24 Remaja di Bantul Diamankan Polisi saat Hendak Perang Sarung, Ini Hukumannya
Merdeka.com - Pada Bulan Ramadan ini, aksi perang sarung kembali marak terjadi. Pelaku perang sarung biasanya anak muda. Banyak dari mereka yang masih duduk di bangku SMP. Adanya aksi ini membuat polisi harus bekerja ekstra keras pada malam hari.
Di Bantul, jajaran kepolisian setempat melakukan patroli malam dan mengamankan sebanyak 24 orang remaja. Mereka diduga hendak melakukan perang sarung.
“Telah diamankan sekelompok pelajar yang sedang nongkrong di sebelah utara SMP Negeri 1 Dlingo dan di jalan Patuk-Dlingo. Jumlah yang diamankan sebanyak 24 remaja atau pelajar,” kata Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana dikutip dari ANTARA pada Sabtu (1/4).
-
Kenapa muda-mudi terjaring razia? Petugas juga memergoki pemuda bersama 2 orang wanita dalam satu kamar.
-
Apa yang dilakukan polisi untuk membantu pemuda? Saat mereka berdua keluar tol, pemuda tersebut langsung diajak makan oleh anggota Polri yang tidak diketahui namanya itu. Pasalnya, pemuda tersebut belum makan dan masih harus melakukan perjalanan yang cukup panjang.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Dimana lokasi penangkapan para pelajar? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Kenapa ratusan pelajar itu ditangkap? 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Lalu apa hukuman yang diterima anak-anak di bawah umur itu atas perbuatannya? Berikut selengkapnya:
Sepeda Motor Disita
©2023 Merdeka.com
Jeffry mengatakan, rincian 24 remaja yang ditangkap adalah 16 anak sedang nongkrong sedangkan 8 lainnya diduga selesai memainkan perang sarung. Kesemuanya merupakan pelajar salah satu SMP Negeri di Kecamatan Dlingo, Bantul. Setelah didata dan diberi pengarahan, mereka dipersilakan pulang. Namun sepeda motor mereka disita untuk memberikan efek jera.
Menurut Jeffry, sebanyak 13 sepeda motor disita karena pengendaranya terlibat perang sarung. Belum lagi mereka sebenarnya tidak punya surat izin mengemudi (SIM).“Bukan penilangan, tapi penyitaan kendaraan. Kendaraan bisa diambil kembali setelah lebaran, sesuai dengan tanggal yang tertera di suratnya,” kata Jeffry.
Peringatan pada Orang Tua
Jeffry mengatakan, beberapa orang tua sempat protes kenapa kendaraan mereka disita. Namun baginya hal ini menjadi peringatan pada orang tua agar lebih peduli kepada anaknya, terutama dalam keselamatan berkendara.
Dalam kesempatan itu, Jeffry juga menghadirkan orang tua masing-masing pelajar untuk diberikan imbauan agar senantiasa berpartisipasi dalam menjaga dan mengawasi anak-anaknya.
“Menghadirkan forum komunikasi pimpinan Kecamatan Dlingo untuk turut memberikan imbauan dan arahan kepada para remaja. Memanggil pihak sekolah untuk koordinasi dan melakukan pembinaan. Memerintahkan Bhabinkamtibmas untuk sambang ke rumah para pelajar yang diamankan,” kata Jeffry. (mdk/shr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kala Gibran Ikut Tanggapi Maraknya Perang Sarung di Kalangan Remaja Saat Bulan Ramadan
Baca SelengkapnyaEnam remaja di Jakarta Barat rayakan tahun baru di kantor polisi
Baca SelengkapnyaKorban tidak bisa melawan dan terlihat hanya berusaha menutupi wajah dan kepalanya dengan tangan.
Baca SelengkapnyaKedua ABG itu ditangkap saat polisi menggelar patroli.
Baca SelengkapnyaPenangkapan para remaja tersebut dilakukan setelah polisi melakukan patroli siber.
Baca SelengkapnyaAudy mengatakan dari 22 orang yang telah diamankannya itu terdiri dari orang dewasa juga remaja di bawah umur.
Baca SelengkapnyaPara pelaku dan barang bukti kemudian diserahkan ke Polsek Sawah Besar untuk dilakukan proses hukum
Baca SelengkapnyaSetelahnya para pelaku diserahkan ke Polsek Pademangan guna jalanin proses hukumnya.
Baca SelengkapnyaKepolisian Resor Metro Tangerang mengamankan 22 anak dan remaja yang diduga mengganggu ketertiban umum dan melakukan pelemparan terhadap polisi.
Baca SelengkapnyaPolisi kembali menangkap 13 remaja bersenjata tajam dan diduga hendak tawuran di Jalan Permata 12, Penjagalan, Penjaringan
Baca SelengkapnyaMereka terjaring operasi saat tim Reskrim Polsek melakukan observasi kewilayahan
Baca SelengkapnyaEnam pelakutawuran di Ciledug, Kota Tangerang ditangkap polisi. Mereka diduga membacok dan menyiram rivalnya dengan air keras.
Baca Selengkapnya