Ubah jalan jadi tempat jualan PKL, ini aturan yang dilanggar Anies
Merdeka.com - Peneliti Laboratorium Transportasi Unika Soegijapranata, Semarang, Djoko Setijowarno mengkritik konsep penataan pedagang kaki lima (PKL) di Tanah Abang yang diberi ruang untuk berjualan di badan Jalan Jati Baru Raya oleh Pemprov DKI. Kebijakan ini menurut dia melanggar Undang-undang 38 Pasal 12 tentang Jalan.
Djoko menyebut konsep penataan ini sangat tidak tepat. Sebab, jalan dibangun untuk melancarkan lalu lintas orang dan barang, bukan dibangun sebagai tempat berjualan.
"Jalan itu kan dibangun untuk lalu lintas orang dan barang menggunakan kendaraan. Kalau mau jualan ya jangan di jalan, nanti itu dianggap pengalihan fungsi bisa melanggar undang-undang jalan," katanya saat dihubungi wartawan, Jumat (22/12).
-
Apa dampak dari kebijakan Kemendag di Pasar Tanah Abang? Kebijakan Kementerian Perdagangan memberi dampak signifikan bagi para pedagang fisik seperti di Tanah Abang ini. 'Selain laris, yang berbelanja sudah mulai ramai. Pembeli memang belum pulih seperti dulu, tetapi wajah penjual sudah mulai tersenyum. Kalau ditanya apakah sudah ada yang belanja, sebagian besar bilang sudah,'
-
Dimana PKL itu direlokasi? PKL itu sebelumnya berdagang di trotoar rumah sakit.
-
Kenapa pedagang Teras Malioboro II direlokasi? Pemindahan dilakukan biar mereka bisa mendapatkan tempat yang layak dan saat pindah ke lokasi baru kami akan mendampingi mereka untuk naik kelas,' ujar Wisnu dikutip dari ANTARA.
-
Apa yang diprotes pedagang Teras Malioboro II? Mereka melakukannya sebagai aksi protes karena merasa tidak dilibatkan terkait rencana relokasi mereka ke tempat baru di Ketandan dan Beskalan.
-
Siapa yang menilai kemacetan di Jakarta? Tomtom International BV adalah lembaga pemeringkat lalu lintas kota dunia mencatat peringkat kemacetan di Jakarta naik menjadi 29 pada 2022.
-
Kenapa PKL direlokasi? Inisiatif ini merupakan bagian dari komitmennya dalam mendukung misi Pemerintah Kota Bandung untuk dapat memberdayakan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dengan menghadirkan lokasi berjualan yang layak dan aman bagi para PKL sekaligus tempat makan yang lebih bersih dan sehat bagi masyarakat sekitar.
Sebagai informasi Pasal 12 berbunyi (1) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan. (2) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan. (3) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan.
Sesuai dengan UU tersebut, kata Djoko masyarakat bahkan supir angkutan umum yang merasa dirugikan bisa menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Ya gubernur kan orang, tuntut aja gubernurnya kan. Memangnya tanda tangannya bukan orang, kan orang. Nama gubernurnya kan bisa itu pejabat, boleh. Enggak boleh semena-mena karena bangun jalan itu uang rakyat, bukan uangnya dia kan," tegasnya.
Menurutnya Anies jangan terlalu memaksa diri untuk solusi jangka pendek penataan PKL apalagi penerapan ini sifatnya setiap hari, walaupun jam jualan telah dibatasi yakni dari pukul 08.00 sampai 18.00 tetap saja menyalahi aturan. Namun berbeda jika konsepnya temporary contoh seperti jalan ditutup untuk Car Free Day (CFD) dan dilakukan seminggu sekali.
"Iya seperti car free day bisa ya. Jadi kesannya tuh terlalu memaksakan diri. Sayang kan bangun ada Pasar Blok G, dulu ada konsep mau dikasih jembatan penyeberangan dari stasiun ke sana, kenapa enggak dibangun jembatannya saja ke sana. Pasar itu sudah dibangun mahal, enggak dimanfaatkan," ujarnya
Bahkan tadi pagi dia langsung mengecek ke lokasi dan yang ada di pikirannya para PKL yang didata sebanyak 400 ini diberi ruang atau tempat kosong untuk berjualan bukan malah berjualan di badan jalan.
"Saya pikir ada ruang kosong, mereka pindah ke sana, disalurkan, rupanya cuma jalannya ditutup. Saya pikir, orang biasa pun, enggak usah kasih ahli, juga bisa kalau cuma kayak gitu aja," tutup Djoko.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Deretan lapak kaki lima berjejer sepanjang jalan kurang lebih 500 meter
Baca SelengkapnyaKegiatan ini melibatkan 50 personel terdiri atas unsur TNI, polisi, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, dan Bina Marga.
Baca SelengkapnyaPara penjual makanan ini berjualan menggunakan sepeda motor dan mobil di beberapa titik kawasan puncak. Tak sedikit di antaranya sampai melewati marka jalan
Baca SelengkapnyaKericuhan yang diwarnai aksi pembakaran ban dan kayu sempat berlangsung mencekam.
Baca SelengkapnyaJuru Parkir Liar di Mini Market Ditertibkan, Pemprov DKI Tawarkan Pekerjaan Ini sebagai Pengganti
Baca SelengkapnyaRevitalisasi trotoar kawasan Glodok ini untuk memberikan ruang bagi pejalan kaki yang selama ini digunakan untuk PKL dan parkir motor liar.
Baca SelengkapnyaIni Aturan Juru Parkir Liar Dilarang Pungut Biaya, Sanksinya Pidana sampai Denda
Baca SelengkapnyaPara pedagang kopi starling itu cuma bisa pasrah, Mereka tak melawan saat petugas Satpol PP mengangkut sepeda dan barang dagangannya ke atas truk.
Baca SelengkapnyaWali Kota Bogor, Bima Arya turun langsung ke jalan untuk tertibkan PKL yang berjualan di jalan dan angkot ngetem sembarangan yang sebabkan kemacetan.
Baca SelengkapnyaGolkar bilang keberadaan juru parkir tetap dibutuhkan.
Baca SelengkapnyaViral parkir liar di sekitar Taman Lapangan Banteng.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini diambil menyusul banyaknya keluhan masyarakat terhadap maraknya parkir liar selama ini.
Baca Selengkapnya