Cara Cek Penerima BSU Tahap 2, Ketahui Syarat dan Proses Mencairkannya
Merdeka.com - Cara cek penerima BSU tahap 2 perlu diketahui setiap warga negara, terutama mereka yang memenuhi syarat. Setelah berhasil menyalurkan BSU tahap 1, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan kembali mencairkan BSU tahap 2. Mengingat tidak semua warga negara mendapat bantuan ini, pekerja atau buruh perlu mengetahui cara cek penerima BSU tahap 2.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan diberikan khusus bagi pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU. Adapun bantuan dari pemerintah berupa uang sebesar Rp600 ribu. Nantinya, bantuan ini akan disalurkan kepada 4.112.052 rekening penerima.
Cara cek penerima BSU tahap 2 penting diketahui para buruh dan pekerja. Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk mengetahui daftar penerima BSU dan cara mencairkannya. Berikut cara cek penerima BSU tahap 2 dan proses pencairannya yang merdeka.com lansir dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan:
-
Bagaimana cara cek BSU BPJS Ketenagakerjaan melalui situs resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan? 1. Buka browser dan akses situs resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan (bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id). 2. Masukkan NIK, nomor handphone, dan data penerima lainnya. 3. Klik 'Lanjutkan' untuk melihat apakah kamu termasuk penerima BSU.
-
Bagaimana Pemprov DKI cek penerima KJMU? Selanjutnya, terhadap sisa 18.271 penerima KJMU juga bakal dilakukan verifikasi langsung di lapangan. 'Terhadap sisa plus minus 18.271 orang akan dilakukan verifikasi lapangan bersama dengan tim gabungan, baik dari Disdik, Dinsos, juga kewilayahan, untuk memastikan ketepatan sasaran. Jadi tadi berdasarkan data, kami akan cek langsung ke lapangan,' terangnya.
-
Siapa saja yang mendapat manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan? 'Keinginan pemerintah itu ingin semua masyarakat informal masuk ke BPJS Ketenagakerjaan, khususnya tulang punggung keluarga. Jadi ketika terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, keluarganya bisa bebas cemas, tidak ragu dan tidak khawatir karena sudah terjamin.'
-
Bagaimana cara menentukan pengguna BBM Subsidi? Rencananya, kriteria pengguna BBM Pertalite dan Solar Subsidi akan ditentukan berdasarkan Cubicle Centimeter (CC).
-
Siapa yang berhak mendapatkan BSU? Subsidi upah sendiri adalah upaya perlindungan pekerja dengan pendapatan rendah atau perlindungan lapangan pekerjaan.
-
Siapa saja yang bisa terima Bansos PKH? Adapun beberapoa kriteria penerima Bansos PKH, yaiitu ibu hamil, memiliki anak balita atau anak usia 5-7 tahun yang belum masuk pendidikan SD, atau anak sekolah usia 15 sampai 18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar sembilan tahun.
Syarat Penerima BSU Tahap 2
©shutterstock.com/Robbi
BSU dari pemerintah diberikan berupa uang tunai sebesar Rp600 ribu dalam satu tahap untuk memenuhi kebutuhan hidup sebagai akibat kenaikan harga. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa penyaluran tahap kedua ini bisa dapat dilakukan. Adapun beberapa syarat penerima BSU tahap 2 yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
• Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
• Peserta aktif program jaminan sosial ketanagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juli 2022 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
• Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3.500.000, 00 per bulan atau upah di bawah upah minimum. Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan gaji/upah sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
• Pekerja bukan penerima program kartu prakerja, keluarga harapan, bantuan produktif usaha mikro.
• Bukan merupakan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri
Cara Cek Penerima BSU Tahap 2
Cara cek penerima BSU tahap 2 cukup praktis dan mudah dilakukan. Berikut langkah-langkah cek penerima BSU tahap 2 yang bisa Anda lakukan:
1. Langkah pertama, buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id menggunakan HP atau laptop.
2. Setelah itu, gulirkan kursor ke bawah dan cari “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?” Lalu, isi kolom NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone, dan alamat email yang aktif.
3. Cara cek penerima BSU tahap 2 selanjutnya, yaitu klik tombol “Lanjutkan”
4. Jika Anda sudah termasuk calon penerima BSU, maka akan muncul notifikasi sebagai berikut:
"Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022."
Akan tetapi, jika Anda bukan penerima BSU 2022, akan muncul pesan " Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022."
Cara Mencairkan BSU Thap 2
©2022 Merdeka.com/Liputan6.com
Setiap penerima BSU akan mendapatkan bantuan senilai Rp600 ribu tanpa potongan satu rupiah pun. Peserta penerima BSU yang tidak memiliki rekening Himbara baik BNI, BRI, Mandiri, BTN, maupun BSI untuk tidak panik. Pasalnya, BSU bisa dicairkan melalui kantor Pos terdekat. Adapun langkah pengecekan ,melalui Kementerian Ketenagakerjaan adalah seperti berikut:
1. Langkah pertama, kunjungi website kemnaker.go.id
2. Jika Anda belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
3. Login ke dalam akun Anda.
4. Kemudian engkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
5. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi. (mdk/jen)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setidaknya terdapat 130.101 data calon penerima KJP Plus yang diverifikasi ulang pada tahap I gelombang kedua ini.
Baca SelengkapnyaPastikan Anda mengetahui dan mengikuti langkah yang tepat saat hendak mengecek BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Baca SelengkapnyaNamun Pemprov DKI belum merinci berapa nilai pencairan KJP kali ini
Baca SelengkapnyaPenerima KJP adalah warga DKI yang memang benar-benar dari golongan tidak mampu
Baca SelengkapnyaUji coba untuk memastikan tidak menjadi hambatan bagi masyarakat yang hendak mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM.
Baca SelengkapnyaProses pendaftaran untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 resmi dibuka pada 1 Oktober 2024.
Baca SelengkapnyaBantuan BLT Mitigasi akan diberikan kepada masyarakat yang telah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Baca SelengkapnyaTransfer BLT ini akan dilakukan satu kali, sehingga langsung untuk dua bulan sekaligus.
Baca SelengkapnyaSyarat tersebut masih dalam tahap uji coba yang dilakukan di 6 wilayah Polisi Daerah (Polda).
Baca SelengkapnyaDinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah merampungkan verifikasi bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap I gelombang dua.
Baca SelengkapnyaBansos beras rencananya akan dibagikan selama 6 bulan dari Januari-Juni 2024.
Baca SelengkapnyaBKN juga memerlukan waktu lebih untuk bisa merekrut para tenaga honorer yang belum terdata.
Baca Selengkapnya