Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejati DKI Selesaikan 30 Kasus Restorative Justice, Ada Pencurian untuk Beli Susu

Kejati DKI Selesaikan 30 Kasus Restorative Justice, Ada Pencurian untuk Beli Susu Wakajati DKI Jakarta Patris Yusran. Rahmat Baihaqi

Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mencatat 30 perkara diselesaikan secara Restorative Justice atau penyelesaian perkara tindak pidana dengan proses dialog dan mediasi selama tahun 2022.

Dari puluhan kasus tersebut beberapa di antaranya adalah perkara pencurian dengan latar belakang pelaku yang merupakan kelas ekonomi bawah.

Wakil Kepala Kejati DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya mengatakan semula ada 32 tindak pidana yang menempuh jalur restorative justice, namun terdapat dua perkara yang tidak dapat dikabulkan.

Orang lain juga bertanya?

Dia menyebut 30 kasus yang sudah mendapatkan penanganan restorative justice merupakan pidana kecil. Bahkan ancaman pidana ada yang di bawah lima tahun penjara.

"Dan kemudian korbannya sudah memaafkan tidak ada lagi kerugian, kemudian sudah dilakukan perdamaian dan kasus tersebut sepakat untuk tidak diteruskan penuntutannya di pengadilan," ujar Patris di kantor Kejati DKI Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/12).

Jenis Perkara

Patris menyebut beberapa perkara tindak pidana adalah pencurian yang di mana para pelaku terlilit dengan masalah ekonomi. Seperti untuk keperluan makan dan biaya berobat untuk orangtua.

"Adalagi yang mencuri karena anaknya mau beli susu, bukan orang mau mencuri untuk kaya," ujar Patris.

Atas dasar tersebut Kejati DKI Jakarta memutuskan memilih untuk tidak melanjutkan perkara ke meja persidangan usai menerima perkara tahap dua dari polisi.

Patris mengatakan dasar dari penegakan hukum adalah keadilan tanpa mengesampingkan para korban yang dirugikan.

"Dengan demikian keadaan kembali seperti semula, sehingga kita merasa tidak perlu lagi orang ini dipenjara atau dilakukan proses hukumnya," kata dia.

Sedangakan untuk dua kasus lain yang tidak mendapat jalur restorative justice merupakan kasus yang bersinggungan dengan kemanusiaan. Kendati itu, Kejati DKI Jakarta mengupayakan agar pelaku mendapatkan tuntutan yang lebih ringan.

"Kalau ada yang dua katanya tidak dikabulkan (restorative justice), itu mungkin saja secara rinci, kita cek apakah tidak memenuhi syarat-syarat tadi. Tapi tetap kita pertimbangkan, walaupun dilanjutkan ke tahap penuntutan, kita tuntut nanti secara ringan," kata dia.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP