Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cara Cek Penerima BSU Tahap 2, Ketahui Syarat dan Proses Mencairkannya

Cara Cek Penerima BSU Tahap 2, Ketahui Syarat dan Proses Mencairkannya Ilustrasi ATM. ©2022 Merdeka.com/Liputan6.com

Merdeka.com - Cara cek penerima BSU tahap 2 perlu diketahui setiap warga negara, terutama mereka yang memenuhi syarat. Setelah berhasil menyalurkan BSU tahap 1, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan kembali mencairkan BSU tahap 2. Mengingat tidak semua warga negara mendapat bantuan ini, pekerja atau buruh perlu mengetahui cara cek penerima BSU tahap 2.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan diberikan khusus bagi pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU. Adapun bantuan dari pemerintah berupa uang sebesar Rp600 ribu. Nantinya, bantuan ini akan disalurkan kepada 4.112.052 rekening penerima.

Cara cek penerima BSU tahap 2 penting diketahui para buruh dan pekerja. Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk mengetahui daftar penerima BSU dan cara mencairkannya. Berikut cara cek penerima BSU tahap 2 dan proses pencairannya yang merdeka.com lansir dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan:

Orang lain juga bertanya?

Syarat Penerima BSU Tahap 2

ilustrasi uang

©shutterstock.com/Robbi

BSU dari pemerintah diberikan berupa uang tunai sebesar Rp600 ribu dalam satu tahap untuk memenuhi kebutuhan hidup sebagai akibat kenaikan harga. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa penyaluran tahap kedua ini bisa dapat dilakukan. Adapun beberapa syarat penerima BSU tahap 2 yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

• Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

• Peserta aktif program jaminan sosial ketanagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juli 2022 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).

• Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3.500.000, 00 per bulan atau upah di bawah upah minimum. Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan gaji/upah sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

• Pekerja bukan penerima program kartu prakerja, keluarga harapan, bantuan produktif usaha mikro.

• Bukan merupakan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri

Cara Cek Penerima BSU Tahap 2

Cara cek penerima BSU tahap 2 cukup praktis dan mudah dilakukan. Berikut langkah-langkah cek penerima BSU tahap 2 yang bisa Anda lakukan:

1. Langkah pertama, buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id menggunakan HP atau laptop.

2. Setelah itu, gulirkan kursor ke bawah dan cari “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?” Lalu, isi kolom NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone, dan alamat email yang aktif.

3. Cara cek penerima BSU tahap 2 selanjutnya, yaitu klik tombol “Lanjutkan”

4. Jika Anda sudah termasuk calon penerima BSU, maka akan muncul notifikasi sebagai berikut:

"Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022."

Akan tetapi, jika Anda bukan penerima BSU 2022, akan muncul pesan " Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022."

Cara Mencairkan BSU Thap 2

ilustrasi atm

©2022 Merdeka.com/Liputan6.com

Setiap penerima BSU akan mendapatkan bantuan senilai Rp600 ribu tanpa potongan satu rupiah pun. Peserta penerima BSU yang tidak memiliki rekening Himbara baik BNI, BRI, Mandiri, BTN, maupun BSI untuk tidak panik. Pasalnya, BSU bisa dicairkan melalui kantor Pos terdekat. Adapun langkah pengecekan ,melalui Kementerian Ketenagakerjaan adalah seperti berikut:

1. Langkah pertama, kunjungi website kemnaker.go.id

2. Jika Anda belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Login ke dalam akun Anda.

4. Kemudian engkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi. (mdk/jen)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kabar Gembira, KJP Plus Gelombang 2 Dicairkan Pekan Depan
Kabar Gembira, KJP Plus Gelombang 2 Dicairkan Pekan Depan

Setidaknya terdapat 130.101 data calon penerima KJP Plus yang diverifikasi ulang pada tahap I gelombang kedua ini.

Baca Selengkapnya
Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan dengan Benar, Ini Langkah-Langkahnya
Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan dengan Benar, Ini Langkah-Langkahnya

Pastikan Anda mengetahui dan mengikuti langkah yang tepat saat hendak mengecek BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya
Kabar Baik untuk Warga Jakarta, Bansos KJP Plus Cair Pekan Ini!
Kabar Baik untuk Warga Jakarta, Bansos KJP Plus Cair Pekan Ini!

Namun Pemprov DKI belum merinci berapa nilai pencairan KJP kali ini

Baca Selengkapnya
Info Buat Honorer, Pendaftaran Seleksi PPPK Periode II Telah Dibuka
Info Buat Honorer, Pendaftaran Seleksi PPPK Periode II Telah Dibuka

Rini menjelaskan data yang perlu dipetakan adalah non-ASN database BKN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Baca Selengkapnya
Pemprov Jakarta Cairkan KJP Plus pada 460.143 Penerima
Pemprov Jakarta Cairkan KJP Plus pada 460.143 Penerima

Penerima KJP adalah warga DKI yang memang benar-benar dari golongan tidak mampu

Baca Selengkapnya
Syarat Aktif BPJS Kesehatan buat Perpanjang SIM Mulai Diuji Coba Bulan Depan
Syarat Aktif BPJS Kesehatan buat Perpanjang SIM Mulai Diuji Coba Bulan Depan

Uji coba untuk memastikan tidak menjadi hambatan bagi masyarakat yang hendak mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM.

Baca Selengkapnya
Pendaftaran PPPK 2024 Dimulai Hari Ini: Informasi Lengkap Jadwal, Persyaratan, dan Prosedurnya
Pendaftaran PPPK 2024 Dimulai Hari Ini: Informasi Lengkap Jadwal, Persyaratan, dan Prosedurnya

Proses pendaftaran untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 resmi dibuka pada 1 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya
Kabar Gembira, Peserta PPPK Tak Lolos Seleksi Pertama Bisa Daftar Lagi di Gelombang Kedua
Kabar Gembira, Peserta PPPK Tak Lolos Seleksi Pertama Bisa Daftar Lagi di Gelombang Kedua

Langkah ini bertujuan memberikan peluang kepada mereka yang belum berhasil dalam seleksi sebelumnya.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, BLT Mitigasi Pangan Senilai Rp600.000 untuk 18,8 Juta Keluarga Cair Sebelum Lebaran
Siap-Siap, BLT Mitigasi Pangan Senilai Rp600.000 untuk 18,8 Juta Keluarga Cair Sebelum Lebaran

Bantuan BLT Mitigasi akan diberikan kepada masyarakat yang telah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Baca Selengkapnya
Cair Bulan Ini, Begini Cara Cek Data Penerima BLT Rp400.000
Cair Bulan Ini, Begini Cara Cek Data Penerima BLT Rp400.000

Transfer BLT ini akan dilakukan satu kali, sehingga langsung untuk dua bulan sekaligus.

Baca Selengkapnya
Selain Pembuatan SKCK, Layanan Publik Ini Wajibkan Masyarakat Jadi Peserta BPJS Kesehatan
Selain Pembuatan SKCK, Layanan Publik Ini Wajibkan Masyarakat Jadi Peserta BPJS Kesehatan

Syarat tersebut masih dalam tahap uji coba yang dilakukan di 6 wilayah Polisi Daerah (Polda).

Baca Selengkapnya
Bantuan  KJP Plus Tahap I Gelombang 2 Cair Hari Ini
Bantuan KJP Plus Tahap I Gelombang 2 Cair Hari Ini

Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah merampungkan verifikasi bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap I gelombang dua.

Baca Selengkapnya