VIDEO: Kejutan Putusan PTUN Atas Gugatan Megawati dan Hasto PDIP, Gibran Tetap Jadi Wapres?
Putusan nomor:133/G/TF/2024/PTUN.JKT dibacakan secara elektronik (e-court) oleh majelis hakim PTUN, Irvan Muwardi
Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan, menyatakan tidak menerima permohonan yang diajukan Megawati Soekarnoputri dan Hasto Kristiyanto dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penetapan hasil Pemiliihan Presiden atau Pilpres 2024.
Putusan nomor:133/G/TF/2024/PTUN.JKT dibacakan secara elektronik (e-court) oleh majelis hakim PTUN, Irvan Muwardi Jakarta pada Kamis (24/10).
"Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 342.000" demikian amar putusan tersebut.