Putusan PTUN Menangkan Anies dalam Sengketa Lahan di Taman Villa Meruya
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menang dalam gugatan sengketa lahan di Taman Villa Meruya, Jakarta Barat. Saat ini, lahan tersebut sedang dalam tahap pengerjaan untuk pembangunan Masjid At Tabayyun.
"Mengadili, menerima eksepsi Tergugat (Gubernur DKI Jakarta) tentang objek sengketa bukan termasuk keputusan tata usaha negara karena merupakan perbuatan hukum perdata," demikian bunyi putusan yang dikutip melalui situs sipp.ptun-jakarta.go.id, pada Rabu (1/9).
Perkara dengan nomor 76/G/2021/PTUN.JKT itu diputuskan pada 30 Agustus 2021.
-
Siapa yang diminta membayar pungutan Rp10 juta? Miris, seorang warga yang hidup di bawah garis kemiskinan di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, batal menerima bantuan bedah rumah dari pemda setempat.Bukan tanpa alasan warga bernama Ahmad Turmudzi (49) itu tidak jadi mendapatkan bantuan renovasi. Sebab, agar perbaikan bisa dilaksanakan dirinya diduga harus membayar uang pungutan sebesar Rp10 juta.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Siapa yang dihukum membayar uang pengganti? Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00, subsider tiga tahun penjara.
-
Kenapa Ahmad Turmudzi diminta membayar pungutan? Dari informasi yang diperoleh, ia harus membayar uang tersebut ke pihak kelurahan setempat. Turmudzi kemudian dengan rela membatalkan bantuan tersebut, padahal kondisi rumahnya sudah roboh dan tidak layak ditempati.
-
Siapa yang meminta tebusan di kasus PDNS 2? Masyarakat Indonesia tengah heboh karena sikap pemerintah yang tidak bisa memulihkan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 di Surabaya yang di retas oleh ransomware LockBit Brainchiper.
"Menyatakan gugatan para Penggugat tidak diterima."
Dalam putusan itu, penggugat juga diminta membayar biaya perkara Rp510.000.
Sebelumnya, penggugat yang terdiri dari 12 orang memohonkan gugatan agar majelis hakim menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1021 Tahun 2020 Tentang Persetujuan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Yang Terletak Di Taman Villa Meruya, Kelurahan Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat Kepada Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun Taman Villa Meruya.
Gubernur juga digugat untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1021 Tahun 2020 Tentang Persetujuan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Yang Terletak Di Taman Villa Meruya, Kelurahan Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat Kepada Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun Taman Villa Meruya.
Sebelumnya, Anies menyebutkan bahwa pembangunan Masjid At Tabayyun di Komplek Perumahan Taman Villa Meruya Jakarta Barat sudah berdasarkan rekomendasi Forum Kerumunan Umat Beragama (FKUB). Pernyataan ini seiring dengan penolakan warga atas pembangunan tersebut dikarenakan dugaan adanya alih fungsi lahan hijau.
"FKUB memberikan rekomendasi, dan rekomendasi itu kita bisa menjalankan prosedur dengan baik," ucap Anies saat menyampaikan sambutan dalam seremonial peletakan batu pertama pembangunan Masjid At Tabayyun, Jumat (27/8).
Ia pun menuturkan pembangunan jika tidak tertib ketentuan, hanya menimbulkan potensi masalah.
Anies memahami proses pembangunan masjid tersebut cukup memakan waktu, yakni 3 tahun. Namun, menurutnya, waktu tersebut akan dirasa singkat saat masjid sudah kokoh berdiri.
"3 tahun itu menjadi waktu yang amat singkat," ucapnya.
Di saat bersamaan, sekelompok ibu komplek perumahan tersebut melakukan aksi damai, memprotes atas langkah awal pembangunan masjid tersebut. Alasan para ibu protes karena lahan yang rencananya akan didirikan Masjid At Tabayyun merupkan ruang terbuka hijau (RTH).
Sengketa lahan pernah diajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan baru akan diumumkan pekan depan.
"Pemaksaan pembangunan padahal minggu depan baru akan diputus PTUN," ujar Sekretaris RW setempat, Ridwan Susanto.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal itu setelah PN Jaksel memenangkan PT Danataru Jaya atas tergugat Lillany Widjaja terhadap tanah seluas 462 meter persegi menjadi akses jalan masuk ke vihara
Baca SelengkapnyaTak tanggung-tanggung, Hakim meminta Pertamina untuk membayar ganti rugi total Rp23,1 miliar.
Baca SelengkapnyaDadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar
Baca SelengkapnyaPutusan nomor:133/G/TF/2024/PTUN.JKT dibacakan secara elektronik (e-court) oleh majelis hakim PTUN, Irvan Muwardi
Baca SelengkapnyaRumah yang dilelang tersebut berada di kawasan Palembang, Sumatera Selatan.
Baca SelengkapnyaRP ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu untuk 20 hari ke depan.
Baca SelengkapnyaPenanganan permasalahan telah sampai di tahap penetapan 1 orang tersangka.
Baca Selengkapnya