Jelang Idul Adha, Anies Akan Buat Aturan Tempat Jual Hewan Kurban
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat ini tengah menyiapkan aturan terkait pelaksanaan Idul Adha di Ibu Kota. Dia menyebut dalam waktu dekat aturan itu segera diumumkan kepada masyarakat.
"Nanti kita akan siapkan pengumuman lengkap saja. Mungkin dalam hari-hari ke depan tentang prosedur," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (23/7).
Kendati begitu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu belum dapat menjelaskan lebih detail mengenai aturan tersebut. Salah satu aturan yang disiapkan yakni mengenai penjual hewan kurban.
-
Apa yang menjadi syarat hewan kurban? Syarat hewan kurban yang perlu diperhatikan adalah jenis hewannya harus binatang ternak, seperti unta, sapi, kambing, dan domba.
-
Apa saja syarat hewan kurban? Berikut ketentuan kurban yang benar dalam Islam, ditilik dari kriterian hewan kurban: Kriteria Hewan Kurban 1. Hewan kurban harus sehat dan tidak cacat. 2. Hewan kurban harus berjenis kelamin jantan. 3. Hewan kurban harus berumur minimal 2 tahun untuk sapi dan kambing, dan 5 tahun untuk unta. 4. Hewan kurban harus cukup usia untuk disembelih, biasanya ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap.
-
Bagaimana hukum menjual daging kurban untuk penerima? Apabila penerima merasa bahwa mereka tidak membutuhkan seluruh daging yang mereka terima, mereka diperbolehkan menjualnya dan menggunakan hasil penjualan tersebut untuk keperluan mereka yang lain.
-
Siapa yang berwenang menentukan standar penyembelihan hewan kurban? Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI Ikhsan Abdullah mengatakan, Fatwa Nomor 12 Tahun 2009 tersebut masih berlaku.
-
Kenapa penjual daging kurban dilarang menjual dagingnya? Dalam hal ini, Allah berfirman dalam QS. Al Hajj ayat 28, 'Maka makanlah sebagaian darinya (hewan kurban) dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan oleh orang-orang yang sengsara dan fakir.' Dari ayat tersebut, dapat dipahami bahwa orang yang berkurban tidak diperkenankan menjual daging maupun kulit hewan kurban yang telah disembelih.
-
Apa yang dilarang saat menjual daging kurban? Harga penjualan daging kurban tidak boleh dipatok dengan harga yang lebih tinggi dari harga di pasaran yang sejenis. Hal ini agar penjualan daging kurban tidak menjadi sumber keuntungan semata.
"Kedua tentang pelatihan, training bagi mereka-mereka menjadi petugas, lalu ketiga terkait dengan pengelolaan limbah yang terjadi," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Sub Bagian Fasilitas Kegiatan Masyarakat Biro Dikmental DKI Jakarta, Andika Jati Zohella mengatakan, untuk sementara pihaknya telah mengeluarkan Ingub Nomor 46 tahun 2019 tentang pengendalian, penampungan dan pemotongan hewan dalam rangka Idul Adha.
Dalam Ingub tersebut, dia menambahkan, saling berbagi tugas bersama sejumlah dinas terkait. Seperti Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) untuk melakukan pemantauan hingga pemeriksaan lokasi penampungan hewan kurban.
Bahkan untuk pemanfaatan trotoar dalam penjualan hewan kurban pun juga telah ditentukan. "Jadi ada yang mengatur, yang mengendalikan itu unsur-unsur wilayah," kata Andika saat dihubungi.
Selain itu, dia menyebut Pemprov DKI Jakarta juga berencana membuka dapur kurban saat pelaksanaan Idul Adha. Kendati begitu, Andika belum dapat menjelaskan konsep dari dapur itu.
"Dapur kurban nanti kolaborasi antara Pemprov DKI Jakarta dengan unsur masyarakat," jelasnya.
Reporter: Ika DefiantiSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berikut penjelasan menurut UAS soal tawar menawar saat beli hewan kurban.
Baca SelengkapnyaKetentuan kurban yang benar adalah kurban yang sesuai hukum dan syariat Islam.
Baca SelengkapnyaPenting untuk memahami hukum menjual daging kurban.
Baca SelengkapnyaMentan mengatakan, ketersediaan hewan kurban tahun ini berpotensi surplus hingga mencapai angka 88 ribu ekor.
Baca SelengkapnyaBerkurban merupakan bagian dari syariat Islam yang dianjurkan bagi umat muslim. Bahkan, ini merupakan perintah yang datang dari Allah kepada umat manusia.
Baca SelengkapnyaSebanyak 174 hewan kurban yang diberikan kepada masyarakat dan pekerja di wilayah kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada Iduladha 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaDoa menyembelih hewan kurban penting diketahui setiap muslim.
Baca SelengkapnyaAnies bersama dengan anak laki-lakinya itu terlihat berada di saf atau barisan yang ada pada halaman.
Baca SelengkapnyaDi Kabupaten Sleman, Pemerintah Kabupaten setempat memastikan ketersediaan hewan ternak mencapai 8.750 ekor.
Baca SelengkapnyaDi sisi lain, hukum menjual kulit hewan kurban oleh mayoritas ulama, adalah tidak diperbolehkan jika penerima kulit hewan kurban adalah orang kaya.
Baca SelengkapnyaSepekan jelang Idul Adha 1445 H, sejumlah pedagang musiman mulai berdatangan dan menjajakan hewan kurban di Jakarta.
Baca SelengkapnyaHewan yang akan dikurbankan wajib dalam kondisi sehat dan tidak cacat.
Baca Selengkapnya