Tamara Tyasmara Kelelahan Diperiksa Hampir 3 Jam di Polda Metro, Apa Isinya?
andy memastikan Tamara akan kooperatif apabila nanti telah dijadwalkan kembali untuk pemeriksaan lanjutan oleh penyidik maupun tim Apsifor.
Pemeriksaan psikologi dilakukan secara tertutup hanya kliennya bersama psikolog.
Tamara Tyasmara Kelelahan Diperiksa Hampir 3 Jam di Polda Metro, Apa Isinya?
Ibunda Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6), Tamara Tyasmara memutuskan menyudahi pemeriksaan psikologi oleh Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/2) malam.
Kuasa hukum Tamara, Sandy Arifin menyebut kalau kliennya kelelahan setelah diperiksa kurang lebih tiga jam dengan 20 pertanyaan yang ditanya oleh Tim Apsifor.
"Klien saya diminta keterangannya hampir kurang lebih tiga jam, tapi dikarenakan keadaan kondisinya klien kami juga mungkin capek. Nanti kita akan schedule ulang untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Sandy kepada awak media.
Namun, Sandy mengaku Tamara tidak bisa membeberkan apa isi pemeriksaan tersebut. Sebab, selama pemeriksaan psikologi dilakukan secara tertutup hanya kliennya bersama psikolog.
"Karena sifatnya rahasia, konselingnya itu ada di ruangan sendiri, jadi kita juga tidak bisa mendampingi kedalam, hanya Mbak Tamara dan juga dari pihak yang mewawancarai," kata dia.
Meski demikian, Sandy memastikan Tamara akan kooperatif apabila nanti telah dijadwalkan kembali untuk pemeriksaan lanjutan oleh penyidik maupun tim Apsifor.
"Apabila ada panggilan lagi secara resmi kita akan kooperatif memberikan keterangan lebih lanjut untuk meneruskan keterangan hari ini," tuturnya.
Sementara itu, Tamara mengaku dari 20 pertanyaan, psikolog bertanya seputar Dante. Dengan pertanyaan yang mengharuskan dirinya menjawab panjang di depan tiga psikolog Apsifor.
"Garis besar hari ini isi pertanyaannya lebih ke Dante itu seperti apa. nggak boleh itu ya (Disampaikan hasilnya),” ujar Tamara.
Sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan proses mengungkap motif dari YA juga dilakukan bersama dengan Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor).
"Terkait dengan motif, kami dari tim penyidik masih melakukan pendalaman. Hal ini juga kami masih menunggu hasil dari Tim Apsifor," ujar Wira dikutip, Selasa (13/2).
Menurutnya, dengan dilibatkannya Apsifor bisa sangat membantu dalam proses investigasi tewasnya Dante di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Jadi kami tidak bergerak sendiri, dalam hal ini penyidik Polda akan menggandeng Apsifor untuk nantinya kita bisa menggali motif apa yang dilakukan oleh tersangka," ujarnya.
Adapun dari kematian Dante, YA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polda Metro Jaya. Dia dijerat Pasal UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 340 KUHP, dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP.
Penetapan tersangka, karena YA diyakini jadi orang yang diduga dengan sengaja menenggelamkan Dante sampai 12 kali, hingga akhirnya nyawa anak Tamara tersebut tidak tertolong.