Terungkap, Ini Alasan AKBP Bintoro Tak Kunjung Rampungkan Penyidikan Kasus Pembunuhan Remaja Putri Dilakukan Anak Bos Prodia
Namun setelah dirilis, penyidikan kasus tersebut tidak kunjung rampung dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
![Terungkap, Ini Alasan AKBP Bintoro Tak Kunjung Rampungkan Penyidikan Kasus Pembunuhan Remaja Putri Dilakukan Anak Bos Prodia](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/newsCover/2025/1/28/1738048862584-gymga.jpeg)
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal mengungkapkan alasan di balik mandeknya pengusutan kasus pembunuhan seorang remaja putri berinisial AP (16) dengan tersangka Muhammad Bayu Hartanto (MBH) dan Arif Nugroho (AN). Penyidikan kasus itu dipimpin mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel, AKBP Bintoro.
AKBP Bintoro meliris kasus pembunuhan tersebut pada April 2024. AKBP Bintoro memimpin konferensi pers dengan menampilkan dua tersangka ke publik.
Namun setelah dirilis, penyidikan kasus tersebut tidak kunjung rampung dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Alasan AKBP Bintoro
Menurut Kombes Ade Rahmat, AKBP Bintoro beralasan penyidikan kasus itu tidak kunjung rampung karena berkas tidak lengkap dan dikembalikan ke penyidik alias P19.
"Alasan yang bersangkutan teknis dan koordinasi seperti pemenuhan P19 saksi ahli dan lain-lain," kata Kombes Ade Rahmat saat dikonfirmasi, Selasa (28/1).
Alhasil kasus itu mandek selama kurang lebih sembilan bulan di tangan kepolisian tanpa alasan jelas.
AKBP Bintoro meninggalkan kasus itu begitu dipindah tugaskan ke Polda Metro Jaya sebagai penyidik Madya 6 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Sementara posisi Kasat Reskrim Polres Jaksel digantikan AKBP Gogo Galesung.
Kepada AKBP Gogo Galesung, Kombes Ade Rahmat memerintahkan agar kasus tersebut segera dituntaskan. Kasus tersebut kemudian baru dinyatakan lengkap Jaksa Kejari Jaksel.
"16 Desember 2024 sudah Kasat Reskrim yang baru AKBP Gogo Galesung," ucap Kombes Ade Rahmat.
Dua Tersangka Pembunuhan Ditahan di Kejari Jaksel
Kini kedua tersangka sudah ditahan di Kejari Jaksel dan menunggu waktu persidangan. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo mengatakan jaksa masih menyusun dakwaan dari kasus tersebut.
"Belum (dilimpahkan ke pengadilan), baru proses penyusunan dakwaan," ucap Haryoko saat dikonfirmasi, Senin (27/1).
Haryoko mengaku belum dapat memastikan kapan berkas dakwaan perkara anak pemilik Prodia itu dapat rampung. Dia hanya menyebut jaksa akan sesegera mungkin menyelesaikan surat dakwaan untuk selanjutnya disidangkan.
"Secepatnya," kata Haryoko.