TNI STR/I/2023
Hal tersebut menanggapi kasus pemalsuan pelat dinas bodong TNI yang dilakukan oleh sopir Fortuner arogan Pierre W.G Abraham alias PWGA (53).
"Untuk pelat nomor organik itu empat angka strip (-) 00 atau kode satuan. Kemudian nomor pinjaman itu lima angka dan yang jelas stripnya (-) 00 kalau mabes TNI tidak ada di luar lain yang lima angka," kata Joko saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (18/4).
Joko memastikan pelat nomor resmi milik TNI stripnya pasti 00 bila ada yang lain bisa dipastikan itu pelat palsu.
"Jadi kalau yang nomor bantuan itu lima angka pelat dinas TNI dan stripnya pasti 00 tidak ada nomor seri yang lain," tegasnya.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat yang menemukan pelanggaran atau pemalsuan pelat dinas segera melaporkan ke Puspon TNI.
merdeka.com
Untuk tata cara pengajuan, Joko menerangkan pelat dinas tersebut hanya dapat diterbitkan sebagaimana dengan STR Panglima TNI STR/I/2023 tanggal 9 Januari 2023 tentang penggunaan nomor register TNI nomor pinjaman.
Dalam ketentuannya, pelat dinas dipinjam dari Detasemen Markas Besar (Denma) TNI untuk prajurit yang aktif dan purnawirawan. Adapun sejumlah syarat dan ketentuan, salah satunya yakni kendaraan dinas harus berwarna hitam.
"Ketentuan dan syarat-syarat ybs mengajukan permohonan secara resmi kemudian melampirkan fotokopi BPKB, STNK, pajak aktif kendaraan tersebut, kemudian warna kendaraan wajib hukumnya berwarna hitam. Jadi ada yang menggunakan diluar hitam itu sudah menyalahi," kata Joko
Syarat lainnya yakni dengan pemohon membuat surat pernyataan secara langsung kepada pimpinan terkait memohon pengajuan pekat nomor dinas dengan menyertakan foto secara langsung di samping kendaraan tersebut yang akan diajukan untuk pengajuan pelat nomor dinas TNI.
Setelah pemohon mendapatkan kendaraan dinas TNI tentunya ada masa berlakunya. Apabila masa berlaku itu telah habis, maka harus diperpanjang.
"Jadi masa berlaku nomor pinjam pelat dinas itu berlaku hanya satu tahun. sehingga nanti perpanjangan lagi kalau memang dibutuhkan kembali. kalau tidak, nomor tidak teregistrasi untuk diperpanjang dan digunakan lagi," jelas Joko.
Polisi mengungkapkan jejak pelarian sopir fortuner arogan yang mengaku sebagai adik Jenderal TNI.
Baca SelengkapnyaPelaku diketahui mengendarai mobil tersebut dengan memakai pelat dinas palsu TNI.
Baca SelengkapnyaUsai aksi sopir fortuner berinisial PWGA cekcok dengan pengendara lain itu viral, seorang purnawirawan perwira tinggi TNI ikut kena getahnya.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap jejak pelarian sopir fortuner arogan yang mengaku sebagai adik Jenderal TNI.
Baca SelengkapnyaTNI soal Kasus Sopir Fortuner Arogan Pakai Pelat Dinas Palsu: Melebihi Gaya Tentara di Lapangan
Baca SelengkapnyaKakaknya berinisial T, seorang purnawirawan Pati TNI dari Kowad.
Baca SelengkapnyaPelaku yang sebelumnya gagah dan lantang mengaku adik jenderal TNI ketika bersenggolan dengan pengendara mobil di Tol Jakarta-Cikampek kini hanya tertunduk lesu
Baca SelengkapnyaAksi arogan pengemudi Fortuner berpelat TNI 84337-00 yang mengaku adik jenderal terhadap pemobil lain di jalan tol berbuntut panjang.
Baca SelengkapnyaSopir Fortuner Ugal-ugalan ditangkap di rumahnya kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat
Baca Selengkapnya