Kejati DKI Selesaikan 30 Kasus Restorative Justice, Ada Pencurian untuk Beli Susu
Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mencatat 30 perkara diselesaikan secara Restorative Justice atau penyelesaian perkara tindak pidana dengan proses dialog dan mediasi selama tahun 2022.
Dari puluhan kasus tersebut beberapa di antaranya adalah perkara pencurian dengan latar belakang pelaku yang merupakan kelas ekonomi bawah.
Wakil Kepala Kejati DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya mengatakan semula ada 32 tindak pidana yang menempuh jalur restorative justice, namun terdapat dua perkara yang tidak dapat dikabulkan.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Bagaimana DPR meminta polisi usut kasus? Sahroni meminta polisi menjawab pertanyaan publik dengan hasil penyelidikan yang objektif.
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Apa yang dilakukan Polda Jatim? DPR melalui Komisi III mengapresiasi langkah Polda Jawa Timur (Jatim) yang memberikan pendampingan kesehatan terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat Pemilu 2024 lalu. Selama bekerja, mereka didampingi 1.000 anggota medis Polri Biddokkes Polda Jatim yang dikomandoi Kepala Biddokkes Polda Jatim, Kombes Pol dr Erwin Zainul Hakim.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
Dia menyebut 30 kasus yang sudah mendapatkan penanganan restorative justice merupakan pidana kecil. Bahkan ancaman pidana ada yang di bawah lima tahun penjara.
"Dan kemudian korbannya sudah memaafkan tidak ada lagi kerugian, kemudian sudah dilakukan perdamaian dan kasus tersebut sepakat untuk tidak diteruskan penuntutannya di pengadilan," ujar Patris di kantor Kejati DKI Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/12).
Jenis Perkara
Patris menyebut beberapa perkara tindak pidana adalah pencurian yang di mana para pelaku terlilit dengan masalah ekonomi. Seperti untuk keperluan makan dan biaya berobat untuk orangtua.
"Adalagi yang mencuri karena anaknya mau beli susu, bukan orang mau mencuri untuk kaya," ujar Patris.
Atas dasar tersebut Kejati DKI Jakarta memutuskan memilih untuk tidak melanjutkan perkara ke meja persidangan usai menerima perkara tahap dua dari polisi.
Patris mengatakan dasar dari penegakan hukum adalah keadilan tanpa mengesampingkan para korban yang dirugikan.
"Dengan demikian keadaan kembali seperti semula, sehingga kita merasa tidak perlu lagi orang ini dipenjara atau dilakukan proses hukumnya," kata dia.
Sedangakan untuk dua kasus lain yang tidak mendapat jalur restorative justice merupakan kasus yang bersinggungan dengan kemanusiaan. Kendati itu, Kejati DKI Jakarta mengupayakan agar pelaku mendapatkan tuntutan yang lebih ringan.
"Kalau ada yang dua katanya tidak dikabulkan (restorative justice), itu mungkin saja secara rinci, kita cek apakah tidak memenuhi syarat-syarat tadi. Tapi tetap kita pertimbangkan, walaupun dilanjutkan ke tahap penuntutan, kita tuntut nanti secara ringan," kata dia.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya