Megawati Tertawa Dengar Kabar Diminta Jadi Saksi di MK
Walaupun begitu, Megawati menyatakan siap untuk menjadi saksi di sidang sengketa Pemilu 2024.
Walaupun begitu, Megawati menyatakan siap untuk menjadi saksi di sidang sengketa Pemilu 2024.
Megawati Tertawa Dengar Kabar Diminta Jadi Saksi di MK
Ketua Umum (Ketum) PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri tertawa saat mendengar wacana jika dirinya diminta untuk menjadi saksi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) untuk pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Meski begitu, Megawati mengaku siap untuk hadir jika memang diminta hadir untuk menjadi saksi.
Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Bakoel Coffie, Cikini, Jakarta Pusat.
Awalnya, Hasto mengaku sudah melaporkan kepada Megawati soal perkembangan sidang PHPU dengan penggugat paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.
Dia melaporkan soal permintaan tim hukum paslon nomor urut dua Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan yang meminta Megawati dihadirkan dalam sidang PHPU. Saat itu lah, kemudian Megawati tertawa mendengar permintaan Otto.
"Ketika itu saya sampaikan kepada Ibu Mega, beliau tertawa dan kemudian ia mengatakan, loh, kalau kemudian saya dipanggil sebagai saksi di MK, saya sangat dengan senang hati untuk menanggapi itu," kata Hasto, Selasa (2/4).
Setelah mendengar respon Megawati, alumnus Universitas Pertahanan (Unhan) itu kemudian berbicara kepada saksi yang hendak dihadirkan paslon nomor urut tiga Ganjar-Mahfud dalam sidang.
Ia pun mengingatkan kepada saksi, jika Megawati memiliki spirit untuk menegakkan demokrasi ke jalur yang tepat.
Oleh karenanya, Hasto mengajak para saksi untuk memiliki spirit seperti Megawati agar kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpin tidak tercederai.
"Kita semuanya akan berjuang demi tegaknya konstitusi, demi tegaknya demokrasi, dan dijauhkan abuse of power oleh presiden supaya kedaulatan rakyat betul-betul bisa menyuarakan terhadap pemimpin yang terbaik," ujarnya.
"Jadi, Bu Megawati siap, sekiranya dihadirkan dan beliau akan datang. Kami akan mengawal sebaik-baiknya," pungkasnya.
Sebelumnya, PDIP menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur. Objek sengketanya pun berbeda dengan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), yakni lebih kepada dugaan perbuatan melawan hukum di Pemilu 2024, khususnya Pilpres.
"Hari ini kami memasukkan gugatan melalui PTUN, spesifik tentang perbuatan melawan hukum oleh pemerintahan yang berkuasa dalam hal ini utamanya adalah KPU. Gugatan kami adalah jenisnya adalah onrechmatige overheidsdaad dalam bahasa hukum, artinya sebuah perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan," tutur Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun di PTUN, Jakarta Timur, Selasa (2/4).
"Inti dari gugatan ini sangat berbeda dengan gugatan yang lain di MK misalnya. Tentu perbedaannya adalah karena di MK itu kan hitung-hitungan sengketa suara. Sementara kami ini fokus bukan pada proses hukum oleh KPU saja, tetapi lebih fokus lagi adalah perbuatan melawan hukum," sambungnya.