Buntut Pemuda di Gunungkidul Tewas Tertembak Polisi, Pelaku Terancam Hukuman Ini
Merdeka.com - Kasus kematian seorang pemuda akibat tertembak senjata api polisi pada acara dangdutan di Padukuhan Wuni, Kecamatan Nglindur, Kabupaten Gunungkidul, menggegerkan masyarakat. Kematian akibat kelalaian aparat polisi ini juga menjadi perhatian banyak pihak di media sosial.
Saat ini, kasus meninggalnya salah satu anggota karang taruna akibat tertembak polisi itu mencapai tahap penyerahan berkas ke kejaksaan. Kapolda DIY, Irjen Pol Suwondo Nainggolan, memastikan bahwa berkas kasus tersebut telah dilimpahkan ke kejaksaan. Menurutnya, sidang perkara ini tidak akan lama lagi akan digelar di pengadilan.
"Masih dalam proses, mudah-mudahan segera dilakukan. Bulan ini, pasti bulan ini, maksudnya sidang pidananya ya. Penyerahan berkasnya mungkin bulan ini karena tergantung kejaksaan juga," terang Suwondo dalam keterangannya di Yogyakarta, Jumat (9/6/2023).
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
-
Dimana pemuda itu meninggal? Pemuda itu meninggal dunia usai dipatuk ular kobra pada bagian hidungnya.
-
Dimana kejadian pembunuhan terjadi? Tindak penganiayaan itu terjadi di tepi Jalan Talang Sekuang Desa Muara Panco Timur, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, Jambi, Jumat (15/12) sekitar pukul 10.30 WIB.
-
Di mana kejadian pembunuhan terjadi? Warga Taroada, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros Sulawesi Selatan digegerkan dengan penemuan mayat bapak dan anak dalam kondisi bersimbah darah, Kamis (6/12).
-
Siapa pelaku pembunuhan mutilasi di Sleman? Pelaku adalah W, warga Magelang, dan RD, warga Jakarta. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku dan korban sudah saling mengenal. Hingga kini polisi masih mendalami motif pelaku.
-
Dimana pembunuhan terjadi? Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian, termasuk parang yang diduga digunakan dalam pembunuhan, serta baju, sprei, dan bantal yang masih berlumuran darah.
Sanksi Etik
©2015 Merdeka.com
Kapolda DIY menyatakan sidang disiplin atau kode etik terhadap Briptu MK, akan dilaksanakan setelah sidang di peradilan umum dimulai.
"Kita menunggu, begitu dia disidang baru kita proses etik. Mungkin akan dilakukan bersamaan, tergantung situasinya," jelasnya, dikutip dari Antara.
Putusan pengadilan akan menjadi acuan untuk menentukan sanksi etik terhadap Briptu MK.
"Kita akan menyesuaikan putusan dari pengadilan nanti. Sanksi akan disesuaikan dengan ukuran pelanggarannya, tidak dapat ditebak terlebih dahulu," imbuh dia.
Kronologi Kejadian
©2023 Merdeka.com/Purnomo Edi
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Kombes Pol. Nuredy Irwansyah Putra, mengungkap kronologi kejadian pemuda yang tewas tertembak senjata polisi.
Pada hari Minggu (14/5/2023) sekitar pukul 23.00 WIB, Briptu MK bersama beberapa anggota polisi lain melakukan pengamanan pentas musik dangdut dalam rangka kegiatan bersih dusun di Padukuhan Wuni, Kecamatan Nglindur, Kabupaten Gunungkidul, DIY.
Menjelang akhir acara terjadilah keributan di lokasi. Merespons hal tersebut, tersangka naik ke panggung mencoba meredakan situasi. Dari atas panggung, tersangka meminta senjata api laras panjang yang sedang dibawa oleh anggota polisi lain bernama Satyo Ibnu Yudono.
Satyo memberikan senjata api tersebut kepada tersangka sembari memberikan kode bahwa senjata itu sedang terisi peluru. Setelah tersangka menganggukkan kepala sebagai tanda pengertian, Briptu MK memegang senjata api tersebut dengan laras menghadap ke bawah tanpa memeriksa dan mengunci senjata terlebih dahulu.
"Tidak sengaja, saat tersangka menundukkan kepala untuk menegur salah satu penonton, senjata api tersebut meletus dan mengenai korban, yang menyebabkan korban meninggal dunia," jelas Nuredy.
Briptu MK, yang beralamat di Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, dijerat dengan Pasal 359 KUHP. Dia diduga bertanggung jawab atas kelalaiannya yang mengakibatkan kematian orang lain. Ia teracam hukuman penjara maksimal lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun. (mdk/rka)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
JPU meminta hakim menjerat polisi yang menembak pemuda itu dengan Pasal 359 KUHP tentang pembunuhan.
Baca SelengkapnyaAnggota Satgas Damai Cartenz dari kesatuan Brimob gugur usai baku tembak dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Kampung Yapimakot.
Baca SelengkapnyaKapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit menjelaskan, pelaku beraksi melepaskan tembakan saat bagian tradisi acara pernikahan
Baca SelengkapnyaDia menjelaskan saat itu korban Briptu Kiki Supriyadi berada di bagian belakang dan kemudian ditembak.
Baca SelengkapnyaPelaku langsung melarikan diri hingga akhirnya diamankan polisi di tempat persembunyiannya di Cengal
Baca SelengkapnyaBriptu Rudi Agung merupakan anggota Brimob Polda Sulawesi Selatan bertugas di Satgas Operasi Damai Cartenz 2023 di Papua.
Baca SelengkapnyaJenazah alamarhum disemayamkan di Batalyon Padang untuk diserahkan kepada pihak keluarga dan dimakamkan di Provinsi Jambi.
Baca SelengkapnyaFNU (20) harus mendekam di penjara mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pemuda pengangguran ini menganiaya pemotor berinisial AM (24) hingga tewas.
Baca SelengkapnyaKKB Tembak Prajurit TNI Praka Hendrik Fonataba Saat Patroli, Ini Kronologinya
Baca SelengkapnyaPenembakan ini terjadi pada Rabu (18/9) dini hari.
Baca SelengkapnyaGerombolan bermotor berjumlah 17 orang dengan 7 sepeda motor.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi pada Sabtu (6/7) kemarin. Korban tewas di lokasi kejadian.
Baca Selengkapnya