Terbitkan IMB Reklamasi, Anies Dinilai Beri Kepastian Politik kepada Pengembang
Merdeka.com - Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) DKI Jakarta, Tubagus Soleh Ahmadi menilai, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan seharusnya tidak memberikan izin mendirikan bangunan (IMB) di pulau reklamasi.
Menurut Tubagus, dasar aturan Pergub 206/2016 itu keliru. Pergub yang dikeluarkan oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, diundangkan setelah aktivitas pembangunan di pulau Reklamasi.
"Apakah Gubernur Anies saat ini bisa dia tidak berdasarkan Pergub itu? Sangat bisa sekali. Pergub itu dasar dikeluarkan belakangan setelah ada aktivitas pergub itu harus dicabut. Dia punya pilihan untuk tidak melanjutkan. Tetapi ini tetap dilakukan," ujar Tubagus dalam diskusi di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Minggu (23/6).
-
Apa usulan Bamus Betawi tentang gubernur Jakarta? 'Kita sudah berembuk di dalam internal majelis adat, ada empat usulan itu. Yang pertama tentang susunan pemerintahan. Kita mengusulkan agar gubernur dan wakil gubernur ditunjuk oleh presiden,' kata Oding saat dihubungi merdeka.com, Kamis (7/12).
-
Kenapa rumah dinas bupati terbengkalai? Dilansir dari kanal YouTube Bucin TV, istana putih itu dari awal direncanakan akan menjadi rumah dinas bupati. Namun setelah selesai dibangun pada tahun 2013, rumah itu tidak pernah digunakan sama sekali.
-
Apa yang dikritik Golkar dari Anies soal Pilgub DKI? Dia mempertanyakan, apakah ada partai yang mau mengusung Anies di Pilgub Jakarta.
-
Siapa yang menolak Gubernur Jakarta ditunjuk Presiden? Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari menegaskan, pihaknya menolak mekanisme penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta oleh Presiden.
-
Dimana letak permukiman terbengkalai di Jakarta? Baru-baru ini sebuah kawasan di wilayah Jakarta Timur yang terbengkalai terungkap, dengan deretan rumah yang ditinggalkan oleh penghuninya.
-
Bagaimana Waduk Kebon Melati di tata? Mengutip Instagram majalan digital Jakita oleh Pemprov DKI Jakarta, kawasan waduk tersebut saat ini sudah cukup tertata. Kondisinya rapi, bersih dan ditanami ratusan deret pohon sehingga makin membuat teduh area tersebut.
Tubagus mengatakan, Anies tengah mencontohkan tata kelola pemerintahan yang tidak baik. Padahal hal itu yang selalu digemborkan mantan Mendikbud itu. Karenanya, Walhi menilai Anies melanjutkan krisis ekologi dengan pemikiran keterlanjuran yang dilakukan pemerintah sebelumnya.
Dia juga mengkritisi Anies yang membedakan reklamasi dengan pemberian IMB. Padahal itu menjadi satu paket yang tidak bisa dipisahkan.
Walhi melihat, langkah Anies telah memberikan kepastian kepada pengembang reklamasi. Karena itu, Anies disarankan untuk menghentikan secara utuh.
"Pengembang itu berani melakukan reklamasi karena ada kepastian politik di atas itu. Jika tak ada kepastian politik tidak mungkin. Artinya Pemprov DKI sedang memberikan kepastian-kepastian politik kepada pengembang untuk melakukan bisnis praktek di Jakarta," kata Tubagus.
Dia juga menyarankan Anies melakukan kajian komprehensif untuk menghentikan proyek reklamasi. Tubagus menyebut, sebelumnya ada tiga opsi Pemprov DKI Jakarta terhadap proyek reklamasi. Apakah dilanjutkan dengan rancangan lama, dihentikan sepenuhnya, dan melanjutkan dengan rancangan baru.
"Pemerintah lebih menitikberatkan kepada redesign yang enggak ada bedanya," kata Tubagus dalam diskusi di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Minggu (23/6).
Walhi pernah mengusulkan untuk melakukan pembongkaran. Namun, kajian terhadap pembongkaran tersebut hanya berisi asumsi. Maka itu, Walhi khawatir sebetulnya proyek tersebut malah akan dilanjutkan.
"Kajian pembongkaran hanya asumsi belum dilakukan secara penuh dalam konteks kajian. Sehingga ini memang reklamasi akan terus dilanjutkan," jelas Tubagus.
Walhi melihat seharusnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak memberikan izin mendirikan bangunan (IMB) di pulau reklamasi.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menilai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2016 Tahun 2016 yang dibuat mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjadi dasar hukum pengembang atas bangunan yang ada di pulau reklamasi.
Padahal, harusnya peraturan rencana tata kota diatur oleh Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang (Perda RDTR) dan tidak oleh Pergub.
"Dalam kasus reklamasi, di tahun 2016 itu belum ada Perda RDTR, lalu Gubernur saat itu (Ahok) membuat Peraturan Gubernur yaitu Pergub 206/2016 yang isinya adalah rencana tata kota, atau biasa disebut dengan nama resmi Panduan Rancang Kota (PRK)," kata Anies melalui sebuah pernyataan tertulis, Rabu (19/6).
Dia mengaku tidak mengetahui alasan Ahok menerbitkan Pergub tersebut beberapa saat sebelum cuti kampanye Pemilihan Gubernur DKI 2017. Namun, dia tetap tidak menyalahkan Ahok atas keputusannya.
Meski begitu, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pun akhirnya diterbitkan Anies melalui Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta selaku salah satu pihak dalam Perjanjian Kerjasama sekaligus regulator. Sebab, bangunan yang telah berdiri karena Pergub 206/2016 telah menjalankan semua keputusan pengadilan yang ada, termasuk membayar denda, sehingga IMB diperlukan.
"Sekarang jelas ya tentang yang saya maksudkan kemarin. Jika tidak ada Pergub 206/2016 itu maka tidak bisa ada kegiatan pembangunan apapun di sana, otomatis tidak ada urusan IMB dan lain-lain karena memang tidak punya dasar hukum untuk ada kegiatan membangun," tuturnya.
"Begitu ada Pergub maka pengembang punya dasar hukum atas bangunan yang terjadi di sana," lanjutnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
RK percaya, selama reklamai tidak merusak lingkungan, maka hal itu menjadi sesuatu yang baik seperti dicontohkan negara maju lainnya.
Baca SelengkapnyaAnies menyebut, mega proyek tersebut hanya dinikmati oleh aparat negara, bukan masyarakat umum.
Baca SelengkapnyaMasa berlaku IMB sementara bagi warga Tanah Merah itu bakal berakhir pada 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaAnies menilai langkah pemerintah membangun IKN tidak tepat.
Baca SelengkapnyaCalon presiden nomor urut satu, Anies Baswedan, menyoroti persoalan lingkungan hidup yang terjadi di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaAnies menilai aturan baru yang dibuat punya dampak langsung ke warga Jakarta.
Baca SelengkapnyaBahlil menyindir Anies Baswedan yang dianggap lebih cocok maju sebagai Calon Gubernur dari pada maju di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaPermintaan Otorita IKN agar warga membongkar rumahnya lantaran bangunan tersebut tidak sesuai dengan tata ruang wilayah IKN.
Baca SelengkapnyaMenurut Anies saat ingin melakukan pemerataan di Indonesia, harus dimulai dengan membangun kota kecil menjadi menengah dan kota menengah menjadi besar.
Baca SelengkapnyaSetelah purnatugas, ternyata Anies masih meninggalkan sederet janji-janji yang masih menjadi persoalan di Jakarta.
Baca SelengkapnyaBasuki Tjahja Purnama alias Ahok meluruskan dirinya bukanlah orang yang menolak pembangunan IKN yang telah dicanangkan Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaApabila tujuannya pemerataan, maka pemerintah harusnya fokus membangun kota kecil di Indonesia.
Baca Selengkapnya