Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan Mudah, Perhatikan Syarat dan Prosedurnya
Merdeka.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pihak berwenang, di Indonesia pihak Kepolisian atau Satuan Lalu Lintas. Dokumen ini berisi informasi tentang kendaraan bermotor seperti nomor registrasi kendaraan, nama pemilik, alamat, nomor rangka dan mesin, tahun pembuatan kendaraan, warna, dan lain sebagainya.
STNK juga berfungsi sebagai bukti bahwa kendaraan tersebut sudah terdaftar dan dikenakan pajak serta memiliki izin untuk beroperasi di jalan umum. Selain pajak tahunan yang harus dibayar, para pemilik kendaraan bermotor juga perlu melakukan perpanjangan dokumen STNK 5 tahun sekali.
Umumnya, perpanjangan STNK 5 tahunan ini disertai dengan penerbitan plat nomor baru. Tak heran, jika proses perpanjangan STNK 5 tahunan harus melewati tahapan yang lebih banyak dibandingkan pembayaran pajak kendaraan tahunan. Dengan begitu, Anda perlu mengetahui bagaimana cara perpanjang STNK 5 tahunan dengan baik dan benar.
-
Apa saja syarat untuk memperpanjang STNK 5 tahunan? Berikut adalah langkah-langkah dan syarat-syarat yang harus Anda penuhi untuk memperpanjang STNK mobil Anda melalui kantor Samsat: Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan: STNK asli dan fotokopiBPKB asli dan fotokopiKTP asli pemilik kendaraan sesuai dengan STNK dan BPKB, beserta fotokopiFormulir permohonan perpanjangan STNK yang telah diisi (diperoleh dari kantor Samsat)Surat Keterangan Buka Blokir, jika STNK dalam status terblokirSurat Kuasa, jika perpanjangan STNK diurus oleh orang lain dengan identitas berbeda dari STNK dan BPKB.
-
Dimana harus melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan? Datangi kantor Samsat terdekat dari domisili Anda dengan membawa kendaraan yang akan diperpanjang STNKnya.
-
Mengapa penting untuk memperpanjang STNK mobil 5 tahunan? Melakukan perpanjangan tepat waktu adalah hal yang sangat penting untuk menghindari denda dan masalah hukum yang mungkin timbul.
-
Bagaimana cara memperpanjang STNK 5 tahunan di Samsat? Berikut adalah langkah-langkah dan syarat-syarat yang harus Anda penuhi untuk memperpanjang STNK mobil Anda melalui kantor Samsat: Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan: STNK asli dan fotokopiBPKB asli dan fotokopiKTP asli pemilik kendaraan sesuai dengan STNK dan BPKB, beserta fotokopiFormulir permohonan perpanjangan STNK yang telah diisi (diperoleh dari kantor Samsat)Surat Keterangan Buka Blokir, jika STNK dalam status terblokirSurat Kuasa, jika perpanjangan STNK diurus oleh orang lain dengan identitas berbeda dari STNK dan BPKB.
Dalam hal ini, Anda perlu memperhatikan syarat-syarat dokumen apa saja yang dibutuhkan serta tahapan prosedur yang harus dilewati. Proses perpanjangan STNK 5 tahunan ini harus dilakukan langsung di kantor Samsat karena membutuhkan proses cek fisik kendaraan dan lain sebagainya.
Dari berbagai sumber, berikut kami merangkum cara perpanjang STNK 5 tahunan beserta informasi syarat dan prosedurnya, perlu Anda perhatikan.
Syarat Dokumen Perpanjang STNK 5 Tahunan
Sebelum mengetahui cara perpanjang STNK 5 tahunan, perlu diketahui terlebih dahulu syarat dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk mengurus perpanjangan STNK 5 tahun. Dalam hal ini, Anda perlu menyiapkan salinan (fotokopi) dari masing-masing berkas sebagai dokumen yang akan dikumpulkan pihak terkait.
Anda perlu menyiapkan dokumen dengan lengkap terlebih dahulu sebelum berangkat ke kantor samsat untuk mengurus perpanjangan STNK 5 tahunan. Ini dilakukan agar proses perpanjangan STNK bisa dilalui dengan lancar dan efisien.
Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan
Setelah mengetahui syarat dokumen yang dibutuhkan, berikutnya akan dijelaskan bagaimana cara perpanjang STNK 5 tahunan yang perlu dilakukan. Seperti dijelaskan, proses perpanjang STNK 5 tahunan perlu dilakukan secara langsung di kantor samsat, tidak bisa dilakukan secara online.
Sebab, dalam prosesnya diperlukan beberapa tahap yang harus dilakukan secara langsung, seperti cek fisik kendaraan hingga penerbitan plat nomor baru. Dengan begitu, Anda perlu melewati setiap tahapnya dengan baik dan benar.
Berikut cara perpanjang STNK 5 tahunan yang perlu Anda ketahui:
Tips Perpanjang STNK 5 Tahunan
Setelah mengetahui syarat dokumen dan cara perpanjang STNK 5 Tahunan, terakhir akan diberikan beberapa tips penting untuk mengurus perpanjangan STNK 5 tahunan dengan baik dan efektif. Pertama, disarankan untuk datang lebih pagi, hindari datang di jam batas kantor Samsat tutup atau istirahat.
Sebelumnya, Anda perlu menyiapkan berkas dokumen yang dibutuhkan dengan lengkap. Jangan lupa untuk membawa salinan (fotokopi) dari setiap dokumen yang dibutuhkan. Selain itu, Anda perlu menyiapkan uang tunai yang pas, karena biasanya akan dikenakan biaya pajak sesuai dengan jumlah yang tertera pada nominal pajak. Maka Anda perlu mengecek terlebih dahulu besar pajak yang harus dibayar secara online.
Segera urus perpanjangan STNK, jangan tunggu hingga dokumen mati. Sebab, jika Anda dengan sengaja tidak membayar pajak hingga dokumen mati, maka akan dikenakan denda maksimal 500.000 ribu rupiah atau penjara maksimal 2 bulan.
Selain itu, mengurus dokumen STNK yang sudah mati juga akan lebih rumit dan membutuhkan syarat dokumen yang lebih banyak. Dengan begitu, lebih baik segera urus perpanjangan STNK sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. (mdk/ayi)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berikut Cara Memperpanjang STNK Mobil 5 Tahunan Lewat Samsat
Baca SelengkapnyaCara Bikin Surat Kuasa Perwakilan Perpanjang STNK. Simak yuk!
Baca SelengkapnyaBiaya Ganti Pelat Nomor, Murah atau Mahal? Simak selengkapnya!
Baca SelengkapnyaPanduan lengkap biaya, syarat, dan prosedur membuat serta memperpanjang SIM A untuk pengemudi mobil.
Baca Selengkapnya