Tiga pengedar ditangkap, 1 Kilogram ganja disita
Merdeka.com - Tiga pengedar ganja ditangkap Satuan Narkoba Polres Cianjur di Kampung Lojianlego RT 05/18, Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Cianjur. Dari ketiganya, polisi menyita 1 kilogram daun ganja kering.
"Ditangkap pada Selasa (18/2) pukul 23.00 WIB," kata Kasubag Humas Polres Cianjur, AKP Achmad Suprijanto dalam rilis yang diterima merdeka.com.
Ketiga pengedar tersebut berinisial H (23), D (24), dan H (30). Penangkapan ketiganya berawal dari informasi yang diterima polisi dari masyarakat. Kemudian dilakukanlah penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka H (23). Dari tangan H ditemukan narkotika golongan 1 jenis ganja.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap polisi atas dugaan pemakaian narkoba? 'Benar (Virgoun ditangkap karena dugaan penggunaan narkoba),' kata Syahduddi kepada wartawan, Kamis (20/6).
Penyelidikan berkembang hingga menangkap dua tersangka lainnya di hari yang sama. Barang bukti yang dikumpulkan pun menjadi 1 kilogram ganja.
"Dari hasil saudara H alias Cebol didapatkan satu linting kertas putih dalam sebuah bungkus rokok merk Gudang Garam isinya daun ganja. Barang bukti berkembang dari satu linting menjadi 1 kg," ujarnya.
Ketiganya lantas dijerat pasal 111 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 114 (1) jo pasal 127 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara yakni 5-20 tahun dengan denda minimal Rp 1-10 milyar.
"Tersangka kini meringkuk di sel tahanan Polres Cianjur," jelasnya.
(mdk/cza)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaTiga ASN Ternate yang Ditangkap di Cempaka Putih jadi Tersangka Kasus Narkoba
Baca SelengkapnyaTiga tersangka pelaku peredaran narkoba jenis sabu ditangkap di Sinjai. Seorang di antaranya anggota Polri berinisial RS (38).
Baca SelengkapnyaPolisi menyita sejumlah barang bukti antara lain 1,12 ton ganja, lebih dari 1 ton sabu, 2,5 kg kokain, hingga ratusan ribu butir ekstasi dan obat terlarang.
Baca SelengkapnyaTiga ASN berinisial R, A dan M tersebut tidak berkutik saat ditangkap polisi.
Baca SelengkapnyaSabu tersebut merupakan pesanan dari seorang bandar besar yang berinisial 'Keling'.
Baca SelengkapnyaPolisi turut menyita barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,16 gram.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaMereka mengaku belum menerima upah, karena baru mendapatkan uang jalan saja.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Ternate, Provinsi Maluku Utara ditangkap atas tuduhan penyalahgunaan narkoba
Baca SelengkapnyaRazia di tempat hiburan malam kian digalakkan karena di situlah peredaran barang-barang terlarang bersarang.
Baca SelengkapnyaEmpat orang, dua perempuan dan dua laki-laki diamankan, sedangkan satu DPO warga negara asing
Baca Selengkapnya