Pengamat Kritisi Warga Tanah Merah Bisa Pegang IMB, Bagaimana Sertifikat Tanahnya?
Merdeka.com - Puluhan rumah warga di kawasan Tanah Merah, Koja, Jakarta Utara, terbakar. Api berasal dari salah satu tangki yang berada di kompleks Depo Pertamina, Plumpang.
Tidak hanya menyisakan duka karena adanya korban jiwa dan harta benda tak terselamatkan. Persoalan kepemilikan rumah warga menjadi tanda tanya. Bagaimana mungkin hunian padat bisa memadati kawasan dengan risiko bahaya yang sangat besar.
Pantauan merdeka.com, sebagian rumah warga yang terbakar memang menempel dengan tembok pembatas depo. Tanpa jeda. Meskipun tembok depo cukup tinggi kira-kira mencapai antara tiga dan empat meter, tetap saja sangat membahayakan.
-
Kenapa TPA Putri Cempo terbakar? Dugaan awal, kebakaran terjadi akibat suhu panas akibat kemarau dan tingginya gas metana yang menumpuk di bawah sampah.
-
Dimana lokasi kebakaran? Pabrik Mainan Kader adalah pabrik mainan Thailand yang memproduksi boneka mainan dan boneka plastik berlisensi. Mainan-mainan yang diproduksinya ini terutama ditujukan untuk ekspor ke Amerika Serikat dan negara maju lainnya.
-
Di mana kebakaran terjadi? Tragedi kebakaran ini pertama kali ditemukan oleh keponakannya, Nurul Mufid (40). Ia melihat api berkobar di belakang rumah dan langsung mengecek sumbernya, menemukan tumpukan daun dan ranting bambu kering di pekarangan.
-
Dimana kebakaran terjadi? Sebuah bangunan rumah dua tingkat yang berada di Jalan Kebagusan Raya, RT. 004, RW.04, Nomor 5, Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
-
Dimana peristiwa kebakaran terjadi? Peristiwa tersebut terjadi di ibu kota Kerajaan K'anwitznal dekat lokasi pemakaman.
-
Apa penyebab kebakaran? 'Dugaan penyebab korsleting listrik pada kulkas,' kata Huda dalam keterangannya, Sabtu (30/3).
Benar saja. Saat salah satu tangki depo terbakar pada Jumat (3/3) kemarin. Api dengan cepat menjilat bangunan rumah warga yang menempel. Bahkan rumah warga yang berada di seberang jalan, ikut terbakar.
Belakangan diketahui. Sudah puluhan tahun lalu, warga menetap di kawasan Tanah Merah. Warga semakin mantap menetap setelah Joko Widodo yang kala itu menjabat gubernur DKI memberikan kesempatan mereka memiliki identitas resmi berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Tak sekadar sampai di situ, hunian warga kemudian menjadi terasa tak masalah ketika Anies Baswedan saat menjadi gubernur juga mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sifatnya sementara. IMB itu disebut dengan IMB kawasan di mana Pemprov DKI Jakarta hanya mengakui bangunan yang ditinggali warga, bukan tanah yang dibangun hunian.
Pengamat tata kota, Yayat Supriyatna, tergelitik mengomentari pernyataan Pemprov DKI Jakata tersebut. Dia merasa aneh IMB bisa diterbitkan tetapi tak ada sertifikat tanah yang dipegang warga Tanah Merah. Padahal lazimnya, IMB bisa diterbitkan ketika seseorang bisa menunjukkan sertifikat tanah dengan nama asli si pemilik tanah.
"IMB adalah itu syarat utama mendirikan bangunan, artinya orang yang mengurus IMB harus punya sertifikat atas nama pemilik asli tanah tersebut atau pemilik bangunan tersebut," kata Yayat kepada merdeka.com, Selasa (7/3).
Selain sertifikat, IMB baru bisa diterbitkan jika ada nomor persil yang jelas begitu peta lokasi, gambar dan desain bangunannya. Persil tanah adalah sebidang tanah dengan ukuran tertentu yang dapat difungsikan sebagai lahan untuk perkebunan atau perumahan.
"Jadi semua itu harus diproses dulu baru terbitlah IMB," jelasnya.
Terkait dengan pengakuan warga Tanah Merah yang mengaku sudah memang IMB, dia mempertanyakannya. Apalagi, bila disebut izin tersebut IMB kawasan.
"IMB kawasan itu tidak ada, yang ada izin prinsip membangun kawasan, dari situ keluar pembebasan tanah, lalu keluar HGB, lalu kalau dimiliki warga jadi hak milik. Jadi IMB kawasan itu rasanya tak lazim, dan tidak jelas juga itu sampai kapan," jelasnya.
"Kalau yang model begitu dibiarin, bisa-bisa semua tanah liar nanti didudukin masyarakat. Intinya IMB itu baru bisa ada kalau sertifikat tanahnya ada dan sah pemilik tanahnya," katanya menambahkan.
Dia juga mempertanyakan bagaimana IMB itu bisa diberikan padahal jelas-jelas kawasan itu membahayakan untuk dibangun tempat tinggal.
Oleh karena it, dia menyarankan ada baiknya pergub itu tidak dilanjutkan alias dicabut. Apalagi, pergub tak bersifat mengikat, berbeda dengan Perda.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
AHY mengatakan, proses ganti rugi terhadap lahan itu jadi syarat agar tidak terjadi konflik. Dengan begitu, pihaknya baru bisa mengeluarkan sertifikat.
Baca SelengkapnyaMasyarakat sekitar Penajam Paser Utara memang tidak menunjukan penolakannya terhadap IKN Nusantara.
Baca SelengkapnyaPrasetio berharap berharap eksekutif dan legislatif duduk bersama mencari jalan keluar mengenai Kampung Susun Bayam.
Baca SelengkapnyaAHY mengatakan, secara prinsip dasarnya pembangunan tentu harus berjalan dengan baik. Namun, katanya, warga juga harus mendapatkan keadilan.
Baca SelengkapnyaRusun Nagrak lebih layak untuk ditinggali warga Kampung Bayam. Maka dari itu, ia berharap warga bisa datang segera menghuni rusun tersebut.
Baca SelengkapnyaMereka menghuni tanpa izin dari PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku pengelola kampung susun itu.
Baca Selengkapnya"kita sudah dapat SK calon penghuni, sudah dapat nomor unit, terus mau ngapain di pindahkan ke Nagrak? terus kampung susun yang sudah jadi buat apa?”
Baca SelengkapnyaOrganisasi sosial keagamaan yang berfokus pada pengembangan umat melalui pendidikan seperti Muhammadiyah harus dipastikan kepastian hukum atas tanahnya.
Baca SelengkapnyaJika IKN dijalankan, kata Rocky, tentu akan ada perjanjian-perjanjian tertentu yang disinyalir dapat merugikan.
Baca SelengkapnyaOmbudsman belum melakukan perhitungan nilai kerugian yang dialami masyarakat akibat maladministrasi dalam hal penggunaan lahan.
Baca SelengkapnyaMahfud menyebut, kesalahan yang dilakukan oleh KLHK adalah mengeluarkan izin penggunaan tanah kepada pihak yang tidak berhak.
Baca SelengkapnyaHadi Tjahjanto mengungkapkan, lahan tinggal sebagai pemicu kericuhan di Pulau Rempang, Kepulauan Riau, tidak memiliki sertifikat.
Baca Selengkapnya