Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Satpol PP DKI Tutup Tiga Tempat Usaha di Tebet

Satpol PP DKI Tutup Tiga Tempat Usaha di Tebet Satpol PP Kota Depok segel toko yang nekat buka saat PSBB. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jakarta Selatan menutup tiga tempat usaha makan dan minum di Kecamatan Tebet, karena melanggar Seruan Gubernur (Sergub) No 17 Tahun 2020.

"Tiga tempat usaha ini melanggar aturan jam buka usaha, sesuai Sergub dibatasi hingga pukul 19.00 WIB," kata Wakil Camat Tebet, Iwan K Santoso di Jakarta, Jumat (25/12).

Dia menyebutkan, ketiga tempat usaha, yakni kedai kopi, kafe lingkup, dan tempat makan emperan di sekitar Balai Sudirman. Ketiganya diberi sanksi penutupan selama 1x24 jam. Ketiga tempat usaha tersebut kedapatan petugas yang tengah berpatroli, melanggar Sergub No 17 Tahun 2020 pada Kamis (24/12) sesuai masa berlakunya seruan tersebut.

Sergub 17/2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam pencegahan Covid-19 pada masa libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Sergub tersebut tidak hanya mengatur pengetatan 3M di rumah, tapi juga membatasi jam operasional kantor, pusat perbelanjaan hingga tempat makan.

Dalam Sergub tersebut, pada 24-27 Desember 2020 serta 31 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari 2021, kegiatan usaha seperti restoran, pusat perbelanjaan, dan kafe diharapkan dapat berhenti beroperasi pada pukul 19.00 WIB.

Iwan menegaskan, pihak kecamatan sudah mensosialisasikan kepada para pemilik usaha agar mematuhi aturan yang sudah di keluarkan oleh Pemda DKI, mulai dari seruan gubernur maupun instruksi gubernur.

"Pihak kecamatan menyampaikan langsung kepada pemilik usaha yang ada di wilayah Tebet, namun masih ada beberapa yang membuka usaha lebih dari jam operasional yang telah ditentukan," ujarnya seperti dilansir dari Antara.

Setelah ada penertiban ini, diharapkan tempat-tempat usaha yang ada di wilayah Tebet dapat mematuhi aturan tersebut, sehingga tidak ada lagi yang terkena sanksi dan virus Covid-19 dapat ditekan.

"Mudah-mudahan sampai tanggal 3 Januari dapat dimengerti oleh warga dan para pelaku usaha untuk mematuhi aturan tersebut," tutup Iwan.

Sesuai aturan Sergub 17/2020, penegakan disiplin dilakukan oleh Satpol PP didampingi personel Kepolisian dan TNI.

Komandan Satpol PP Kecamatan Tebet, komarudin mengatakan ketiga tempat usaha yang ditertibkan tersebut sudah berbohong kepada petugas, karena beralasan tidak mengetahui aturan yang dimaksud.

Padahal, lanjut dia, pihaknya sudah menyosialisasikan jam usaha bagi para pemilik usaha yang ada di Kecamatan Tebet.

Komarudin, pada saat patroli Kamis itu sepanjang Jalan Supomo, sejumlah tempat usaha sudah menutup tempatnya, namun ada satu tempat yang berada di depan Balai Sudirman tidak tutup di tambah melayani orang makan di tempat.

"Karena itu kita melakukan penutupan tempat usaha 1x24 jam, ke depan agar pemilik usaha sadar bahwa jam operasional hanya sampai jam 19.00 dimulai dari tanggal 24 hingga 27 Desember," ujarnya.

Komarudin berharap ke depan para pemilik usaha dapat mematuhi aturan yang di keluarkan oleh pemda, agar bisa berusaha dengan lancar di masa pandemi Covid-19.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: Dianggap Mengganggu, Pedagang Kopi Starling Diangkut Satpol PP Jelang KTT ASEAN
FOTO: Dianggap Mengganggu, Pedagang Kopi Starling Diangkut Satpol PP Jelang KTT ASEAN

Para pedagang kopi starling itu cuma bisa pasrah, Mereka tak melawan saat petugas Satpol PP mengangkut sepeda dan barang dagangannya ke atas truk.

Baca Selengkapnya
Satpol PP Tertibkan Puluhan Kafe Tak Berizin di Kolong Jembatan Cilincing
Satpol PP Tertibkan Puluhan Kafe Tak Berizin di Kolong Jembatan Cilincing

Puluhan bangunan kafe juga ternyata tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Baca Selengkapnya
Buntut Peredaran Narkoba, Kloud Sky Senopati Ditutup dan Izin Usaha Dicabut
Buntut Peredaran Narkoba, Kloud Sky Senopati Ditutup dan Izin Usaha Dicabut

Arifin menegaskan, pencabutan izin oleh DPMPTSP membuat tempat usaha tersebut ditutup secara permanen.

Baca Selengkapnya
Heru Budi Bakal Cabut Izin Kloud Senopati Usai Ditemukan Ekstasi
Heru Budi Bakal Cabut Izin Kloud Senopati Usai Ditemukan Ekstasi

Heru memastikan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal melakukan tindak lanjut atas kasus ini.

Baca Selengkapnya
156 Bangunan Liar di Gang Royal Terindikasi Prostitusi Dibongkar Tanpa Relokasi
156 Bangunan Liar di Gang Royal Terindikasi Prostitusi Dibongkar Tanpa Relokasi

Penertiban dilakukan karena banyaknya bangunan di kawasan tersebut yang tidak memiliki izin

Baca Selengkapnya
Razia Lokalisasi Danau Tempe Baru Dilakukan Padahal Sudah Diadukan 1,5 Bulan Lalu, Ini Dalih Satpol PP
Razia Lokalisasi Danau Tempe Baru Dilakukan Padahal Sudah Diadukan 1,5 Bulan Lalu, Ini Dalih Satpol PP

Saat ditanya kapan proses penutupan resmi lokalisasi itu dilakukan, Satpol PP Denpasar akan mencari bukti-bukti kuat.

Baca Selengkapnya
Menelusuri Lokasi Diduga jadi Tempat 'Nyabu' di Blok G, Botol dan Sedotan Mirip Bong Berserakan
Menelusuri Lokasi Diduga jadi Tempat 'Nyabu' di Blok G, Botol dan Sedotan Mirip Bong Berserakan

Situasi Blok G nampak sepi dan kosong. Lantai tersebut tampak seperti gedung terbengkalai.

Baca Selengkapnya
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas

Pemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.

Baca Selengkapnya
FOTO: Jadi Pemicu Polusi Udara di Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tutup Operasional Pabrik Arang Batok Kelapa
FOTO: Jadi Pemicu Polusi Udara di Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tutup Operasional Pabrik Arang Batok Kelapa

Sebanyak 8 lapak pembakaran arang batok kelapa dihentikan operasionalnya oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Baca Selengkapnya
Penertiban Puncak Tahap III, 20 Bangunan Liar Dibongkar
Penertiban Puncak Tahap III, 20 Bangunan Liar Dibongkar

Penertiban berlangsung kondusif, terlebih sebagian pedagang melakukan pembongkaran lapak secara mandiri seperti di titik penertiban.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Tutup Pabrik Mortar di Kembangan, Ini Alasannya
Pemprov DKI Tutup Pabrik Mortar di Kembangan, Ini Alasannya

Pengelola tempat kegiatan usaha dinilai melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005.

Baca Selengkapnya