Cara Membayar Fidyah dengan Beras, Umat Muslim Wajib Tahu
Merdeka.com - Bulan Ramadan adalah bulan suci dan paling ditunggu oleh umat muslim. Banyak sekali keutamaan dan keistimewaan yang besar di bulan ini, salah satunya puasa Ramadan.
Puasa Ramadan memang wajib dilaksanakan bagi seluruh umat muslim yang telah memenuhi syarat. Namun, ada beberapa golongan yang boleh meninggalkan puasa Ramadan karena keadaan tertentu. Seperti dikutip dari NU Online, meski diperbolehkan tidak berpuasa Ramadan, setiap muslim wajib hukumnya untuk mengganti puasa di hari lain setelah Ramadan.
Selain menggantinya dengan berpuasa, umat muslim juga dapat menggantinya dengan membayar fidyah. Adapun beberapa golongan yang bisa membayar fidyah yaitu orang yang tidak mampu berpuasa secara permanen, seperti orang tua renta, orang sakit parah, dan lain-lain.
-
Siapa yang boleh membayar fidyah? Adapun kriteria orang yang bisa mengganti utang puasa Ramadhan dengan membayar fidyah di antaranya:
-
Siapa saja yang wajib membayar fidyah? Fidyah diperintahkan bagi mereka yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan karena alasan tertentu, seperti sakit parah atau lanjut usia yang tidak memungkinkan untuk berpuasa, serta ibu hamil atau menyusui yang khawatir akan kondisi diri atau bayinya jika berpuasa.
-
Kapan orang bisa ganti puasa? Sementara itu, mengerjakan ibadah qadha dan membaca niat puasa ganti dapat dilakukan di luar bulan Ramadhan. Tepatnya, umat Islam dapat melakukannya pada bulan Syawal hingga bulan Syaban.
-
Siapa yang harus membayar fidyah? Fidyah adalah denda yang harus dibayar oleh seorang muslim karena tidak bisa berpuasa Ramadan karena alasan tertentu, seperti sakit menahun, tua renta, hamil atau menyusui.
-
Apa itu fidyah untuk orang meninggal? Fidyah adalah cara alternatif untuk membayar utang puasa di bulan Ramadan. Puasa Ramadan merupakan salah satu ibadah wajib bagi seluruh umat Muslim yang tak boleh ditinggalkan. Namun ada beberapa situasi yang membuat seseorang tak bisa berpuasa Ramadan. Misalnya sakit keras atau haid dan nifas bagi wanita.
-
Siapa yang harus ganti puasa? Lantas, seperti apa bacaan niat puasa ganti qadha Ramadhan tersebut? Melansir dari laman NU Online dan berbagai sumber, Selasa (15/10), berikut merdeka.com ulas mengenai dalil hingga bacaan niat puasa ganti qadha Ramadhan yang perlu dipahami.
Lantas, bagaimana cara membayar fidyah dengan beras? Simak penjelasannya yang merdeka.com rangkum dari NU Online:
Golongan Orang yang Wajib Membayar Fidyah
©Shutterstock.com
Ada beberapa kategori atau golongan orang yang wajib membayar fidyah, di antaranya sebagai berikut:
Orang Sakit Parah
Salah satu golongan yang wajib membayar fidyah adalah orang sakit. Hal ini sebagaimana yang telah disebutkan dalam Surat Al-Baqarah ayat 185, Allah SWT berfirman, yang artinya:"Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain."
Orang yang sakit parah yang tidak ada harapan sembuh dan tidak sanggup berpuasa, tidak wajib berpuasa. Sebagai gantinya, ia wajib membayar fidyah.
Berbeda dengan orang sakit yang masih ada harapan untuk sembuh, ia tidak terkena kewajiban fidyah. Ia diperbolehkan tidak berpuasa, namun wajib mengganti puasanya di kemudian hari.
Orang Lanjut Usia
Orang tua yang sudah tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadan tidak diwajibkan untuk berpuasa. Meski begitu, orang tersebut harus atau diwajibkan untuk membayar fidyah yaitu memberi makan fakir miskin setiap kali orang tersebut tidak berpuasa.
Allah berfirman dalam Al-Baqarah ayat 184, "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin."
Wanita Hamil dan Menyusui
Salah satu golongan yang diperbolehkan tidak berpuasa yaitu wanita hamil dan menyusui. Dalam hal ini, Rasulullah SAW bersabda dalam hadis riwayat Ahmad, artinya:"Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla menghilangkan pada musafir separuh shalat. Allah pun menghilangkan puasa pada musafir, wanita hamil dan wanita menyusui."
Sementara itu, wanita dalam keadaan haid dan nifas menjadi golongan yang dilarang berpuasa Ramadan. Namun, tentu saja mereka harus mengganti puasa di kemudian hari. Sebagaimana yang disebutkan dalam Hadis Riwayat Bukhari berikut:
"Bukankah ketika haid, wanita itu tidak salat dan juga tidak puasa. Inilah kekurangan agamanya."
Orang Mati
Orang mati yang meninggalkan puasa dibagi menjadi dua, yaitu orang yang tidak wajib difidyah dan orang yang wajib difidyahi. Dikutip dari NU Online, Orang yang tidak wajib difidyahi adalah orang yang meninggalkan puasa karena uzur dan tidak memiliki kesempatan untuk mengqadha.
Sedangkan, orang yang wajib difidyahi adalah orang yang meninggalkan puasa tanpa uzur atau karena uzur namun ia menemukan waktu yang memungkinkan untuk mengganti puasa. Maka dari itu, wajib bagi ahli waris atau wali mengeluarkan fidyah untuk mayit.
Niat Membayar Fidyah
Niat Fidyah untuk orang sakit keras dan orang tua renta:
Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata'an ifthori shaumi ramadlana fardha lillahi ta'ala.
Artinya:
"Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anaku, fardlu karena Allah."
Niat Fidyah untuk orang yang terlambat mengqadha puasa Ramadhan
Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata 'an ifthori qadha'i shaumi ramadlana ardha lillahi ta'ala.
Artinya:
"Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardlu karena Allah."
Niat Fidyah untuk Wanita Hamil dan Ibu Menyusui
Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata 'an ifthori shaumi ramadlana lilkhoufi 'ala waladi 'ali fardla lillahi ta'ala.
Artinya:"Saya niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadan karena khawatir keselamatan anakku, fardlu karena Allah."
Takaran Membayar Fidyah
Fidyah atau pengganti ketika tidak berpuasa dilakukan dengan cara memberi santunan kepada orang yang berhak atau orang-orang miskin. Adapun kadar dan jenis fidyah yang ditunaikan adalah satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Umumnya, masyarakat Indonesia membayar fidyah berupa beras. Dikutip dari NU Online, ukuran mud bila dikonversikan ke dalam hitungan gram adalah 675 gram atau 6,75 ons. Fidyah wajib diberikan kepada fakir atau miskin, tidak diperbolehkan untuk golongan mustahiq zakat yang lain, terutama golongan orang kaya.
Sementara itu, menurut ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara dengan 1/2 sha' gandum. Jika 1 sha' setara 4 mud atau sekitar 3 kg. Maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg. Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah beras.
Sebagai contoh, jika tidak berpuasa selama 30 hari, ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg. Fidyah tersebut boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin. Bisa juga ke beberapa orang saja, misalkan 3 orang jadi masing-masing dapat 10 takar.
Cara Membayar Fidyah dengan Beras
Ada beberapa cara membayar Fidyah dengan beras yang bisa dilakukan seorang muslim, di antaranya sebagai berikut:
1. Cara membayar Fidyah dengan beras yang pertama, yaitu membayar Fidyah satu kali sejumlah puasa yang ditinggalkan di akhir Ramadan. Misal, orang tua yang sudah sangat renta lagi sakit, di akhir Ramadan ia membayar Fidyah sebanyak 30 hari atau 30 porsi kebutuhan makan seseorang di satu hari di akhir Ramadan.
2. Cara membayar fidyah selanjutnya, yaitu membayar setiap hari pada bulan Ramadan saat seseorang tidak puasa. Misal, ketika seorang tidak bisa puasa karena sakit, di hari pertama Ramadan ia tidak puasa, saat subuh setelah terbit fajar ia bisa membayar Fidyah kepada fakir miskin yang dikehendaki di hari itu juga. Dan ini dilakukan seterusnya sebanyak ia tidak puasa selama bulan Ramadan.
3. Cara membayar Fidyah lainnya, yaitu membayar Fidyah setelah Ramadan selesai. Cara membayarnya bisa langsung sebanyak hari puasa yang ditinggalkan atau dicicil setiap hari. Setelah Ramadan sendiri tidak harus di hari raya tetapi boleh di waktu lain sepanjang tahun sebelum tiba Ramadan di tahun berikutnya. (mdk/jen)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berikut bacaan niat fidyah ganti puasa Ramadhan dan takarannya.
Baca SelengkapnyaMengetahui tata cara fidyah untuk orang yang sudah meninggal sangatlah penting agar Anda bisa melakukannya dengan benar.
Baca SelengkapnyaBerikut cara membayar fidyah untuk ganti puasa ramadhan dengan uang.
Baca SelengkapnyaBagi yang berhalangan menjalankan puasa Ramadhan, wajib hukumnya untuk mengganti puasa tersebut. Oleh karena itu, penting untuk tahu bacaan niat qadha puasa.
Baca SelengkapnyaBerikut bacaan niat puasa ganti Ramadhan beserta dasar hukum dan ketentuannya yang wajid diketahui.
Baca SelengkapnyaImam Bukhari merujuk pada hadis yang menyatakan bahwa membayar hutang puasa dapat dilakukan mulai dari bulan Syawal hingga Sya'ban.
Baca SelengkapnyaNiat bayar utang puasa Ramadhan, atau dikenal dengan puasa qadha, dibaca saat akan mengganti puasa yang tertinggal di waktu selain bulan Ramadhan.
Baca SelengkapnyaBerikut tata cara puasa ganti Ramadhan beserta bacaan niatnya.
Baca SelengkapnyaBagi ibu yang baru melahirkan, membayar fidyah menjadi cara untuk tetap mematuhi perintah agama sambil memperhatikan kesehatan dan pemulihan dirinya sendiri.
Baca SelengkapnyaSebelum melaksanakan puasa qadha, penting untuk melafalkan bacaan niatnya pada malam hari atau sebelum subuh.
Baca SelengkapnyaBacaan niat puasa qadha untuk mengganti utang puasa di bulan Ramadhan.
Baca Selengkapnya