Sertifikat dikantongi, Pemprov DKI bangun dermaga Pulau C dan D
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerima sertifikat hak pakai lahan reklamasi Pulau C dan D. Nantinya, pihak pengembang dari pulau tersebut hanya mendapat sertifikat hak guna bangunan.
"Kita nanti akan urus PKs (pembagian kerjasama)nya seperti apa dengan pengembang. HPL (Hak pakai lahan) ada di kita nanti akan kita kerjasamakan dengan pengembang berapa untuk fasos (fasilitas sosial), berapa untuk fasum (fasilitas umum)," kata Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat usai penutupan pameran fauna di Lapangan Banteng, Senin (21/8).
Mantan Wali Kota Blitar ini mengungkapkan setelah mendapat sertifikat hal lahan untuk pulau C dan D langkah yang akan dilakukan membangun dermaga terlebih dahulu.
-
Apa yang dicapai oleh DKI Jakarta? Sebanyak 267 kelurahan yang berada di wilayah administratif DKI Jakarta kini telah sepenuhnya berpredikat sadar hukum.
-
Apa itu sertifikat tanah? Sertifikat tanah merupakan bukti otentik atas hak tanah yang dimiliki.
-
Siapa yang mengapresiasi DKI Jakarta? Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengapresiasi pemerintah DKI Jakarta yang berhasil mewujudkan pencapaian 100 persen Kelurahan Sadar Hukum.
-
Siapa yang mendapat sertifikat lahan di Banyuwangi? Sebanyak 15.107 keluarga di Kabupaten Banyuwangi menerima program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) yang digulirkan Presiden Joko Widodo.
-
Bagaimana warga Banyuwangi mendapatkan sertifikat lahan? Mekanisme permohonan TORA diawali dari pendataan oleh masing-masing desa, pemasangan pal batas, dan dilanjutkan penerbitan SK Biru oleh Presiden Jokowi.
-
Dimana sertipikat aset Pemda diserahkan? Penyerahan tersebut berlangsung di Hotel Mercure Samarinda, pada Kamis (3/8/2023).
"Kalau kami menginginkan yang dibangun terlebih dahulu adalah dermaga. Itu untuk nelayan ditambah perumahan untuk nelayan," jelasnya.
Sementara itu Djarot akan menandatangani nota kesepahaman (MoU) pada Rabu (23/8) dengan Pemprov Banten untuk membahas rencana pembuatan jembatan yang menghubung Jakarta dengan Pulau Dadap melalui Pulau C dan D. Terkait izin itu akan dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Dan itu kan izin dari pusat. Makanya nanti cari izinnya dari kementerian ya," pungkasnya. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Reklamasi pulau sampah di pesisir Jakarta Utara saat ini belum menjadi hal keharusan
Baca SelengkapnyaUsulan tersebut diajukan oleh Bupati Kepulauan Seribu Junaedi kepada Heru Budi Hartono.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan memberikan sertifikat hak milik untuk warga Pulau Rempang yang mau direlokasi.
Baca SelengkapnyaMenteri ATR/Kepala BPN menyerahkan langsung secara door to door sebanyak 35 sertifikat.
Baca SelengkapnyaDalam kesempatan yang sama Menteri ATR/BPN juga menyerahkan 7 sertifikat tanah Kawasan Cagar Budaya Kerajaan Melayu Lingga di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.
Baca SelengkapnyaKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) hadir memberikan kepastian hukum terhadap PLBN.
Baca SelengkapnyaRK percaya, selama reklamai tidak merusak lingkungan, maka hal itu menjadi sesuatu yang baik seperti dicontohkan negara maju lainnya.
Baca SelengkapnyaPerbaikan tanggul tersebut bakal dilakukan Pemprov DKI bersama sejumlah pemangku kepentingan.
Baca SelengkapnyaJembatan Penyeberangan Multiguna (JPM) Dukuh Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan, terintegrasi dengan lima moda transportasi.
Baca SelengkapnyaSertifikat HPL ini memberikan kepastian terhadap tanah yang merupakan pusako tinggi masyarakat Minangkabau.
Baca SelengkapnyaPemerintah Siapkan Ganti Rugi Plus untuk 2.068 Hektare Lahan Warga Terdampak di Ibu Kota Nusantara, Skema Ditawarkan Seperit Ini
Baca SelengkapnyaHadi menyerahkan 500 sertifikat kepada masyarakat secara langsung di lahan sawah yang dimiliki masing-masing penerima.
Baca Selengkapnya