Operasi Pita Suara, Sultan Rif'at Mahasiswa Korban Terjerat Kabel Fiber Optik Diperkirakan Cacat Permanen
Keputusan mengoperasi Sultan diambil keluarga setelah berdiskusi dengan tim dokter yang selama ini menangani mahasiswa Universitas Brawijaya tersebut.
Keputusan mengoperasi Sultan diambil keluarga setelah berdiskusi dengan tim dokter yang selama ini menangani mahasiswa Universitas Brawijaya tersebut.
Operasi Pita Suara, Sultan Rif'at Mahasiswa Korban Terjerat Kabel Fiber Optik Diperkirakan Cacat Permanen
Mahasiswa Universitas Brawijaya, Sultan Rif'at Alfatih harus menjalani operasi pengangkatan pita suara di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
Operasi itu berisiko kemungkinan Sultan Rif'at mengalami cacat permanen akibat kabel fiber optik yang menjerat lehernya.
"Ada dua opsi untuk mengatasi masalah pita suara anak saya, yaitu tetap dipertahankan atau diangkat," kata ayah Sultan Fatih Nurul Huda dalam keterangannya, Kamis (19/10).
Fatih mengatakan, keputusan mengoperasi Sultan diambil setelah berdiskusi dengan tim dokter yang selama ini menangani anaknya.
Kendati menurut Fatih, operasi itu anaknya berisiko mengalami kecacatan.
"Diberikan edukasi dan penjelasan detail oleh tim dokter, termasuk segala risiko dan konsekuensi, serta mendengarkan keinginan Sultan. Dengan berat hati akhirnya kami menyetujui untuk dilakukan operasi pengangkatan pita suara Sultan," kata Fatih.
Meski kondisi Sultan sebelumnya bisa berbica secara terbatas, namun dari hasil observasi, ternyata ada jaringan syaraf dan otot mahasiswa Universitas Brawijaya Malang itu rusak akibat terjerat kabel.
Sehingga ditambahkan Fatih, karena operasi nanti, Sultan kemungkinan akan mengalami cacat permanen karena tidak akan bisa bicara secara normal. Termasuk fungsi napas Sultan yang terpaksa dipindahkan dari hidung ke lubang buatan di bagian leher.
"Sultan juga akan kehilangan fungsi hidung sebagai indra penciuman. Supaya tetap bisa berbicara, nantinya akan dilatih menggunakan napas dari perut, dengan kualitas suara seperti robot," tutur Fatih.
Kasus kecelakaan yang dialami Sultan saat ini masih ditangani Polda Metro Jaya. Penyelidikan yang masih berjalan berdasarkan laporan polisi LP/B/4666/VIII/2023/ SPKT/Polda Metro Jaya.
Pihak Sultan sebelumnya melaporkan Bali Tower selaku pengelola kabel fiber optik tersebut karena dianggap lalai hingga menyebabkan orang lain terluka sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP sebagaimana dimaksud Pasal 360.
Namun hingga kini, kasus kecelakaan dialami Sultan masih dalam proses penyelidikan. Proses mediasi sempat difasilitasi Kemenko Polhukam, Jumat (11/8), namun belum menemukan kesepakatan damai.