Perburuan David 'Koboi' Jalanan di Tomang Hingga Dibekuk di Apartemen
![Perburuan David 'Koboi' Jalanan di Tomang Hingga Dibekuk di Apartemen](https://cdns.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2023/05/06/1548043/540x270/perburuan-david-koboi-jalanan-di-tomang-hingga-dibekuk-di-apartemen.png)
Merdeka.com - Sosok David Yulianto (32) mendadak viral di media sosial. Dia terekam menganiaya sopir taksi online di exit Tol Tomang, Jakarta Barat, Kamis (4/5) kemarin. Video penganiayaan viral pada Jumat (/) kemarin.
Dalam video itu terekam pula David mengendarai mobil sedan dengan pelat dinas Polda Metro Jaya. Dia juga menenteng airsoft gun.
Polisi bergerak cepat menyelidiki video viral. Apalagi, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, juga menginstruksikan agar segera ditangkap. Perburuan pada sosok David makin digencarkan setelah korban membuat laporan ke polisi.
-
Kenapa David dikenakan denda? Berdasarkan Kode Transportasi Prancis, penggunaan perangkat suara atau alat musik yang mengganggu ketenangan orang lain di area transportasi umum dapat dikenakan sanksi.
-
Dimana kejadian David dikenakan denda? David mengaku sedang menelepon saudara perempuannya di Stasiun Nantes pada hari Minggu (2/2/2025) ketika seorang petugas dari SNCF, perusahaan kereta api Prancis, menghampirinya.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka oleh KPK? Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus Harun Masiku.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman? Hakim ketua PN Jakarta Barat menyatakan dalam persidangan pada Selasa (12/11/2024) bahwa terdakwa Batara Ageng terbukti secara sah melakukan penggelapan terhadap seseorang yang memiliki hubungan kerja. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.
-
Siapa yang dihukum 20 tahun penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
Kurang 1x 24 Jam Ditangkap
"Korban menyampaikan adanya seorang pelaku melakukan penganiayaan, menodongkan dalam bentuk senjata. Kejadiannya sekira pukul 23.26 WIB (Jumat 5 Mei 2023)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko pada Jumat (5/5).
Berangkat dari laporan tersebut, Tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Barat akhirnya mendapatkan petunjuk dan berhasil meringkus David.
"Atas petunjuk informasi, tim Polda Metro Jaya kurang dari 1x24 jam melakukan penyelidikan, didapat identifikasi dari pelaku," jelasnya.
Detik-Detik Penangkapan
Terpisah, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi menjelaskan keberhasilan penangkapan David berkat video viral yang tersebar di media sosial. Sehingga, membuat petugas mudah untuk melacak yang bersangkutan.
"Jadi proses terungkapnya keberadaan pelaku sesaat setelah kita terima informasi tayangan video kita langsung olah TKP bersama penyidik Polda Metro Jaya," kata Syahduddi.
"Kemudian kita sebarkan informasi ke masyarakat terkait ciri-ciri kendaraan yang digunakan pelaku dan keberadaan pelaku," lanjutnya.
Usai diketahui keberadaan David, Syahduddi mengatakan tim gabungan langsung mendatangi Apartemen M Town Residence, Serpong sekitar pukul 17.30 Wib pada Jumat (5/5) sore harinya.
"Ketika ditemukan ada kecocokan (antara kendaraan dengan plat nomor palsu) kita menanyakan keberadaan kamar pelaku. Kita berhasil mendapat pelaku dan langsung kita amankan," sebutnya.
Setelah ditangkap, David pun ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 352 KUHP, dan atau 355 KUHP serta pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 2015 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Motif Penganiayaan
Sebelumnya, Polda Metro Jaya berhasil menangkap 'Koboi' David Yulianto (32) disebuah apartemen kawasan Serpong, Tanggerang Selatan. Kepada penyidik David mengaku tidak terima lantaran mobilnya diserempet sopir taksi online Hendra (42).
Peristiwa penganiayaan terjadi di exit Tol Tomang, Jakarta Barat pada Kamis (5/5) sekira pukul 11 malam.
"Dari motif kami dalami sementara yang bersangkutan tidak berkenan tersinggung terjadi serempet kendaraan itu," ucap Kanit 1 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Kompol Emil Winarto pada konferensi pers, Jumat (5/5).
Meskipun demikian, Emil mengatakan, kalau motif itu masih keterangan awal. Sehingga proses penggalian penyidikan masih akan terus berlanjut dengan menggali lebih dalam pernyataan David.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 unit iPhone 13 Pro Max, 1 Unit Samsung S21, 1 Unit Mobil Mazda bernopol D 1562 PY, 1 pelat nomor kendaraan dinas polisi 10011-VII, senjata airsoft gun dan kunci akses apartemen. (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
![Tidak Ada Hal Meringankan dalam Vonis 12 Tahun Penjara Mario Dandy](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/9/7/1694072102588-scr1h.jpeg)
Dalam pertimbangan hakim, tidak ada hal yang meringankan atas tindak pidana yang menjeratnya.
Baca Selengkapnya![Polisi Temukan Dugaan 'Koboi' di Mampang Lakukan Kejahatan di Lokasi Lain](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/3/24/1711240949626-crssi.jpeg)
Tiba-tiba HRR mengeluarkan senjata pistol yang dipakai dengan maksud menakut-nakuti korban JPP.
Baca Selengkapnya![Preman Garut Dadang Buaya Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara karena Bacok Warga, Jaksa Langsung Banding](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/9/19/1695109607100-ywdc8i.jpeg)
JPU sebelumnya menuntut Dadang Buaya dengan hukuman penjara selama tiga tahun.
Baca Selengkapnya![Imingi-imingi Uang Rp50 Ribu, Tukang Parkir di Tambora Cabuli Bocah 13 Tahun](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/9/17/1694933093701-t5khc.jpeg)
Pelaku memanfaatkan kondisi indekos yang sedang sepi.
Baca Selengkapnya![Dito Mahendra Tiba di Bareskrim, Tangan Diborgol dan Tutupi Wajah dengan Topi](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/9/8/1694164842662-kc7me.jpeg)
Dito Mahendra tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 15.47 WIB.
Baca Selengkapnya