Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Putusan PTUN Menangkan Anies dalam Sengketa Lahan di Taman Villa Meruya

Putusan PTUN Menangkan Anies dalam Sengketa Lahan di Taman Villa Meruya Gedung Balai Kota DKI Jakarta. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menang dalam gugatan sengketa lahan di Taman Villa Meruya, Jakarta Barat. Saat ini, lahan tersebut sedang dalam tahap pengerjaan untuk pembangunan Masjid At Tabayyun.

"Mengadili, menerima eksepsi Tergugat (Gubernur DKI Jakarta) tentang objek sengketa bukan termasuk keputusan tata usaha negara karena merupakan perbuatan hukum perdata," demikian bunyi putusan yang dikutip melalui situs sipp.ptun-jakarta.go.id, pada Rabu (1/9).

Perkara dengan nomor 76/G/2021/PTUN.JKT itu diputuskan pada 30 Agustus 2021.

"Menyatakan gugatan para Penggugat tidak diterima."

Dalam putusan itu, penggugat juga diminta membayar biaya perkara Rp510.000.

Sebelumnya, penggugat yang terdiri dari 12 orang memohonkan gugatan agar majelis hakim menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1021 Tahun 2020 Tentang Persetujuan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Yang Terletak Di Taman Villa Meruya, Kelurahan Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat Kepada Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun Taman Villa Meruya.

Gubernur juga digugat untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1021 Tahun 2020 Tentang Persetujuan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Yang Terletak Di Taman Villa Meruya, Kelurahan Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat Kepada Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun Taman Villa Meruya.

Sebelumnya, Anies menyebutkan bahwa pembangunan Masjid At Tabayyun di Komplek Perumahan Taman Villa Meruya Jakarta Barat sudah berdasarkan rekomendasi Forum Kerumunan Umat Beragama (FKUB). Pernyataan ini seiring dengan penolakan warga atas pembangunan tersebut dikarenakan dugaan adanya alih fungsi lahan hijau.

"FKUB memberikan rekomendasi, dan rekomendasi itu kita bisa menjalankan prosedur dengan baik," ucap Anies saat menyampaikan sambutan dalam seremonial peletakan batu pertama pembangunan Masjid At Tabayyun, Jumat (27/8).

Ia pun menuturkan pembangunan jika tidak tertib ketentuan, hanya menimbulkan potensi masalah.

Anies memahami proses pembangunan masjid tersebut cukup memakan waktu, yakni 3 tahun. Namun, menurutnya, waktu tersebut akan dirasa singkat saat masjid sudah kokoh berdiri.

"3 tahun itu menjadi waktu yang amat singkat," ucapnya.

Di saat bersamaan, sekelompok ibu komplek perumahan tersebut melakukan aksi damai, memprotes atas langkah awal pembangunan masjid tersebut. Alasan para ibu protes karena lahan yang rencananya akan didirikan Masjid At Tabayyun merupkan ruang terbuka hijau (RTH).

Sengketa lahan pernah diajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan baru akan diumumkan pekan depan.

"Pemaksaan pembangunan padahal minggu depan baru akan diputus PTUN," ujar Sekretaris RW setempat, Ridwan Susanto.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Upaya Pertahankan Kelenteng Hok Tek Tjeng Sin Berusia 100 Tahun yang Terancam Hilang di Meja Hijau
Upaya Pertahankan Kelenteng Hok Tek Tjeng Sin Berusia 100 Tahun yang Terancam Hilang di Meja Hijau

Hal itu setelah PN Jaksel memenangkan PT Danataru Jaya atas tergugat Lillany Widjaja terhadap tanah seluas 462 meter persegi menjadi akses jalan masuk ke vihara

Baca Selengkapnya
Buntut Kebakaran Depo Plumpang, Warga Tanah Merah Menang Lawan Pertamina di Pengadilan
Buntut Kebakaran Depo Plumpang, Warga Tanah Merah Menang Lawan Pertamina di Pengadilan

Tak tanggung-tanggung, Hakim meminta Pertamina untuk membayar ganti rugi total Rp23,1 miliar.

Baca Selengkapnya
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara

Dadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kejutan Putusan PTUN Atas Gugatan Megawati dan Hasto PDIP, Gibran Tetap Jadi Wapres?
VIDEO: Kejutan Putusan PTUN Atas Gugatan Megawati dan Hasto PDIP, Gibran Tetap Jadi Wapres?

Putusan nomor:133/G/TF/2024/PTUN.JKT dibacakan secara elektronik (e-court) oleh majelis hakim PTUN, Irvan Muwardi

Baca Selengkapnya
KPK Lelang Rumah Milik Mantan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB, Seharga Rp292 Juta
KPK Lelang Rumah Milik Mantan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB, Seharga Rp292 Juta

Rumah yang dilelang tersebut berada di kawasan Palembang, Sumatera Selatan.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Panitera PN Jaktim Diduga Terima Suap Rp1 Miliar Berujung Penahanan
Duduk Perkara Panitera PN Jaktim Diduga Terima Suap Rp1 Miliar Berujung Penahanan

RP ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu untuk 20 hari ke depan.

Baca Selengkapnya
Satgas Anti Mafia Tanah Berhasil Selamatkan 48 Hektare Lahan Senilai Rp10 Triliun di Jatikarya
Satgas Anti Mafia Tanah Berhasil Selamatkan 48 Hektare Lahan Senilai Rp10 Triliun di Jatikarya

Penanganan permasalahan telah sampai di tahap penetapan 1 orang tersangka.

Baca Selengkapnya