Dishub Yogyakarta Larang Skuter Listrik Beroperasi di Jalan Raya, Ini 3 Faktanya
Merdeka.com - Belakangan ini, bisnis persewaan skuter listrik makin marak di berbagai tempat wisata, tak terkecuali di Yogyakarta. Di salah satu destinasi wisata tanah air itu, keberadaan skuter justru menimbulkan pro dan kontra.
Pada Selasa (11/1), Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta memastikan melarang skuter listrik yang dalam beberapa waktu terakhir banyak disewakan di sejumlah tempat wisata karena dinilai bukan merupakan kendaraan yang dapat digunakan di jalan raya. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta, Agus Arif, menilai aturan pelarangan itu sudah cukup jelas.
Beda halnya dengan Peneliti Pusat Studi Transportasi dan Logistik (Pustral) Universitas Gadjah Mada (UGM) Arif Wismadi. Menurutnya, Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) tidak secara spesifik mengatur tentang skuter listrik.
-
Kenapa sepeda listrik dilarang di jalan raya? Polres Cilegon telah melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya, dan meminta masyarakat untuk mematuhinya. Seperti diketahui, sepeda listrik tengah banyak digunakan oleh masyarakat, bahkan sampai ke jalan raya. Berisiko ganda Menurut polisi, penggunaan sepeda listrik akan menimbulkan risiko ganda, baik bagi pengguna maupun pengedara lain di jalan raya.
-
Apa alasan larangan sepeda listrik? Riska mengatakan, faktor keamanan dan keselamatan menjadi yang terpenting untuk diterapkan di jalan raya. Sedangkan sepeda listrik belum memenuhi syarat tersebut.
-
Dimana sepeda listrik diizinkan? Sepeda listrik hanya diperbolehkan melintas di wilayah terbatas yakni sekitar jalan perumahan, area bermain, jalur car free day, dan jalan raya yang telah memiliki jalur khusus sepeda listrik,“ katanya.
-
Siapa yang melarang penggunaan sepeda listrik? Informasi tersebut disampaikan oleh Polres Cilegon, di mana pihaknya telah melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya, dan meminta masyarakat untuk mematuhinya.
-
Kenapa Mobil Ketek dilarang beroperasi? Hal yang menjadi pertimbangan dilarangnya Mobil Ketek beroperasi adalah faktor keamanan dan kenyamanan penumpang.
-
Bagaimana tindakan untuk pengguna sepeda listrik yang melanggar? Eko menegaskan, warga yang tetap nekat menggunakan sepeda listrik di jalan raya akan disita sepedanya, lalu diberikan pembinaan.
“Yang berkontribusi lebih besar pada kemacetan adalah kendaraan besar, apalagi dengan penumpang yang sedikit di dalamnya,” kata Arif dikutip dari ANTARA.
Dilarang Beroperasi di Jalan Raya
©2019 REUTERS/Charles Platiau
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta memastikan pelarangan skuter listrik untuk beroperasi di jalan-jalan raya. Agus Arif menilai, skuter listrik tergolong sebagai kendaraan yang tidak stabil sehingga dinilai berbahaya apabila dijalankan di jalan raya.
Ia menegaskan, pihaknya akan melakukan tindakan yang diperlukan bersama kepolisian untuk mengamankan skuter-skuter yang masih beroperasi di jalan raya.
“Semata-mata ini demi untuk keselamatan dan keamanan pengguna. Kami berharap masyarakat dapat memahami. Kami tidak mengekang tapi ini semua semata-mata demi keselamatan,” kata Agus.
Bisa Jadi Prioritas
©2019 REUTERS/Charles Platiau
Beda halnya dengan Dishub, Arif Wismadi menilai skuter listrik, sepeda listrik, maupun kendaraan lain yang dapat digerakkan dengan tenaga manusia justru menjadi solusi untuk anak-anak dan kelompok umur untuk melakukan mobilitas.
Tak hanya itu, penggunaannya juga bisa menjadi sarana alternatif dalam mengurangi polusi udara. Ia berharap pemerintah daerah dapat menyiapkan regulasi yang bisa melindungi penggunaan skuter listrik.
“Dengan demikian tidak ada aturan tentang pelarangan penggunaan skuter listrik,” ujar Arif.
Tanggapan Wakil Wali Kota
Sementara itu, Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi meminta pengelola skuter listrik menghentikan sementara penyewaan kendaraan tersebut sampai ada kebijakan lebih lanjut.
Ia mengatakan akan melakukan penataan terlebih dahulu, agar nantinya bisa diterapkan kembali. Sehingga, wisatawan merasa aman dan pengendara lain tidak merasa terganggu.
Menurutnya, jika tidak dilakukan penataan atau pembatasan sejak awal maka dikhawatirkan jumlah kendaraan tersebut semakin banyak dan bisa mengganggu pengguna jalan lainnya. (mdk/shr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kini sepeda listrik banyak digunakan oleh warga, bahkan sampai ke jalan raya.
Baca SelengkapnyaTak sedikit masyarakat yang menggunakan sepeda listrik di jalan raya untuk menghindari kemacetan.
Baca SelengkapnyaKemenhub menyatakan, pihaknya belum bisa memfasilitasi motor listrik via kapal laut lantaran rentan kebakaran.
Baca SelengkapnyaKualitas udara Jakarta berada pada titik terburuk dan mengancam kesehatan.
Baca SelengkapnyaKebijakan tersebut menjadi salah satu upaya untuk mengurangi emisi gas buang.
Baca SelengkapnyaProgram motis ini tidak berlaku bagi pengguna motor listrik.
Baca SelengkapnyaPenggunaan sepeda listrik sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020.
Baca Selengkapnyaemenhub akan bekerja sama dengan pemerintah daerah dan kepolisian dalam penegakan hukum.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini diambil sebagai langkah untuk mengurangi pencemaran udara di jakarta.
Baca SelengkapnyaPemerintah cari cara agar penjualan kendaraan listrik meningkat.
Baca SelengkapnyaSangat disayangkan jika dukungan tersebut jadi dalih untuk memaksa masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik.
Baca Selengkapnya