Wali Kota Jakbar Ancam Polisikan Masyarakat dan Ormas Intimidasi Minta THR
Merdeka.com - Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto mengancam melaporkan masyarakat atau ormas di wilayah tersebut mengintimidasi minta Tunjangan Hari Raya (THR). Uus mengaku sudah bersinergi dengan Polres Metro Jakarta Barat agar oknum yang meminta THR ditindak sesuai hukuman yang berlaku.
"Saya komunikasikan dengan Pak Kapolres," kata Uus saat ditemui di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Selasa (11/4).
Dia mengimbau masyarakat ataupun oknum ormas di wilayah tersebut agar tidak melakukan intimidasi atau pemalakan berkedok meminta Tunjangan Hari Raya (THR).
-
Apa imbauan DPR kepada masyarakat? 'Untuk seluruh sivitas akademika dan seluruh masyarakat, jangan takut untuk melapor dan memviralkan kalau mengalami intimidasi dari oknum aparat.
-
Siapa yang meminta masyarakat hati-hati? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk tidak memberikan foto diri beserta KTP secara sembarangan.
-
Mengapa masyarakat diminta waspada? BPPTKG masih mempertahankan status Gunung Merapi pada Level III atau Siaga yang ditetapkan sejak November 2020.
-
Siapa yang mengimbau masyarakat agar tidak terpancing isu uang hilang? PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk mengimbau masyarakat agar tidak terpancing isu uang hilang dan bijaksana dalam menggunakan social media.
-
Siapa yang mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap pinjol ilegal? Gara-gara hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun mengingatkan berulang kali kepada masyarakat agar selalu waspada dan tidak mudah terjebak aplikasi pinjol ilegal.
-
Siapa saja yang bisa ditegur? Pastikan niat Anda murni untuk memberikan nasihat demi kebaikan, bukan untuk mempermalukan atau menghina orang yang ditegur.
Menurut Uus, melakukan kegiatan positif yang tidak memicu konflik atau keributan jauh lebih baik dibandingkan meminta THR secara paksa hingga meresahkan warga.
Kegiatan positif yang dimaksud bisa berupa aksi berbagi selama berbulan Ramadan hingga beribadah bersama. Dengan demikian, warga bisa melewati bulan suci Ramadan dengan khusyuk.
"Saya pada prinsipnya lebih baik melakukan hal-hal yang baik, yang positif, walaupun ada kebutuhan yang lain-lain kan istilahnya kita lebih baik kita banyak menahan diri," kata Uus.
Kasus Pemalakan THR
Sebelumnya, beberapa kasus meminta THR sempat ditemukan di wilayah Jakarta Barat. Salah satunya, yakni oknum pengurus Rukun Tetangga (RT) di Kelurahan Kapuk, Cengkareng, yang meminta THR kepada warga setempat. Foto surat edaran tersebut sempat beredar di media sosial. Isinya permintaan THR dari pengurus RT 06/016 di Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar).
Dalam surat tersebut, tertulis bahwa pihak RT meminta uang THR dengan jumlah yang berbeda dari setiap warga.
Untuk industri rumahan dimintai uang sebesar Rp300.000, warung sebesar Rp150.000, pemilik kontrakan Rp200.000 dan rumah tangga sebesar Rp60.000.
Uang tersebut akan diberikan untuk pengurus RT, petugas keamanan, petugas kebersihan, anggota Darwis dan ZIS kelurahan. Oknum RW tersebut sudah dipanggil pihak kelurahan dan surat edaran itu akhirnya dicabut.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pihaknya tidak bisa bergerak sendiri tanpa adanya peran serta masyarakat.
Baca SelengkapnyaWarga dapat menghubungi nomor pengaduan Polres Metro Tangerang Kota di 082211110110 atau Call Center 110.
Baca SelengkapnyaTidak lupa Karyoto juga meminta kepada warga untuk saling mengawasi keluarganya.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya melarang warga DKI Jakarta dan sekitarnya untuk melakukan kegiatan takbiran keliling atau di jalan raya.
Baca SelengkapnyaPemda diminta awasi penyaluran THR pegawai di daerah.
Baca SelengkapnyaPencoblosan Pilkada 2024 tinggal menghitung hari. Polri semakin intens mendatangi warga untuk mencegah terjadinya pelanggaran selama tahapan Pilkada.
Baca SelengkapnyaJangan sampai dimanfaatkan untuk menyebarkan narasi intoleransi, bahkan mengarah pada aksi radikal terorisme.
Baca SelengkapnyaKapolda Metro mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat yang bisa berdampak negatif, selama Ramadhan 1445.
Baca SelengkapnyaPemerintah sudah melakukan komunikasi dengan perusahaan aplikasi terkait imbauan pemberian THR tersebut.
Baca SelengkapnyaIsa juga meminta kerja sama masyarakat dalam menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif selama pelaksanaan tahapan Pilkada.
Baca Selengkapnyakewajiban pemberian THR oleh perusahaan hanya diberlakukan untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
Baca SelengkapnyaKetum PDIP Megawati Soekarnoputri berbicara keras tentang intimidasi yang dilakukan aparat kepolisian maupun tentara kepada rakyat di tahun politik Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya