Pemotor Marah Usai Ditegur Merokok Ditangkap Polisi, Diganjar Tilang!
Merdeka.com - Dodi, pria yang videonya viral usai ditegur merokok sambil berkendara di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan akhirnya ditangkap. Kapolsek Jagakarsa, Kompol Multazam Lisendra, menyebut Dedi sedang diperiksa dan disanksi tilang karena dianggap melanggar lalu lintas.
"Sudah diamankan, dia sudah minta maaf. Lagi diproses, sudah ditilang. Diamankan tadi jam 8 pagi," kata Multazam saat dihubungi, Selasa (27/6).
Alasan polisi menilang Dedi karena mengemudi sambil merokok bisa membahayakan baik pengemudi maupun orang lain.
-
Pelanggaran apa yang dilakukan mobil merah? Branch Manager Ruas Tol Prabumulih PT Hutama Karya (Persero) Syamsu Rijal mengakui telah terjadi pelanggaran kendaraan memutar balik di bawah jembatan interchange KM 82 Tol Indraprabu.
-
Apa yang terjadi pada pemotor tersebut? Dalam video berdurasi kurang dari 1 menit itu, terungkap detik-detik saat seorang pengendara sepeda motor mengalami kecelakaan tunggal. Pemotor terlihat terjatuh di tengah-tengah kondisi lalu lintas yang cukup padat merayap.
-
Bagaimana mobil merah melakukan pelanggaran? 'Dari rekaman CCTV, kendaraan itu putar balik di KM 82 dan melawan arah.'
-
Apa contoh aturan lalu lintas? Contoh aturan lalu lintas banyak sekali. Contohnya antara lain pengemudi kendaraan bermotor harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM), pengendara sepeda engine harus memakai helm, menaati lampu lalu lintas, dan menaati rambu-rambu lalu lintas. Apabila Adik akan menyeberang jalan harus melalui tempat penyeberangan jalan seperti jembatan penyeberangan dan zebra cross.
-
Apa yang dilakukan pria itu saat ditilang? Dalam video yang viral di media sosial, usai melakukan pelanggaran pria bercelana panjang tanpa mengenakan baju tersebut tiba-tiba saja bak seseorang kesurupan.
-
Kenapa pemudik bandel melanggar contraflow? Adapun penyebabnya karena kendaraan yang dari Jakarta hendak menuju GT Cikampek Utama dialihkan ke exit tol Dawuan. Hal itu membuat sisa satu ruas jalur yang telah dibatasi cone, diserobot oleh para pengendara yang menuju Jakarta.
"Bahwasanya merokok itu sudah membahayakan kesehatan. Apalagi kalau merokok sambil berkendara seperti yang dilakukan saudara D ini," ujarnya.
Deretan Kesalahan Berujung Tilang
Atas perbuatannya, Dedi dianggap melanggar Pasal Lalu Lintas 283 Juncto 106 Ayat 1. Merokok sambil berkendara mengganggu konsentrasi saat berkendara.
Dedi ditilang karena tidak menggunakan helm dan kendaraannya tidak memakai terpasang nomor polisi.
"Tidak menggunakan pelat nomor. 280 Juncto 68 ayat 1. Terus pada saat berkendara tidak menggunakan helm 291 ayat 1 Juncto 106 ayat 8," jelasnya.
Berkaca dari kasus Dedi, masyarakat diminta tertib berkendara. Hal tersebut penting dilakukan untuk menjaga keselamatan pengendara.
"Pentingnya tertib lalu lintas pertama keselamatan diri sendiri dan kesehatan orang lain. Mari kita sama-sama menjaga, agar Jagakarsa khususnya, tertib berlalu lintas aman berkendara selamat untuk kita semua," katanya.
Minta Maaf Mengaku Khilaf
Dalam kesempatan yang sama, Dedi memohon maaf atas pelanggaran lalu lintas yang dilakukan. Dia juga meminta maaf karena sudah mengaku anggota polisi.
"Atas mengakunya anggota Polri, saya memohon maaf kepada Bapak Kapolri beserta jajarannya, masyarakat luas pada umumnya, beserta khusus pribadi saya kepada saudara Uca. Saya mohon maaf atas kesalahan saya pada saat itu," katanya.
Dia meminta maaf atas deretan pelanggaran yang dia lakukan hingga kemudian viral di media sosial.
"Saya khilaf, semua di luar kendali saya, dan saya sebagai contoh, sebagai orang yang berkendara tidak menggunakan helm, merokok, menggunakan pelat nomor, dan semua saya khilaf," tambah Dodi.
Atas kejadian ini, Dodi menyatakan siap bertanggung jawab atas perbuatannya. Dan sekali lagi meminta maaf atas perilakunya yang mengaku sebagai anggota polisi ketika kejadian.
"Dan semuanya dapat saya pertanggungjawaban dalam bentuk yang lain. Jadilah diri sendiri, janganlah mengaku-ngaku anggota, baik tni maupun polri," ucapnya.
Kabar Viral
Sebelumnya, dalam video viral yang diunggah akun media sosial instagram @lensa_berita_ jakarta, terlihat seorang pengendara motor yang tidak menggunakan helm di Jalan M Khafi 1, Ciganjur, Jakarta Selatan. Ia juga terciduk merokok sambil berkendara.
Abu rokok miliknya pun mengenai seorang anak kecil yang sedang dibonceng oleh pengendara motor di belakangnya. Tidak terima ditegur karena ulahnya, pengendara motor itu pun marah-marah dan mengaku anggota polisi dengan memperlihatkan kartu identitas seorang polisi.
Menanggapi video viral berdurasi 28 detik itu, Kepolisian Sektor (Polsek) Jagakarsa Kompol Multazam Lisendra, menegaskan bahwa pengemudi yang mengaku polisi itu bukan anggota polsek.
"Dipastikan bukan anggota polsek," tegas dia ketika dikonfirmasi, Senin (26/6) (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ngevape di jalan bakal kena sanksi serupa dengan merokok. Simak yuk!
Baca SelengkapnyaNgevape di jalan bakal kena sanksi serupa dengan merokok. Simak yuk!
Baca SelengkapnyaPolisi: Lagi di jalan mah enggak usah ngerokok dulu. Kena orang itu celacahnya
Baca SelengkapnyaPemotor ini tetap merokok dan membuang sisa bakarannya di jalan.
Baca SelengkapnyaLarangan berkendara sambil merokok diatur dalam undang-undang.
Baca SelengkapnyaViral seorang pria ngamuk usai ditegur merokok oleh pemotor lain. Begini kronologinya.
Baca SelengkapnyaPolisi langsungmengirimkan surat tilang berdasarkan nomor pelat kendaraan yang terekam kamera ETLE.
Baca SelengkapnyaTerhadap Aipda DS, kata Aldi, sudah dilakukan penindakan.
Baca SelengkapnyaMMH mengaku bahwa yang berkendara menggunakan kaki sambil rebahan adalah dirinya.
Baca SelengkapnyaVideo seorang pengemudi mobil bersikap arogan karena tak terima ditegur saat berhenti sembarangan
Baca SelengkapnyaPolisi menjelaskan, larangan penggunaan knalpot brong tertuang dalam pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca SelengkapnyaDalam video yang beredar, polisi tersebut memaki seorang pemotor yang dia setop.
Baca Selengkapnya