Titik Lokasi dan Jadwal Ganjil Genap Jakarta yang Diberlakukan Kembali
Hari ini, 26 ruas jalan di Jakarta menerapkan sistem ganjil-genap. Cek lokasi-lokasinya agar terhindar dari denda sebesar Rp500 ribu!
Mulai tanggal 23 Desember 2024, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali menerapkan sistem ganjil genap di 26 titik ruas jalan utama. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan menekan tingkat polusi udara di ibu kota.
Aturan ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, yang ditujukan untuk kendaraan roda empat dan lebih. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk mengatasi masalah kemacetan lalu lintas dan polusi udara di Jakarta.
Menurut keterangan resmi dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta, "Penerapan sistem ini diharapkan dapat memperlancar arus lalu lintas menjelang liburan panjang Natal dan Tahun Baru," seperti yang dikutip dari Liputan6.com, pada Jumat (20/12/2024).
Pengendara diharapkan untuk memperhatikan bahwa pada tanggal genap, hanya kendaraan dengan pelat nomor akhir genap yang diperbolehkan melintas di ruas jalan yang telah ditentukan. Kebijakan ganjil genap ini hanya berlaku pada hari kerja, dari Senin hingga Jumat, dan tidak berlaku pada hari libur nasional.
Bagi pengendara yang melanggar aturan ini, sanksi akan diberikan. Siap-siap merogoh kocek dalam-dalam karena denda maksimal yang dikenakan bisa mencapai Rp500.000, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 Pasal 287 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Jadwal Ganjil Genap
Mulai tanggal 23 Desember 2024, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali memberlakukan aturan ganjil genap di 26 lokasi jalan utama. Aturan ini hanya akan diterapkan selama tiga hari, yaitu pada hari Senin (23/12), Selasa (24/12), dan Jumat (27/12/2024).
Aturan ganjil genap di Jakarta akan dilaksanakan dalam dua sesi.
Sesi pertama berlangsung pada pagi hari dari pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua dilaksanakan pada sore hari dari pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Berikut adalah daftar 26 ruas jalan yang akan menerapkan sistem ganjil genap di Jakarta.
Jakarta Pusat:
- Jalan Pintu Besar
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Timur (dari Simpang Jalan Paseban Raya hingga Jalan Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Jakarta Selatan:
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Gatot Subroto
Jakarta Timur:
- Jalan MT Haryono
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
Jakarta Barat:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
Tips bagi Pengendara
Untuk menghindari denda yang disebabkan oleh aturan ganjil genap di Jakarta, ada beberapa langkah yang dapat Anda lakukan. Pertama, Anda bisa merencanakan rute alternatif dengan menggunakan aplikasi navigasi seperti Google Maps atau Waze untuk menemukan jalur yang lebih baik dan tidak terkena aturan tersebut.
Selain itu, menggunakan transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, atau KRL juga sangat dianjurkan. Dengan cara ini, Anda dapat mengurangi penggunaan kendaraan pribadi dan turut mendukung pengurangan kemacetan.
Selain itu, carpooling atau berbagi kendaraan dengan teman atau rekan kerja bisa menjadi solusi yang efektif. Anda juga dapat memanfaatkan teknologi dengan menggunakan aplikasi yang mengingatkan jadwal ganjil genap sehingga tidak akan terlambat atau terkena sanksi.
Jika memungkinkan, pertimbangkan untuk menginap dekat tempat kerja pada hari-hari ganjil genap agar tidak perlu menghadapi kemacetan. Terakhir, penting untuk selalu memeriksa aturan terkini dengan mengikuti akun media sosial atau situs resmi pemerintah untuk mendapatkan informasi terbaru.
Dengan mematuhi aturan ganjil genap dan menerapkan tips yang telah disebutkan, diharapkan masyarakat dapat berkontribusi dalam menciptakan lalu lintas yang lebih lancar serta mengurangi polusi udara di Jakarta.
1. Apa tujuan ganjil genap?
Tujuan dari penerapan sistem ganjil genap adalah untuk menekan tingkat kemacetan serta mengurangi polusi udara di Jakarta.
2. Kapan ganjil genap berlaku?
Aturan ganjil genap diterapkan dari hari Senin hingga Jumat, berlaku pada jam 06.00 hingga 10.00 WIB serta 16.00 hingga 21.00 WIB.
3. Apakah ada pengecualian untuk ganjil genap?
Beberapa jenis kendaraan mendapatkan pengecualian dalam peraturan ini. Contohnya adalah kendaraan darurat, angkutan umum, kendaraan listrik, serta sepeda motor.
4. Bagaimana jika melanggar ganjil genap?
Setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi, di mana denda yang dapat dikenakan maksimal mencapai Rp500.000.